| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 536/Pid.B/2023/PN Rhl | 1.RAHMAD HIDAYAT SH 2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H |
1.MARTIN Alias MARTIN Bin AMAT NASIR. 2.GUNAWAN Alias NAWAN Bin Alm. ATAN MUSA. |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Nov. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 536/Pid.B/2023/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Nov. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR-718/L.4.20/Eoh.2/11/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
------- Bahwa mereka terdakwa I MARTIN Alias MARTIN Bin AMAT NASIR bersama-sama dengan terdakwa II GUNAWAN Alias NAWAN Bin Alm. ATAN MUSA pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2023 bertempat di Jalan Pembangunan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang Sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang yang rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakuakn oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa mereka terdakwa I MARTIN Alias MARTIN Bin AMAT NASIR bersama-sama dengan terdakwa II GUNAWAN Alias NAWAN Bin Alm. ATAN MUSA pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2023 bertempat di Jalan Pembangunan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang Sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
