INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
29/Pdt.P/2024/PN Rhl | RIANA NABABAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.P/2024/PN Rhl | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon yang Bernama Riana Nababan lahir pada tanggal 08 September 1980;
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan Perubahan Tahun Lahir pada Paspor Nomor C0377948 atas nama Riana Nababan yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Republik Indonesia Cabang Dumai, yang semula tertulis Lahir 08 September 1979 diubah menjadi 08 September 1980;
4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |