| Dakwaan |
DAKWAAN:
PRIMAIR
------Bahwa Terdakwa ARBANI Alias BANI Bin EFENDI pada hari Sabtu, tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Gang Resmi Dusun Mulia Makmur RT/RW 024/009 Kep. Bangko Pusaka, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di Masjid Nurul Huda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 03.00 WIB pada saat Terdakwa ARBANI Alias BANI Bin EFENDI berada di rumah teman Terdakwa yang berlokasi di Manggala, muncul niat Terdakwa untuk mengambil uang Infak Masjid Nurul Huda, kemudian Terdakwa pergi menuju Masjid Nurul Huda yang berada di Jl Gang Resmi Dusun Mulia Makmur RT/RW 024/009 Kep. Bangko Pusaka, Kec.Bangko Pusako, Kab.Rokan Hilir dengan menggunakan mantel dan sepeda motor Honda merk Supra X dengan kondisi Trondol yang diambil Terdakwa milik orang lain dari desa Pulau Serdang di Kec. Simpang Kanan. Sesampainya di depan Masjid Nurul Huda sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa langsung memarkirkan sepeda motornya dan membuka pintu pagar masjid yang tertutup dan tidak terkunci, lalu Terdakwa masuk ke dalam Masjid dan langsung mengambil dan menurunkan kotak infak yang terletak diatas penyangga tiang Masjid ke lantai Masjid yang beralaskan Sajadah, kemudian Terdakwa membuka kotak infak dengan cara melepaskan baut engsel tempat kunci gembok sebanyak 2 (dua) batang baut yang terpasang dengan menggunakan obeng milik Terdakwa. Setelah kotak infak terbuka, Terdakwa mengambil uang di dalam kotak infak dan memasukkan uang tersebut ke kantong baju Terdakwa. Kemudian pada saat yang bersamaan Terdakwa mendengar suara pintu masjid dibuka oleh Saksi MISRIONO Bin MISWAN dengan mengatakan “NGAPAI KAU” sehingga terdakwa terkejut dan langsung berdiri, Saksi MISRIONO langsung berlari keluar menutup pintu pagar agar Terdakwa tidak bisa keluar dan terjadi saling tarik menarik dan dorong mendorong antara Terdakwa dan Saksi MISRIONO sehingga Terdakwa lari meninggalkan sepeda motornya namun di dikejar dan ditangkap oleh Saksi DEDI AFFANDI, namun ada perlawanan dari Terdakwa sehingga Terdakwa diamankan dengan cara diikat.
- Bahwa Terdakwa sudah 8 (delapan) kali mengambil uang infak milik Masjid Nurul Huda dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi di pertengahan tahun 2023, uang yang Terdakwa ambil sebanyak Rp 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi di akhir tahun 2023, uang yang Terdakwa ambil sebanyak Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Maret tahun 2024, uang yang Terdakwa ambil sebanyak Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Juni tahun 2024, uang yang Terdakwa ambil sebanyak Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan September tahun 2024, uang yang Terdakwa ambil sebanyak Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Desember tahun 2024, uang yang Terdakwa ambil sebanyak Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi di awal bulan Desember tahun 2025, uang yang Terdakwa ambil sebanyak Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
- pada tanggal 27 Desember 2025 pada saat Terdakwa ditangkap, uang yang Terdakwa ambil sebanyak Rp 1.607.000,- (satu juta enam ratus tujuh ribu rupiah);
- Bahwa uang Infak Masjid Nurul Huda yang Terdakwa ambil digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian di sedekahkan kepada orang yang tidak mampu.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dari pengurus/pihak Masjid NURUL HUDA untuk mengambil uang infak milik Masjid NURUL HUDA.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Masjid NURUL HUDA mengalami kerugian sebanyak Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP Jo. Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa ARBANI Alias BANI Bin EFENDI pada hari Sabtu, tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Gang Resmi Dusun Mulia Makmur Rt.024 Rw.009 Kep. Bangko Pusaka, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di Masjid Nurul Huda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
- Bahwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 03.00 WIB pada saat Terdakwa ARBANI Alias BANI Bin EFENDI berada di rumah teman Terdakwa yang berlokasi di Manggala, muncul niat Terdakwa untuk mengambil uang Infak Masjid Nurul Huda, kemudian Terdakwa pergi menuju Masjid Nurul Huda yang berada di Jl Gang Resmi Dusun Mulia Makmur RT/RW 024/009 Kep. Bangko Pusaka, Kec.Bangko Pusako, Kab.Rokan Hilir dengan menggunakan mantel dan sepeda motor Honda merk Supra X dengan kondisi Trondol. Sesampainya di depan Masjid Nurul Huda sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa langsung memarkirkan sepeda motornya dan membuka pintu pagar masjid yang tertutup dan tidak terkunci, lalu Terdakwa masuk ke dalam Masjid dan langsung mengambil dan menurunkan kotak infak yang terletak diatas penyangga tiang Masjid ke lantai Masjid yang beralaskan Sajadah, kemudian Terdakwa membuka kotak infak dengan cara melepaskan baut engsel tempat kunci gembok sebanyak 2 (dua) batang baut yang terpasang dengan menggunakan obeng milik Terdakwa. Setelah kotak infak terbuka, Terdakwa mengambil uang di dalam kotak infak dan memasukkan uang tersebut ke kantong baju Terdakwa. Kemudian pada saat yang bersamaan Terdakwa mendengar suara pintu masjid dibuka oleh Saksi MISRIONO Bin MISWAN dengan mengatakan “NGAPAI KAU” sehingga terdakwa terkejut dan langsung berdiri, Saksi MISRIONO langsung berlari keluar menutup pintu pagar agar Terdakwa tidak bisa keluar dan terjadi saling tarik menarik dan dorong mendorong antara Terdakwa dan Saksi MISRIONO sehingga Terdakwa lari meninggalkan sepeda motornya namun di dikejar dan ditangkap oleh Saksi DEDI AFFANDI, namun ada perlawanan dari Terdakwa sehingga Terdakwa diamankan dengan cara diikat.
- Bahwa uang Infak Masjid Nurul Huda yang Terdakwa ambil digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian di sedekahkan kepada orang yang tidak mampu.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dari pengurus/pihak Masjid NURUL HUDA untuk mengambil uang infak milik Masjid NURUL HUDA.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Masjid NURUL HUDA mengalami kerugian sebanyak Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 476 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |