Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2026/PN Rhl SINTAULI PAKPAHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SINTAULI PAKPAHAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rizki Ananda.S.HSINTAULI PAKPAHAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk  Menganti Tahun Lahir pada akta kelahiran (Pemohon) No. 1407-LT-22062026-0076      Dan Pada KK (Kartu Keluarga) Pemohon No. 1407101001090001 Dan Pada KTP Pemohon Nik. 1407104609610002    dari Tahun Lahir 1961 Di KK Dan KTP Dan Di Akte Kelahiran Pemohon Tahun Lahir 1961 Dan Diganti Menjadi Tahun Lahir 1972 Berdasarkan Surat Pemberkatan/Penyerahan Anak-Anak  Dengan Nomor Pemberkatan : AD/ART-GPI BAB II  yang dikeluarkan Oleh Gereja Pentakosta Indonesia, Tertanggal 21 Januari  1990
3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Kutipan Akte Kelahiran, KK Dan KTP Pemohon Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Kabupaten Rokan Hilir
4. Membebankan semua Biaya Kepada Pemohon
 
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain 
Mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak