INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2024/PN Rhl | PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK. CABANG DUMAI CQ KANTOR SATELIT BAGAN BATU KEC. BAGAN SINEMBAH KAB. ROKAN HILIR | 1.ALDO S. 2.MENTI FITRI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 283.803.759,00 | ||||||
Petitum | 1. Menggabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan Berharga Perjanjian Pembiayaan Nomor. 066323211720. Tanggal 11 April 2023. berserta lampirannya;
3. Menyatakan Demi Hukum Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
4. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran, Sebesar Rp. 283.803.759 ( Dua Ratus Delapan Puluh Tiga juta Delapan Ratus Tiga Tuju Ratus lima Puluh Sembilan Rupiah) Secara tunai, sekaligus dan seketika;
5. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada Penggugat, 1 (satu) unit kendaraanMobil dengan identitas kendaraan Mobil Merk / Type : DAIHATSU - NEW TERIOS 1.5 R. Tahun 2023.Warna SILVER METALIK, Nomor Polisi BM1076PZ Nomor Rangka MHKG8FA2JPK031589. Nomor Mesin : 2NRG984284, untuk kemudian di jual oleh Penggugat, apabila Tergugat tidak mampu membayarkan nilai hutangnya secara tunai, sekaligus dan seketika. Yang dalam hal harga penjualan kendaraan tersebut tidak senilai dengan Nilai Hutang Tergugat senilai Rp. Rp. 283.803.759 ( Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tiga Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah), maka Tergugat di hukum untuk tetap membayarkan selisih kekurangan dimaksud
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda/asset Tergugat berupa 1 (satu) unit kendaraan Mobil Mobil Merk / Type : DAIHATSU - NEW TERIOS 1.5 R Tahun 2023.Warna SILVER METALIK Nomor Polisi BM1076PZ Nomor Rangka MHKG8FA2JPK031589. Nomor Mesin : 2NRG984284.
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voor raad) meskipun ada upaya keberatan atau upaya hukum lainnya;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |