Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
PRIMAIR
------Bahwa ia terdakwa MARDIMAS LAOLI Alias DIMAS Bin FATIH JIDUHU LAOLI (alm) pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2025 atau pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Bedeng Dusun III Kepenguluan Teluk nayang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB TERDAKWA datang ke rumah paman TERDAKWA yaitu SAKSI TAROJATULE LAOLI yang beralamat di Jalan Bendeng Dusun III Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir yang mana pada saat itu TERDAKWA melihat SAKSI TAROJATULE LAOLI sedang minum tuak bersama SAKSI WISMAN GULE sambil berbincang-bincang. Kemudian karena tambul/makanan pendamping tuak telah habis, saksi WISMAN GULE meminta ayam milik SAKSI TAROJATULE untuk dijadikan tambul/makanan pendamping, kemudia TERDAKWA menegur saksi WISMAN GULE karena saksi WISMAN GULE memaksa dan tidak sopan kepada saksi TAROJATULE, namun saksi WISMAN GULE tidak terima ditegur oleh TERDAKWA selanjutnya saksi WISMAN GULE pulang kerumahnya yang bersebelahan dengan rumah saksi TAROJATULE tanpa meminta maaf kepada saksi TAROJATULE dan Terdakwa merasa saksi WISMAN GULE tidak menghargai TERDAKWA dan saksi TAROJATULE, kemudian Terdakwa pun pulang kerumahnya yang berada tidak jauh dari rumah saksi TAROJATULE.
- Bahwa setelah Terdakwa sampai dirumah Terdakwa sekira jam 00.30 WIB, Terdakwa teringat kejadian yang terjadi dirumah saksi TAROJATULE lalu Terdakwa merasa dendam dan sakit hati kepada saksi WISMAN GULE. Kemudian Terdakwa mengambil pisau dari dalam Tas Ransel milik Terdakwa lalu Terdakwa menyimpan pisau tersebut di pinggang Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pergi dari rumahnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo merk FIT tanpa nopol berwarna biru hitam menuju kerumah saksi WISMAN GULE yang bertempat di Jalan Bendeng Dusun III Kepenghuluan Teluk Nayang kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa sampai dirumah saksi WISMAN GULE dan memarkirkan sepeda motor Terdakwa disamping rumah saksi WISMAN GULE. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi WISMAN GULE melalui jendela rumah yang tidak dikunci, setelah terdakwa masuk kerumah saksi WISMAN GULE bertepatan dengan Sdr Isani Telembanua (korban) keluar dari kamar tidurnya kemudian Sdr. ISANI TELEMABANUA (Korban) melihat Terdakwa dan langsung berteriak “maling” kepada TERDAKWA, dan pada saat itu TERDAKWA panik kemudian Terdakwa langsung mengejar Sdr Isani Telembanua (korban) lalu membekap mulut Sdr. ISANI TELEMABANUA (Korban) dengan tangan kanan terdakwa sembari berkata “Diam, jangan Teriak!” kemudian pada saat itu Sdr. ISANI TELEMABANUA (Korban) langsung diam, lalu terdakwa melepaskan tangan terdakwa dari mulut Sdr. ISANI TELEMABANUA (Korban), kemudian pada saat Terdakwa berjalan hendak keluar dari rumah saksi WISMAN GULE, Sdr. ISANI TELEMABANUA (Korban) Kembali berteriak “Maling!” sehingga Terdakwa mengeluarkan pisau yang sebelumnya terdakwa simpan di pinggang Terdakwa dan langsung menusukkan pisau tersebut ke arah leher sebelah kanan Sdr. ISANI TELEMABANUA (Korban) sehingga darah dari leher Sdr. ISANI TELEMABANUA (Korban) mengenai jaket yang terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa menusukkan pisau ke arah kepala Sdr. ISANI TELEMABANUA (Korban) hingga Sdr. ISANI TELEMABANUA (Korban) jatuh tertelungkup, lalu Terdakwa menusuk punggung Sdr. ISANI TELEMABANUA (Korban) berulang kali, setelah Sdr. ISANI TELEMABANUA (Korban) tidak bergerak Terdakwa langsung pergi keluar dari rumah saksi WISMAN GULE melalui pintu depan rumah Saksi WISMAN GULE dan pada saat itu Saksi WISMAN GULE dan saksi Nurhayati Laoli melihat dari jendela rumahnya bahwa Terdakwa keluar dari rumah saksi WISMAN GULE dengan memegang pisau belrumuran darah menuju kesamping Rumah saksi WISMAN GULE. Selanjutnya terdakwa membuang pisau yang Terdakwa gunakan untuk menusuk Sdr. ISANI TELEMABANUA (Korban) lalu mengambil sepeda motor Revo fit milik terdakwa dan langsung pulang kerumah Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Sdr Isani Telembanua (korban) meninggal dunia berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh PUKESMAS KECAMATAN PUJUD Nomor: 0917/VER/2025 tanggal 07 Februari 2025
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh PUKESMAS KECAMATAN PUJUD Nomor: 0917/VER/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang diperiksa dan ditandatangni oleh dokter Nova Mutiara Juliana Siahaan, telah diperiksa seorang yang bernama ISANI TELAMBANUA dengan Kesimpulan:
- Dijumpai luka tusuk ±5cm dari garis tengah tubuh dengan ukuran ±7cm dari batang leher mengarah ke bawah.Dijumpai luka tusuk ±2cm x 0,5cm x1,5cm.
- Dari punggung belakang dijumpai luka tusuk ±2cm dari garis tengah tubuh mengarah ke sebelah kiri,±2cm dari batang leher mengarah ke bawah,dijumpai luka tusuk ±2cm x 0,5cm x 1,5cm.
- Luka tusuk ±13cm dari garis tengah tubuh mengarah ke kiri ±5cm dari sudut ketiak dijumpai luka tusuk berukuran 2cm x 1cm x 0,1cm.
- Luka tusuk ±14cm dari batang leher mengarah ke bawah ±1cm dari garis tengah tubuh mengarah ke sebelah kanan, dijumpai luka tusuk 2cm x 1cm x 1,5cm, rembesan darah (+) berwarna merah.
- Dijumpai luka tusuk ±18cm dari garis tengah tubuh mengarah kiri,±6cm dari sudut ketiak kiri mengarah ke bawah, dijumpai luka tusuk ±2cm x 0,3cm x 1cm.
- Ditemukan luka dengan permukaan rata diduga karena benda tajam daerah punggung ±20cm dibatang leher mengarah ke bawah sejajar dengan garis tengah tubuh berukuran ±2cm x 1cm x 1,5cm.
- Ditemukan luka dengan permukaan rata ±26cm dibatang tengah leher mengarah ke bawah ±5,5cm dari garis tengah tubuh mengarah ke kanan 0,5 x 0.5 x 0,3
- Ditemukan luka dengan permukaan rata ±28cm dibatang leher mengarah kebawah ±4,5cm dari garis tengah tubuh mengarah ke kanan ukuran ±2cm x 0,5cm x 1cm;
- Ditemukan luka dengan permukaan rata ±33cm dari batang leher mengarah ke bawah ±14cm dari garis tengah tubuh mengarah ke kiri 1cm x 0,5cm x 1,5cm.
- Ditemukan luka dengan permukaan rata ±35cm dari batang leher mengarah ke bawah ±3cm dari garis tengah tubuh mengarah ke kanan ukuran 2cm x 0,5cm x 1cm.
- Ditemukan luka dengan permukaan rata ±37cm dari batang leher mengarah ke bawah ±4,5cm dari tengah tubuh mengarah kanan 1,5cm x 1cm x 1,5cm.
- Ditemukan luka dengan permukaan rata ±37cm dari batang leher mengarah ke bawah ±7cm dari garis tengah tubuh mengarah kiri 3cm x 0,3cm x 2cm.
- Ditemukan luka dengan permukaan rata ±37,5cm dari batang leher mengarah ke bawah ±3,5 kiri garis tengah tubuh mengarah kiri.
- Ditemukan luka dengan permukaan rata ±38cm dari batang leher mengarah ke bawah sejajar dengan garis tengah tubuh 2cm x 0,5cm x 1cm mengrah kiri.
- Ditemukan luka dengan permukaan rata 38cm dari batang leher mengarah ke bawah ±5cm dari garis tengah tubuh mengarah kanan ±1cm x 0,8cm x 1cm.
- Ditemukan luka dengan permukaan rata ±40cm dibatang leher mengarah ke bawah sejajar dari garis tengah tubuh mengarah kanan ±1,5cm x 0,3cm x 1cm.
- Ditemukan luka dengan permukaan rata ±44cm dari batang leher ke bawah ±7,5cm dari garis tengah tubuh mengarah kekiri berukuran ±1,5cm x 0,5 x 2cm.
- Ditemukan luka dengan permukaan rata± 46cm dari batang leher mengarah ke bawah ±4,5cm dari garis tengah tubuh mengarah ke kiri ukuran 1,5cm x 0,5cm x 2cm.
- Ditemukan luka dengan permukaan rata ±47,5 ke bawah ±8cm dari garis tengah tubuh mengarah ke kanan 1,3cm x 0,3cm x 1,5cm.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Ahli No: SKA/16/II/KES.3/2025/RSB pada tanggal 07 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Youga Balian FIrdaus selaku Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dengan kesimpulan :
- Pada pemeriksaan mayat perempuan berusia 26 tahun ini, ditemukan luka-luka terbuka pada kepala, leher, punggung, dan lengan kiri, resapan darah yang luas dan robekan pembuluh darah besar (vena) daerah leher serta robekan kedua paru, akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan luka-luka lecet pada lengan dan lutut kiri akibat kekerasan tumpul. Tampak tanda-tanda perbendungan dan kehilangan darah, perdarahan pada rongga dada kanan, serta organ-organ dalam yang berwarna pucat dan ditemukan kista pada indung telur.
- Sebab mati mayat ini adalah akibat kekerasan tajam pada daersah punggung yang merobek organ paru sehingga menimbulkan perdarah yang banyak (masif). Secara tersendiri, kekerasan tajam pada daerah leher yang merobek pembuluh darah besar leher dapat menimbulkan kematian.
- Perkiraan saat kematian sekira 8-12 jam sebelum dilakukan pemeriksaan.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana.----
SUBSIDAIR
-----Bahwa ia terdakwa MARDIMAS LAOLI Alias DIMAS Bin FATIH JIDUHU LAOLI (alm) pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2025 atau pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Bedeng Dusun III Kepenguluan Teluk nayang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB TERDAKWA datang ke rumah paman TERDAKWA yaitu SAKSI TAROJATULE LAOLI yang beralamat di Jalan Bendeng Dusun III Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir yang mana pada saat itu TERDAKWA melihat SAKSI TAROJATULE LAILI sedang minum tuak bersama SAKSI WISMAN GULE sambil berbincang-bincang. Kemudian karena tambul/makanan pendamping tuak telah habis, saksi WISMAN GULE meminta ayam milik SAKSI TAROJATULE untuk dijadikan tambul/makanan pendamping, kemudia TERDAKWA menegur saksi WISMAN GULE karena saksi WISMAN GULE memaksa dan tidak sopan kepada saksi TAROJATULE, namun saksi WISMAN GULE tidak terima ditegur oleh TERDAKWA selanjutnya saksi WISMAN GULE pulang kerumahnya yang bersebelahan dengan rumah saksi TAROJATULE tanpa meminta maaf kepada saksi TAROJATULE dan Terdakwa merasa saksi WISMAN GULE tidak menghargai TERDAKWA dan saksi TAROJATULE, kemudian Terdakwa pun pulang kerumahnya yang berada tidak jauh dari rumah saksi TAROJATULE.
- Bahwa setelah Terdakwa sampai dirumah Terdakwa sekira jam 00.30 WIB, Terdakwa masih mengingat kejadian yang terjadi dirumah saksi TAROJATULE dan Terdakwa merasa dendam dan sakit hati kepada saksi WISMAN GULE. Kemudian Terdakwa mengambil pisau dari dalam Tas Ransel dan menyimpan pisau tersebut di pinggang Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pergi dari rumahnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo merk FIT tanpa nopol berwarna biru hitam menuju kerumah saksi WISMAN GULE yang bertempat di Jalan Bendeng Dusun III Kepenghuluan Teluk Nayang kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa sampai dirumah saksi WISMAN GULE dan memarkirkan sepeda motor Terdakwa disamping rumah saksi WISMAN GULE. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi WISMAN GULE melalui jendela rumah yang tidak dikunci, setelah terdakwa masuk kerumah saksi WISMAN GULE bertepatan dengan Sdr Isani Telembanua (korban) keluar dari kamar tidurnya dan setelah Sdr Isani Telembanua (korban) melihat Terdakwa kemudian saksi ISANI TELEMBANUA berteriak “maling” kepada terdakwa, dan pada saat itu terdakwa panik dan langsung mengejar Sdr Isani Telembanua (korban) kemudian membekap mulut saksi ISANI TELEMABANUA dengan tangan kanan terdakwa sembari berkata “Diam, jangan Teriak” kemudian pada saat itu Sdr Isani Telembanua (korban) langsung diam dan terdakwa langsung melepaskan tangan terdakwa dari mulut Sdr Isani Telembanua (korban), kemudian pada saat terdakwa mau keluar dari rumah saksi WISMAN GULE, Sdr Isani Telembanua (korban) Kembali berteriak “Maling” sehingga Terdakwa mengeluarkan pisau yang terdakwa simpan dari pinggang dan langsung menusukan Pisau tersebut kearah Leher sebelah Kanan dan darah dari leher Sdr Isani Telembanua (korban) mengenai jaket yang terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa menusukkan pisau ke arah kepala Sdr Isani Telembanua (korban) berulang kali, Setelah Sdr Isani Telembanua (korban) tidak besuara terdakwa pun langsung keluar dari rumah saksi WISMAN GULE melalui pintu depan rumah Saksi WISMAN GULE dan pada saat itu Saksi WISMAN GULE dan saksi Nurhayati Laoli melihat dari jendela rumahnya bahwa Terdakwa keluar dari rumah saksi WISMAN GULE dengan memegang piasu dan belumuran darah dan menuju kesamping Rumah saksi WISMAN GULE selanjutnya terdakwa membuang pisau yang Terdakwa gunakan untuk menusuk Sdr Isani Telembanua (korban) lalu mengambil sepeda motor Revo fit milik terdakwa dan langsung pulang kerumah Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Sdr Isani Telembanua (korban) meninggal dunia berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh PUKESMAS KECAMATAN PUJUD Nomor: 0917/VER/2025 tanggal 07 Februari 2025
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh PUKESMAS KECAMATAN PUJUD Nomor: 0917/VER/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang diperiksa dan ditandatangni oleh dokter Nova Mutiara Juliana Siahaan, telah diperiksa seorang yang bernama ISANI TELAMBANUA dengan Kesimpulan:
- Dijumpai luka tusuk ±5cm dari garis tengah tubuh dengan ukuran ±7cm dari batang leher mengarah ke bawah.Dijumpai luka tusuk ±2cm x 0,5cm x1,5cm.
- Dari punggung belakang dijumpai luka tusuk ±2cm dari garis tengah tubuh mengarah ke sebelah kiri,±2cm dari batang leher mengarah ke bawah,dijumpai luka tusuk ±2cm x 0,5cm x 1,5cm.
- Luka tusuk ±13cm dari garis tengah tubuh mengarah ke kiri ±5cm dari sudut ketiak dijumpai luka tusuk berukuran 2cm x 1cm x 0,1cm.
- Luka tusuk ±14cm dari batang leher mengarah ke bawah ±1cm dari garis tengah tubuh mengarah ke sebelah kanan, dijumpai luka tusuk 2cm x 1cm x 1,5cm, rembesan darah (+) berwarna merah.
- Dijumpai luka tusuk ±18cm dari garis tengah tubuh mengarah kiri,±6cm dari sudut ketiak kiri mengarah ke bawah, dijumpai luka tusuk ±2cm x 0,3cm x 1cm.
- Ditemukan luka dengan permukaan rata diduga karena benda tajam daerah punggung ±20cm dibatang leher mengarah ke bawah sejajar dengan garis tengah tubuh berukuran ±2cm x 1cm x 1,5cm.
- Ditemukan luka dengan permukaan rata ±26cm dibatang tengah leher mengarah ke bawah ±5,5cm dari garis tengah tubuh mengarah ke kanan 0,5 x 0.5 x 0,3
- Ditemukan luka dengan permukaan rata ±28cm dibatang leher mengarah kebawah ±4,5cm dari garis tengah tubuh mengarah ke kanan ukuran ±2cm x 0,5cm x 1cm;
- Ditemukan luka dengan permukaan rata ±33cm dari batang leher mengarah ke bawah ±14cm dari garis tengah tubuh mengarah ke kiri 1cm x 0,5cm x 1,5cm.
- Ditemukan luka dengan permukaan rata ±35cm dari batang leher mengarah ke bawah ±3cm dari garis tengah tubuh mengarah ke kanan ukuran 2cm x 0,5cm x 1cm.
- Ditemukan luka dengan permukaan rata ±37cm dari batang leher mengarah ke bawah ±4,5cm dari tengah tubuh mengarah kanan 1,5cm x 1cm x 1,5cm.
- Ditemukan luka dengan permukaan rata ±37cm dari batang leher mengarah ke bawah ±7cm dari garis tengah tubuh mengarah kiri 3cm x 0,3cm x 2cm.
- Ditemukan luka dengan permukaan rata ±37,5cm dari batang leher mengarah ke bawah ±3,5 kiri garis tengah tubuh mengarah kiri.
- Ditemukan luka dengan permukaan rata ±38cm dari batang leher mengarah ke bawah sejajar dengan garis tengah tubuh 2cm x 0,5cm x 1cm mengrah kiri.
- Ditemukan luka dengan permukaan rata 38cm dari batang leher mengarah ke bawah ±5cm dari garis tengah tubuh mengarah kanan ±1cm x 0,8cm x 1cm.
- Ditemukan luka dengan permukaan rata ±40cm dibatang leher mengarah ke bawah sejajar dari garis tengah tubuh mengarah kanan ±1,5cm x 0,3cm x 1cm.
- Ditemukan luka dengan permukaan rata ±44cm dari batang leher ke bawah ±7,5cm dari garis tengah tubuh mengarah kekiri berukuran ±1,5cm x 0,5 x 2cm.
- Ditemukan luka dengan permukaan rata± 46cm dari batang leher mengarah ke bawah ±4,5cm dari garis tengah tubuh mengarah ke kiri ukuran 1,5cm x 0,5cm x 2cm.
- Ditemukan luka dengan permukaan rata ±47,5 ke bawah ±8cm dari garis tengah tubuh mengarah ke kanan 1,3cm x 0,3cm x 1,5cm.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Ahli No: SKA/16/II/KES.3/2025/RSB pada tanggal 07 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Youga Balian FIrdaus selaku Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dengan kesimpulan :
- Pada pemeriksaan mayat perempuan berusia 26 tahun ini, ditemukan luka-luka terbuka pada kepala, leher, punggung, dan lengan kiri, resapan darah yang luas dan robekan pembuluh darah besar (vena) daerah leher serta robekan kedua paru, akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan luka-luka lecet pada lengan dan lutut kiri akibat kekerasan tumpul. Tampak tanda-tanda perbendungan dan kehilangan darah, perdarahan pada rongga dada kanan, serta organ-organ dalam yang berwarna pucat dan ditemukan kista pada indung telur.
- Sebab mati mayat ini adalah akibat kekerasan tajam pada daersah punggung yang merobek organ paru sehingga menimbulkan perdarah yang banyak (masif). Secara tersendiri, kekerasan tajam pada daerah leher yang merobek pembuluh darah besar leher dapat menimbulkan kematian.
- Perkiraan saat kematian sekira 8-12 jam sebelum dilakukan pemeriksaan.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.----
ATAU
KEDUA
-----Bahwa ia terdakwa MARDIMAS LAOLI Alias DIMAS Bin FATIH JIDUHU LAOLI (alm) pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2025 atau pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Bedeng Dusun III Kepenguluan Teluk nayang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “sengaja melukai berat orang lain, perbuatan itu mengakibatkan kematian” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB TERDAKWA datang ke rumah paman TERDAKWA yaitu SAKSI TAROJATULE LAOLI yang beralamat di Jalan Bendeng Dusun III Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir yang mana pada saat itu TERDAKWA melihat SAKSI TAROJATULE LAILI sedang minum tuak bersama SAKSI WISMAN GULE sambil berbincang-bincang. Kemudian karena tambul/makanan pendamping tuak telah habis, saksi WISMAN GULE meminta ayam milik SAKSI TAROJATULE untuk dijadikan tambul/makanan pendamping, kemudia TERDAKWA menegur saksi WISMAN GULE karena saksi WISMAN GULE memaksa dan tidak sopan kepada saksi TAROJATULE, namun saksi WISMAN GULE tidak terima ditegur oleh TERDAKWA selanjutnya saksi WISMAN GULE pulang kerumahnya yang bersebelahan dengan rumah saksi TAROJATULE tanpa meminta maaf kepada saksi TAROJATULE dan Terdakwa merasa saksi WISMAN GULE tidak menghargai TERDAKWA dan saksi TAROJATULE, kemudian Terdakwa pun pulang kerumahnya yang berada tidak jauh dari rumah saksi TAROJATULE.
- Bahwa setelah Terdakwa sampai dirumah Terdakwa sekira jam 00.30 WIB, Terdakwa teringat kejadian yang terjadi dirumah saksi TAROJATULE lalu Terdakwa merasa dendam dan sakit hati kepada saksi WISMAN GULE. Kemudian Terdakwa mengambil pisau dari dalam Tas Ransel milik Terdakwa lalu Terdakwa menyimpan pisau tersebut di pinggang Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pergi dari rumahnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo merk FIT tanpa nopol berwarna biru hitam menuju kerumah saksi WISMAN GULE yang bertempat di Jalan Bendeng Dusun III Kepenghuluan Teluk Nayang kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa sampai dirumah saksi WISMAN GULE dan memarkirkan sepeda motor Terdakwa disamping rumah saksi WISMAN GULE. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi WISMAN GULE melalui jendela rumah yang tidak dikunci, setelah terdakwa masuk kerumah saksi WISMAN GULE bertepatan dengan Sdr Isani Telembanua (korban) keluar dari kamar tidurnya kemudian Sdr. ISANI TELEMABANUA (Korban) melihat Terdakwa dan langsung berteriak “maling” kepada TERDAKWA, dan pada saat itu TERDAKWA panik kemudian Terdakwa langsung mengejar Sdr Isani Telembanua (korban) lalu membekap mulut Sdr. ISANI TELEMABANUA (Korban) dengan tangan kanan terdakwa sembari berkata “Diam, jangan Teriak!” kemudian pada saat itu Sdr. ISANI TELEMABANUA (Korban) langsung diam, lalu terdakwa melepaskan tangan terdakwa dari mulut Sdr. ISANI TELEMABANUA (Korban), kemudian pada saat Terdakwa berjalan hendak keluar dari rumah saksi WISMAN GULE, Sdr. ISANI TELEMABANUA (Korban) Kembali berteriak “Maling!” sehingga Terdakwa mengeluarkan pisau yang sebelumnya terdakwa simpan di pinggang Terdakwa dan langsung menusukkan pisau tersebut ke arah leher sebelah kanan Sdr. ISANI TELEMABANUA (Korban) sehingga darah dari leher Sdr. ISANI TELEMABANUA (Korban) mengenai jaket yang terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa menusukkan pisau ke arah kepala Sdr. ISANI TELEMABANUA (Korban) hingga Sdr. ISANI TELEMABANUA (Korban) jatuh tertelungkup, lalu Terdakwa menusuk punggung Sdr. ISANI TELEMABANUA (Korban) berulang kali, setelah Sdr. ISANI TELEMABANUA (Korban) tidak bergerak Terdakwa langsung pergi keluar dari rumah saksi WISMAN GULE melalui pintu depan rumah Saksi WISMAN GULE dan pada saat itu Saksi WISMAN GULE dan saksi Nurhayati Laoli melihat dari jendela rumahnya bahwa Terdakwa keluar dari rumah saksi WISMAN GULE dengan memegang pisau belrumuran darah menuju kesamping Rumah saksi WISMAN GULE. Selanjutnya terdakwa membuang pisau yang Terdakwa gunakan untuk menusuk Sdr. ISANI TELEMABANUA (Korban) lalu mengambil sepeda motor Revo fit milik terdakwa dan langsung pulang kerumah Terdakwa
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Sdr Isani Telembanua (korban) meninggal dunia berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh PUKESMAS KECAMATAN PUJUD Nomor: 0917/VER/2025 tanggal 07 Februari 2025
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh PUKESMAS KECAMATAN PUJUD Nomor: 0917/VER/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang diperiksa dan ditandatangni oleh dokter Nova Mutiara Juliana Siahaan, telah diperiksa seorang yang bernama ISANI TELAMBANUA dengan Kesimpulan:
- Dijumpai luka tusuk ±5cm dari garis tengah tubuh dengan ukuran ±7cm dari batang leher mengarah ke bawah.Dijumpai luka tusuk ±2cm x 0,5cm x1,5cm.
- Dari punggung belakang dijumpai luka tusuk ±2cm dari garis tengah tubuh mengarah ke sebelah kiri,±2cm dari batang leher mengarah ke bawah,dijumpai luka tusuk ±2cm x 0,5cm x 1,5cm.
- Luka tusuk ±13cm dari garis tengah tubuh mengarah ke kiri ±5cm dari sudut ketiak dijumpai luka tusuk berukuran 2cm x 1cm x 0,1cm.
- Luka tusuk ±14cm dari batang leher mengarah ke bawah ±1cm dari garis tengah tubuh mengarah ke sebelah kanan, dijumpai luka tusuk 2cm x 1cm x 1,5cm, rembesan darah (+) berwarna merah.
- Dijumpai luka tusuk ±18cm dari garis tengah tubuh mengarah kiri,±6cm dari sudut ketiak kiri mengarah ke bawah, dijumpai luka tusuk ±2cm x 0,3cm x 1cm.
- Ditemukan luka dengan permukaan rata diduga karena benda tajam daerah punggung ±20cm dibatang leher mengarah ke bawah sejajar dengan garis tengah tubuh berukuran ±2cm x 1cm x 1,5cm.
- Ditemukan luka dengan permukaan rata ±26cm dibatang tengah leher mengarah ke bawah ±5,5cm dari garis tengah tubuh mengarah ke kanan 0,5 x 0.5 x 0,3
- Ditemukan luka dengan permukaan rata ±28cm dibatang leher mengarah kebawah ±4,5cm dari garis tengah tubuh mengarah ke kanan ukuran ±2cm x 0,5cm x 1cm;
- Ditemukan luka dengan permukaan rata ±33cm dari batang leher mengarah ke bawah ±14cm dari garis tengah tubuh mengarah ke kiri 1cm x 0,5cm x 1,5cm.
- Ditemukan luka dengan permukaan rata ±35cm dari batang leher mengarah ke bawah ±3cm dari garis tengah tubuh mengarah ke kanan ukuran 2cm x 0,5cm x 1cm.
- Ditemukan luka dengan permukaan rata ±37cm dari batang leher mengarah ke bawah ±4,5cm dari tengah tubuh mengarah kanan 1,5cm x 1cm x 1,5cm.
- Ditemukan luka dengan permukaan rata ±37cm dari batang leher mengarah ke bawah ±7cm dari garis tengah tubuh mengarah kiri 3cm x 0,3cm x 2cm.
- Ditemukan luka dengan permukaan rata ±37,5cm dari batang leher mengarah ke bawah ±3,5 kiri garis tengah tubuh mengarah kiri.
- Ditemukan luka dengan permukaan rata ±38cm dari batang leher mengarah ke bawah sejajar dengan garis tengah tubuh 2cm x 0,5cm x 1cm mengrah kiri.
- Ditemukan luka dengan permukaan rata 38cm dari batang leher mengarah ke bawah ±5cm dari garis tengah tubuh mengarah kanan ±1cm x 0,8cm x 1cm.
- Ditemukan luka dengan permukaan rata ±40cm dibatang leher mengarah ke bawah sejajar dari garis tengah tubuh mengarah kanan ±1,5cm x 0,3cm x 1cm.
- Ditemukan luka dengan permukaan rata ±44cm dari batang leher ke bawah ±7,5cm dari garis tengah tubuh mengarah kekiri berukuran ±1,5cm x 0,5 x 2cm.
- Ditemukan luka dengan permukaan rata± 46cm dari batang leher mengarah ke bawah ±4,5cm dari garis tengah tubuh mengarah ke kiri ukuran 1,5cm x 0,5cm x 2cm.
- Ditemukan luka dengan permukaan rata ±47,5 ke bawah ±8cm dari garis tengah tubuh mengarah ke kanan 1,3cm x 0,3cm x 1,5cm.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Ahli No: SKA/16/II/KES.3/2025/RSB pada tanggal 07 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Youga Balian FIrdaus selaku Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dengan kesimpulan :
- Pada pemeriksaan mayat perempuan berusia 26 tahun ini, ditemukan luka-luka terbuka pada kepala, leher, punggung, dan lengan kiri, resapan darah yang luas dan robekan pembuluh darah besar (vena) daerah leher serta robekan kedua paru, akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan luka-luka lecet pada lengan dan lutut kiri akibat kekerasan tumpul. Tampak tanda-tanda perbendungan dan kehilangan darah, perdarahan pada rongga dada kanan, serta organ-organ dalam yang berwarna pucat dan ditemukan kista pada indung telur.
- Sebab mati mayat ini adalah akibat kekerasan tajam pada daersah punggung yang merobek organ paru sehingga menimbulkan perdarah yang banyak (masif). Secara tersendiri, kekerasan tajam pada daerah leher yang merobek pembuluh darah besar leher dapat menimbulkan kematian.
- Perkiraan saat kematian sekira 8-12 jam sebelum dilakukan pemeriksaan.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (2) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------
|