Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
536/Pid.B/2023/PN Rhl 1.RAHMAD HIDAYAT SH
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
1.MARTIN Alias MARTIN Bin AMAT NASIR.
2.GUNAWAN Alias NAWAN Bin Alm. ATAN MUSA.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 536/Pid.B/2023/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan TAR-718/L.4.20/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAD HIDAYAT SH
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTIN Alias MARTIN Bin AMAT NASIR.[Penahanan]
2GUNAWAN Alias NAWAN Bin Alm. ATAN MUSA.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

PRIMAIR

 

------- Bahwa mereka terdakwa I MARTIN Alias MARTIN Bin AMAT NASIR bersama-sama dengan terdakwa II GUNAWAN Alias NAWAN Bin Alm. ATAN MUSA pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2023 bertempat di Jalan Pembangunan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang Sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang yang rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakuakn oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :  

 

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa I dengan membawa obeng dan tang bersama dengan terdakwa II menuju kerumah warung milik saksi Rusli Alias Ipin Bin Teguh, sesampainya diwarung tersebut terdakwa I langsung merusak gembok pintu warung dengan cara memasukkan obeng kelubang gembok pintu warung lalu terdakwa I putar obeng tersebut dengan menggunakan tang hingga gembok warung tersebut rusak, setelah rusah kemudian terdakwa I masuk kedalam warung, sedangkan terdakwa II menunggu diluar warung untuk memperhatikan orang sekitar, setelah didalam warung terdakwa I mengeluarkan  8 (delapan) buah tabung gas LPG 3kg, setelah berhasil mengeluarkan tabung gas LPG tersebut, terdakwa I bersama terdakwa II langsung membawa 8 (delapan) buah tabung gas LPG 3kg tersebut ke sebuah rumah kosong yang tak jauh dari warung tersebut dan menyimpannya, untuk dijual ke esok kan hari nya. 

 

  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki ijin untuk masuk ke dalam warung dan mengambil 8 (delapan) buah tabung gas LPG 3kg dari saksi Rusli Alias Ipin Bin Teguh sebagai pemiliknya.   

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II,  saksi Rusli Alias Ipin Bin Teguh mengalami kerugian sebesar Rp. 2.550.000 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

------- Bahwa mereka terdakwa I MARTIN Alias MARTIN Bin AMAT NASIR bersama-sama dengan terdakwa II GUNAWAN Alias NAWAN Bin Alm. ATAN MUSA pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2023 bertempat di Jalan Pembangunan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang Sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : 

 

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa I dengan membawa obeng dan tang bersama dengan terdakwa II menuju kerumah warung milik saksi Rusli Alias Ipin Bin Teguh, sesampainya diwarung tersebut terdakwa I langsung merusak gembok pintu warung dengan cara memasukkan obeng kelubang gembok pintu warung lalu terdakwa I putar obeng tersebut dengan menggunakan tang hingga gembok warung tersebut rusak, setelah rusah kemudian terdakwa I masuk kedalam warung, sedangkan terdakwa II menunggu diluar warung untuk memperhatikan orang sekitar, setelah didalam warung terdakwa I mengeluarkan  8 (delapan) buah tabung gas LPG 3kg, setelah berhasil mengeluarkan tabung gas LPG tersebut, terdakwa I bersama terdakwa II langsung membawa 8 (delapan) buah tabung gas LPG 3kg tersebut ke sebuah rumah kosong yang tak jauh dari warung tersebut dan menyimpannya, untuk dijual ke esok kan hari nya. 

 

  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki ijin untuk masuk ke dalam warung dan mengambil 8 (delapan) buah tabung gas LPG 3kg dari saksi Rusli Alias Ipin Bin Teguh sebagai pemiliknya.   

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II,  saksi Rusli Alias Ipin Bin Teguh mengalami kerugian sebesar Rp. 2.550.000 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya