Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa terdakwa SUTRISNO Alias SUPRI Bin SAMIN pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Sumatera - Kamboja, Dusun Selamat, RT-020/RW-007, Kelurahan/Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah ruko yang beralamat Lintas Sumatera - Kamboja, Dusun Selamat, RT-020/RW-007, Kelurahan/Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebit, sekira pukul 15.00 WIB saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Akbar Rido, saksi Ahmad Nasri Ramadhani dan saksi Sugiono Alias Emo Bin Lalik serta sdr. Herijon Alias Ijonk didalam ruko tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan pada saksi Akbar rido berupa narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket kecil plastik benung klip merah yang disimpan saksi Akbar rido didalam sebuah dompet kecil warna kuning dan posisi dompet tersebut ditemukan berada didepan saksi Akbar Rido, 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu, 1 (satu) buah skop, uang sebanyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone android merk Samsung, sedangkan pada sdr. Herijonn Alias Jonk ditemukan 1 (satu) helai celana panjang merk jeans warna abu-abu yang tergantung diruang depan ruko tersebut dikantong celananya ditemukan 28 (dua puluh delapan) butir pil ekstasi/inex merk Rolex dan 1 (satu) unit handphone androd merk OPPO warna bunglon turun diamankan, dari saksi Sugiono Alias Emo ditemukan 1 (satu) paket kecil plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu ditemukan didalam saku/kantong sebelah kanan dari celana pendek yang digunakan oleh saksi Sugiono Alias Emo, sedangkan pada diri saksi Ahmad Nasri Ramadhani tidak ditemukan barang bukti narkotika, dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa nakotika jenis pil ekstasi/inex sebanyak 1 (satu) paket plastik bening klip merah ditemukan di saku/kantong celana bagian depan sebelah kanan dari celana pendek yang digunakan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis pil inex milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,09 gr (nol koma nol sembilan gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 106.b/10278/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang ditanda tangin oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2841/NNF/2024 tanggal 04 November 2024 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan serbuk warna kuning dengan berat netto 0,09 gr (nol koma nol sembilan gram) dengan nomor barang bukti 4215/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan masing-masing Volume 30 ml (tiga puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 4221/2024/NNF adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa benar para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa SUTRISNO Alias SUPRI Bin SAMIN pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Sumatera - Kamboja, Dusun Selamat, RT-020/RW-007, Kelurahan/Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Jalan Lintas Sumatera - Kamboja, Dusun Selamat, RT-020/RW-007, Kelurahan/Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa ambil 1 (satu) alat hisap bong yang ada pada terdakwa lalu terdakwa masukan sabu ke dalam kaca pirex dan terdakwa satukan dengan 1 (satu) hisap bong tersebut, kemudian kaca pirexnya terdakwa bakar dan keluar asap lalu asapnya terdakwa hisap seperti orang merokok sampai narkotika jenis sabunya habis.
- Bahwa efek yang terdakwa rasakan setelah menggunakan narkotika jenis shabu shabu tersebut adalah terdakwa tidak merasa mengantuk, gembira, bersemangat dan kecanduan.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2841/NNF/2024 tanggal 04 November 2024 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan serbuk warna kuning dengan berat netto 0,09 gr (nol koma nol sembilan gram) dengan nomor barang bukti 4215/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan masing-masing Volume 30 ml (tiga puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 4221/2024/NNF adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------- |