Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Rhl MARLIN BR LUBIS 1.RONA TAMBUNAN
2.Dokter Menti Tambunan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARLIN BR LUBIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Winda Rosmauli Br Galingging, S.H.MARLIN BR LUBIS
Tergugat
NoNama
1RONA TAMBUNAN
2Dokter Menti Tambunan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.700.000,00
Petitum
PRIMER.
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan Perjanjian lisan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II atas hutang Tergugat I dan Tergugat II Pada tanggal 6 Oktober 2019 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
 
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi;
 
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutangnya sekaligus bunga yang menjadi kerugian materiil yang dialami Penggugat, sebagaimana yang diuraikan dalam posita point 9 (Sembilan) gugatan a quo secara tunai dan sekaligus setelah berkekuatan hukum tetap;
 
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo; 
 
 
 
 
SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk dapat menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak