Dakwaan |
DAKWAAN:
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD KHATAMI alias ABANG bin NUSURUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD ABBAS SALAMI alias ADEK bin NUSURUDIN, pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di rumah Dinas Puskesmas Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauan orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak, atau memanjat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, bermula pada pukul 04.00 WIB pada saat Para Terdakwa dalam perjalanan pulang ke rumah, Terdakwa I MUHAMMAD KHATAMI alias ABANG bin NUSURUDIN mengajak Terdakwa II MUHAMMAD ABBAS SALAMI alias ADEK bin NUSURUDIN untuk masuk ke dalam rumah Saksi MIFTAH HURAHMI alias RAHMI bin TI DAIRI TAMBUSAI dan mengambil barang tanpa izin dari Saksi MIFTAH HURAHMI dengan mengatakan “yok kita lihat rumah kak rahmi, kalau misalnya tergembok kita coba untuk buka gemboknya” lalu di jawab oleh Terdakwa II “gak usah lagi karena mau adzan shubuh, takutnya ada yang lewat” dan dijawab oleh Terdakwa I “kita coba dulu nantik kau yang mantau” dan dijawab oleh Terdakwa II “kau aja yang masuk, aku gak berani” dan dijawab kembali oleh Terdakwa I “tapi kau betul ya lihat situasi diluar” dan Terdakwa II menjawab “ya udah, ayoklah”. Selanjutnya Para Terdakwa berjalan menuju rumah Saksi MIFTAHUL HURAHMI dan setibanya di rumah Saksi MIFTAHUL HURAHMI Terdakwa II memantau situasi di sekitar rumah Saksi MIFTAHUL HURAHMI, sedangkan Terdakwa I langsung mengecek gembok dan dikarenakan gembok tersebut dalam keadaan tergembok, Terdakwa I mengecek jendela rumah setelah melihat situasi disekitar tidak ada orang, Terdakwa I langsung mencongkel paku yang ada di jendela menggunakan 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna merah, setelah paku tersebut terlepas dan Terdakwa I berhasil membuka jendela, Terdakwa memasuki rumah tersebut melalui jendela kamar yang langsung mengarah ke ruang kamar, selanjutnya Terdakwa I membuka lemari pakaian dan menemukan 4 (empat) unit Handphone yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A18 warna hitam bersinar dengan nomor IMEI1: 861717062040677, IMEI 2: 861717062040669, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y15 warna biru gelap, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y66 warna pink dengan nomor IMEI 1:863276062436854, IMEI 2: 863448053715857 dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot Play warna biru terang, lalu Terdakwa I mengambil tanpa izin keempat handphone tersebut dan meletakannya di atas tempat tidur terlebih dahulu, lalu Terdakwa I memeriksa lemari lainnya dan menemukan 1 (satu) buah kaleng biscuit merk yam warna ungu yang didalamnya terdapat uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 1 (satu) buah jam tangan warna hitam dan 1 (satu) Digital merk Optus warna hitam, lalu Terdakwa mengunci pintu kamar tersebut dari dalam lalu membawa keluar keempat Handphone, 1 (satu) buah kaleng biscuit merk yam warna ungu yang didalamnya terdapat uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 1 (satu) buah jam tangan warna hitam dan 1 (satu) Digital merk Optus warna hitam keluar dari rumah tersebut melalui jendela kamar yang sudah Terdakwa buka sebelumnya, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II langsung pergi menuju rumah Para Terdakwa.
- Bahwa terhadap 3 (tiga) unit Handphone yang diambil oleh Para Terdakwa tanpa izin tersebut telah terjual dengan total harga Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), dan terhadap 1 (satu) unit Handphone digunakan oleh Terdakwa I, dan uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) sudah habis digunakan untuk bayar kontrakan, ongkos perjalanan ke pekanbaru, beli pakaian dan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A18 warna hitam bersinar dengan nomor IMEI1: 861717062040677, IMEI 2: 861717062040669, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y15 warna biru gelap, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y66 warna pink dengan nomor IMEI 1:863276062436854, IMEI 2: 863448053715857 dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot Play warna biru terang, 1 (satu) buah kaleng biscuit merk yam warna ungu yang didalamnya terdapat uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 1 (satu) buah jam tangan warna hitam dan 1 (satu) Digital merk Optus warna hitam tanpa izin dan sepengetahuan dari Saksi MIFTAH HURAHMI, sehingga Saksi MIFTAH HURAHMI mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp10.140.000,- (sepuluh juta seratus empat puluh ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD KHATAMI alias ABANG bin NUSURUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD ABBAS SALAMI alias ADEK bin NUSURUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD KHATAMI alias ABANG bin NUSURUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD ABBAS SALAMI alias ADEK bin NUSURUDIN, pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di rumah Dinas Puskesmas Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, bermula pada pukul 04.00 WIB pada saat Para Terdakwa dalam perjalanan pulang ke rumah, Terdakwa I MUHAMMAD KHATAMI alias ABANG bin NUSURUDIN mengajak Terdakwa II MUHAMMAD ABBAS SALAMI alias ADEK bin NUSURUDIN untuk masuk ke dalam rumah Saksi MIFTAH HURAHMI alias RAHMI bin TI DAIRI TAMBUSAI dan mengambil barang tanpa izin dari Saksi MIFTAH HURAHMI dengan mengatakan “yok kita lihat rumah kak rahmi, kalau misalnya tergembok kita coba untuk buka gemboknya” lalu di jawab oleh Terdakwa II “gak usah lagi karena mau adzan shubuh, takutnya ada yang lewat” dan dijawab oleh Terdakwa I “kita coba dulu nantik kau yang mantau” dan dijawab oleh Terdakwa II “kau aja yang masuk, aku gak berani” dan dijawab kembali oleh Terdakwa I “tapi kau betul ya lihat situasi diluar” dan Terdakwa II menjawab “ya udah, ayoklah”. Selanjutnya Para Terdakwa berjalan menuju rumah Saksi MIFTAHUL HURAHMI dan setibanya di rumah Saksi MIFTAHUL HURAHMI Terdakwa II memantau situasi di sekitar rumah Saksi MIFTAHUL HURAHMI, sedangkan Terdakwa I langsung mengecek gembok dan dikarenakan gembok tersebut dalam keadaan tergembok, Terdakwa I mengecek jendela rumah setelah melihat situasi disekitar tidak ada orang, Terdakwa I langsung mencongkel paku yang ada di jendela menggunakan 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna merah, setelah paku tersebut terlepas dan Terdakwa I berhasil membuka jendela, Terdakwa memasuki rumah tersebut melalui jendela kamar yang langsung mengarah ke ruang kamar, selanjutnya Terdakwa I membuka lemari pakaian dan menemukan 4 (empat) unit Handphone yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A18 warna hitam bersinar dengan nomor IMEI1: 861717062040677, IMEI 2: 861717062040669, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y15 warna biru gelap, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y66 warna pink dengan nomor IMEI 1:863276062436854, IMEI 2: 863448053715857 dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot Play warna biru terang, lalu Terdakwa I mengambil tanpa izin keempat handphone tersebut dan meletakannya di atas tempat tidur terlebih dahulu, lalu Terdakwa I memeriksa lemari lainnya dan menemukan 1 (satu) buah kaleng biscuit merk yam warna ungu yang didalamnya terdapat uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 1 (satu) buah jam tangan warna hitam dan 1 (satu) Digital merk Optus warna hitam, lalu Terdakwa mengunci pintu kamar tersebut dari dalam lalu membawa keluar keempat Handphone, 1 (satu) buah kaleng biscuit merk yam warna ungu yang didalamnya terdapat uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 1 (satu) buah jam tangan warna hitam dan 1 (satu) Digital merk Optus warna hitam keluar dari rumah tersebut melalui jendela kamar yang sudah Terdakwa buka sebelumnya, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II langsung pergi menuju rumah Para Terdakwa.
- Bahwa terhadap 3 (tiga) unit Handphone yang diambil oleh Para Terdakwa tanpa izin tersebut telah terjual dengan total harga Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), dan terhadap 1 (satu) unit Handphone digunakan oleh Terdakwa I, dan uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) sudah habis digunakan untuk bayar kontrakan, ongkos perjalanan ke pekanbaru, beli pakaian dan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A18 warna hitam bersinar dengan nomor IMEI1: 861717062040677, IMEI 2: 861717062040669, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y15 warna biru gelap, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y66 warna pink dengan nomor IMEI 1:863276062436854, IMEI 2: 863448053715857 dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot Play warna biru terang, 1 (satu) buah kaleng biscuit merk yam warna ungu yang didalamnya terdapat uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 1 (satu) buah jam tangan warna hitam dan 1 (satu) Digital merk Optus warna hitam tanpa izin dan sepengetahuan dari Saksi MIFTAH HURAHMI, sehingga Saksi MIFTAH HURAHMI mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp10.140.000,- (sepuluh juta seratus empat puluh ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD KHATAMI alias ABANG bin NUSURUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD ABBAS SALAMI alias ADEK bin NUSURUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------
|