Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
339/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.LITA WARMAN,S.H
2.ARIO KIRANA WELPY
3.DANIEL SITORUS, S.H.
SAFRI Alias KANTAN Bin ABDUL SANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 339/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-397/L.4.20/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LITA WARMAN,S.H
2ARIO KIRANA WELPY
3DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRI Alias KANTAN Bin ABDUL SANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan      

 

            KESATU

------- Bahwa Terdakwa SAFRI Alias KANTAN Bin ABDUL SANI, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas PU, Kepenghuluan Sungai Panji-Panji, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke Bagansiapiapi untuk membeli narkotika jenis sabu dari sdr Agus (DPO), sekira pukul 17.30 WIB terdakwa tiba di Bagansiapiapi kemudian terdakwa menghubungi dari sdr. Agus untuk dicarikan narkotika jenis sabu sebanyak uang terdakwa senilai Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa bertemu dengan sdr. Agus dan memberikan uang Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tersebut kepada sdr. Agus, setelah menerima uangnya sdr. Agus langsung pergi membeli narkotika jenis sabu tersebut sedangkan terdakwa tetap berada dirumah sdr. Agus, tidak berapa lama kemudian sekira pukul 20.00 WIB sdr. Agus kembali pulang sambil membawa 1 (satu) bungsku narkotika jenis sabu, kemudian sdr. Agus langsung memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumahnya yang berada dikubu sambil membawa narkotika jenis sabu untuk terdakwa pecah menjadi paket-paket untuk terdakwa jual kembali.

 

  • Bahwa selanjutnya pada Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 22.30 WIB terdakwa dihubungin oleh saksi Adnan Alias Denan dengan mengatakan “ada buah”, kemudian dijawab oleh terdakwa “adanya untuk pakean saya”, dijawab saksi Adnan Alias Denan “bisa numpang Rp300.000” dijawab terdakwa “apa salahnya”, tidak berapa lama kemudian setelah saksi Adnan Alias Denan menelpon, datang seorang laki-laki yang bernama sdr. Imus kerumah terdakwa dengan mengatakan “aku sepupu adnan”, selanjutnya sdr. Imus memberikan uang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, setelah itu sdr. Imus langsung pergi.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Februari sekira pukul 01.00 WIB terdakwa ditangkap oleh Anggota Opsnal Polsek Kubu yang terdiri dari saksi Firdaus, saksi Rizizcho dan saksi Rino Syahfri Naldo dirumahnya yang beralamat di Jalan Lintas PU, Kepenghuluan Sungai Panji-Panji, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dengan disaksin ketua RT setempat saksi Berman Robinhod Nadapdap, ditemukan 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kaca pirex, 5 (lima) bungkus plastik bening kosong, 1 (satu) unit handphone merk Vivo dan uang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) didalam dompet terdakwa, kemudian diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut ada milik terdakwa dibeli terdakwa dari sdr. Agus (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,08 gr (satu koma nol delapan gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 122/14324/II/ 2025 tanggal 14 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Melyandri sebagai Pemimpin Unti PT. Pegadaian (Persero) Bagansiapiapi.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0579/NNF/2025 tanggal 20 Februari 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,08 gr (satu koma nol delapan gram) dengan nomor barang bukti 0833/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  2. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 20 ml (dua puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 0834/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------

 

A T A U

           

           KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa SAFRI Alias KANTAN Bin ABDUL SANI, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas PU, Kepenghuluan Sungai Panji-Panji, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke Bagansiapiapi untuk membeli narkotika jenis sabu dari sdr Agus (DPO), sekira pukul 17.30 WIB terdakwa tiba di Bagansiapiapi kemudian terdakwa menghubungi dari sdr. Agus untuk dicarikan narkotika jenis sabu sebanyak uang terdakwa senilai Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa bertemu dengan sdr. Agus dan memberikan uang Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tersebut kepada sdr. Agus, setelah menerima uangnya sdr. Agus langsung pergi membeli narkotika jenis sabu tersebut sedangkan terdakwa tetap berada dirumah sdr. Agus, tidak berapa lama kemudian sekira pukul 20.00 WIB sdr. Agus kembali pulang sambil membawa 1 (satu) bungsku narkotika jenis sabu, kemudian sdr. Agus langsung memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumahnya yang berada dikubu sambil membawa narkotika jenis sabu untuk terdakwa pecah menjadi paket-paket untuk terdakwa jual kembali.

 

  • Bahwa selanjutnya pada Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 22.30 WIB terdakwa dihubungin oleh saksi Adnan Alias Denan dengan mengatakan “ada buah”, kemudian dijawab oleh terdakwa “adanya untuk pakean saya”, dijawab saksi Adnan Alias Denan “bisa numpang Rp300.000” dijawab terdakwa “apa salahnya”, tidak berapa lama kemudian setelah saksi Adnan Alias Denan menelpon, datang seorang laki-laki yang bernama sdr. Imus kerumah terdakwa dengan mengatakan “aku sepupu adnan”, selanjutnya sdr. Imus memberikan uang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, setelah itu sdr. Imus langsung pergi.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Februari sekira pukul 01.00 WIB terdakwa ditangkap oleh Anggota Opsnal Polsek Kubu yang terdiri dari saksi Firdaus, saksi Rizizcho dan saksi Rino Syahfri Naldo dirumahnya yang beralamat di Jalan Lintas PU, Kepenghuluan Sungai Panji-Panji, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dengan disaksin ketua RT setempat saksi Berman Robinhod Nadapdap, ditemukan 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kaca pirex, 5 (lima) bungkus plastik bening kosong, 1 (satu) unit handphone merk Vivo dan uang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) didalam dompet terdakwa, kemudian diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut ada milik terdakwa dibeli terdakwa dari sdr. Agus (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,08 gr (satu koma nol delapan gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 122/14324/II/ 2025 tanggal 14 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Melyandri sebagai Pemimpin Unti PT. Pegadaian (Persero) Bagansiapiapi.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0579/NNF/2025 tanggal 20 Februari 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,08 gr (satu koma nol delapan gram) dengan nomor barang bukti 0833/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  2. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 20 ml (dua puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 0834/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya