| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
--------- Bahwa terdakwa MUKLAS Als. BABE bersama- sama dengan Sdr. ARMAN Als. PANJANG (DPO) pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di sebuah gudang yang beralamat di Jalan H. Imam Munandar, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 08.00 wib terdakwa bersama dengan Sdr. ARMAN (DPO) mempunyai niat untuk mengambil barang di gudang milik saksi UTAMI yang beralamat di Jalan H. Imam Munandar, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir , kemudian pukul 09.00 wib terdakwa bersama dengan Sdr. ARMAN (DPO) menuju ke gudang tersebut menggunakan becak motor, sesampainya di lokasi terdakwa bersama dengan Sdr. ARMAN (DPO) melihat dinding gudang tersebut sudah dalam keadaan berlubang, kemudian Sdr. ARMAN (DPO) masuk ke dalam gudang tersebut melalui lubang dinding, sedangkan terdakwa menunggu di luar di atas becak motor untuk mengamati situasi, selanjutnya Sdr. ARMAN (DPO) mengeluarkan 1 (satu) unit mesin bekas merk Kubota, 1 (satu) unit gardan mobil Fuso, dan 1 (satu) unit sebeng roda mobil Fuso melalui lubang dinding gudang tersebut, setelah itu Sdr. ARMAN (DPO) keluar dari gudang tersebut, selanjutnya terdakwa dan Sdr. ARMAN (DPO) mengangkat barang barang tersebut ke atas becak motor;
- Bahwa selanjutnya terdakwa dan Sdr. ARMAN (DPO) pergi meninggalkan lokasi tersebut, di perjalanan terdakwa dan Sdr. ARMAN (DPO) bertemu dengan saksi AGUS SALIM dan berkata “BAWA APA?” kemudian terdakwa menjawab “BAWA BUTUT PAK DARI BELAKANG”, karena takut ketahuan terdakwa dan Sdr. ARMAN (DPO) menurunkan 1 (satu) unit mesin bekas merk Kubota, 1 (satu) unit gardan mobil Fuso, dan 1 (satu) unit sebeng roda mobil Fuso di salah satu gang di Jalan H. Imam Munandar, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, lalu sdr. ARMAN (DPO) melarikan diri sedangkan terdakwa pergi dan menyembunyikan 1 (satu) unit becak motor tersebut di perkebunan sawit;
- Bahwa dalam mengambil 1 (satu) unit mesin bekas merk Kubota, 1 (satu) unit gardan mobil Fuso, dan 1 (satu) unit sebeng roda mobil Fuso tersebut terdakwa dan Sdr. ARMAN (DPO) tidak ada ijin dan atau diberi ijin oleh saksi UTAMI selaku pemilik barang, melainkan perbuatan tersebut terdakwa lakukan atas niat dan kemauan terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi UTAMI mengalami kerugian sebesar Rp 11.500.000, (sebelas juta lima ratus ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MUKLAS Als. BABE bersama- sama dengan Sdr. ARMAN Als. PANJANG (DPO) pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di sebuah gudang yang beralamat di Jalan H. Imam Munandar, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 08.00 wib terdakwa bersama dengan Sdr. ARMAN (DPO) mempunyai niat untuk mengambil barang di gudang milik saksi UTAMI yang beralamat di Jalan H. Imam Munandar, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir , kemudian pukul 09.00 wib terdakwa bersama dengan Sdr. ARMAN (DPO) menuju ke gudang tersebut menggunakan becak motor, sesampainya di lokasi terdakwa bersama dengan Sdr. ARMAN (DPO) melihat dinding gudang tersebut sudah dalam keadaan berlubang, kemudian Sdr. ARMAN (DPO) masuk ke dalam gudang tersebut melalui lubang dinding, sedangkan terdakwa menunggu di luar di atas becak motor untuk mengamati situasi, selanjutnya Sdr. ARMAN (DPO) mengeluarkan 1 (satu) unit mesin bekas merk Kubota, 1 (satu) unit gardan mobil Fuso, dan 1 (satu) unit sebeng roda mobil Fuso melalui lubang dinding gudang tersebut, setelah itu Sdr. ARMAN (DPO) keluar darai gudang tersebut, selanjutnya terdakwa dan Sdr. ARMAN (DPO) mengangkat barang barang tersebut ke atas becak motor;
- Bahwa selanjutnya terdakwa dan Sdr. ARMAN (DPO) pergi meninggalkan lokasi tersebut, di perjalanan terdakwa dan Sdr. ARMAN (DPO) bertemu dengan saksi AGUS SALIM dan berkata “ BAWA APA?” kemudian terdakwa menjawab “BAWA BUTUT PAK DARI BELAKANG”, karena takut ketahuan terdakwa dan Sdr. ARMAN (DPO) menurunkan 1 (satu) unit mesin bekas merk Kubota, 1 (satu) unit gardan mobil Fuso, dan 1 (satu) unit sebeng roda mobil Fuso di salah satu gang di Jalan H. Imam Munandar, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, lalu sdr. ARMAN (DPO) melarikan diri sedangkan terdakwa pergi dan menyembunyikan 1 (satu) unit becak motor tersebut di perkebunan sawit;
- Bahwa dalam mengambil 1 (satu) unit mesin bekas merk Kubota, 1 (satu) unit gardan mobil Fuso, dan 1 (satu) unit sebeng roda mobil Fuso tersebut terdakwa dan Sdr. ARMAN (DPO) tidak ada ijin dan atau diberi ijin oleh saksi UTAMI selaku pemilik barang, melainkan perbuatan tersebut terdakwa lakukan atas niat dan kemauan terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi UTAMI mengalami kerugian sebesar Rp 11.500.000, (sebelas juta lima ratus ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana |