Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2025/PN Rhl SUMINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUMINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama Orang Tua Anak Pemohon (Suami Pemohon) yakni Ayah Anak Pemohon bernama SUGIONO pada Akta Kelahiran nomor : ?4342/PCS/2010 ? Menjadi bernama ?SUGIONO SAPUTRA;
  3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir setelah menerima salinan penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Akta Kelahiran Anak Pemohon;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain Mohon ?menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)?

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak