INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G.S/2025/PN Rhl | PT. BPR Rokan Hilir (Perseroda) | 1.TARENI 2.TAMRIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2025/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 28 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 480.000.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
3. Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang pokok sebesar Rp. 70.149.396,- (tujuh puluh juta seratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah) dan bunga sebesar Rp. 33.177.234,- (tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah) dan denda 2% atas keterlambatan sebesar Rp. 376.673.370,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) sehingga total pelunasan yang harus dilunaskan Tergugat I berjumlah Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara lunas seketika tanpa syarat setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde);
4. Menyatakan Penggugat adalah yang mempunyai hak dan wewenang atas Obyek Jaminan yang diagunkan Tergugat I kepada Penggugat, dan hasil penjualan obyek jaminan melalui lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Pelalangan (KPKNL) digunakan untuk pelunasan hutang Tergugat I kepada Penggugat, dan apabila terdapat sisa uang pelunasan dan biaya penjualan, pemindahan, pelepasan hak objek jaminan penjualan atau pelelangan maka menjadi milik Tergugat I, jaminan-jaminan antara lain sebagai berikut :
4.1. Surat : Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah An. Tareni
Nomor / Tanggal : 15/SKRPT/2017
Luas : 3741 M2
Terletak di : Parit Yunus RT 09/RW 04 Kepenghuluan Sungai Segajah
Di keluarkan oleh : Penghulu Sungai Segajah An. Salman,S.Sos
Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Maksum 44 meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Saripuddin 86 meter;
- SebelahSelatan berbatasan dengan tanah Tali Air/Jl Parit Yunus 43 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Amat Tahir 88 meter;
5. Menghukum Tergugat I membayar biaya penjualan, pemindahan, pelepasan hak objek jaminan atau biaya pelalangan atas objek yang dijadikan jaminan melalui lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Pelalangan (KPKNL) kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
