Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Satria Faza Andromeda
2.Lani Regina Yulanda
RIZKI HENDRIAN Alias KIKI Bin PAIJAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 273/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-331/L.4.20/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Faza Andromeda
2Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI HENDRIAN Alias KIKI Bin PAIJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

PRIMAIR

 

------- Bahwa terdakwa RIZKI HENDRIAN Alias KIKI Bin PAIJAN bersama-sama dengan sdr. Fahmi (DPO) pada hari Rabu tanggal 09 April 2024 sekira pukul 04.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Rumah di Jalan Berdikari, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan oleh  dua orang atau lebih dengan bersekutu ” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 04.30 wib terdakwa bersama dengan sdr. Fahmi (DPO) dengan menggunakan sepeda motor jenis honda Supra berboncengan baru selesai membeli rokok kemudian terdakwa bersama dengan sdr. Fahmi (DPO) berkeliling ke Jalan Berdikari, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, pada saat berkeliling terdakwa dan sdr. Fahmi melihat 1 (satu) buah batrei merk Incoe N100 yang terletak di teras rumah saksi Johni Alias Acong, melihat hal tersebut kemudian terdakwa dan sdr. Fahmi memberhentikan sepeda motornya dan turun sambil berjalan menuju ke teras rumah saksi Johni Alias Acong, lalu terdakwa dan sdr. Fahmi membuka pintu pagar rumah tersebut setelah masuk terdakwa dan sdr. Fahmi langsung mengambil 1 (satu) buah batrei merk Incoe N100 dengan mengangkatnya bersama-sama, setelah berhasil terdakwa dan sdr. Fahmi langsung pergi meninggalkan rumah saksi Johni Alias Acong tersebut dan membawa batrei merk Incoe N100 tersebut.    

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 06.00 wib saksi Johni Alias Acong hendak pergi sembahyang kuburan dan melihat pagar rumahnya sudah terbuka serta 1 (satu) buah batrei merk Incoe N100 yang terletak di teras rumah saksi Johni Alias Acong sudah hilang, kemudian saksi Johni Alias Acong mengecek kamera CCTV yang terpasang diteras rumah dan hasilnya saksi Johni Alias Acong melihat dari rekaman CCTV tersebut terdakwa bersama dengan sdr. Fahmi telah mengambil 1 (satu) buah batrei merk Incoe N100 milik saksi Johni Alias Acong tersebut, selanjutnya saksi Johni Alias Acong melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.   

 

  • Bahwa terdakwa dan sdr. Fahmi (DPO) tidak memilik izin dari saksi Johni Alias Acong sebagai pemilik 1 (satu) buah batrei merk Incoe N100 yang diambil oleh terdakwa dan sdr. Fahmi (DPO).

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan sdr. Fahmi (DPO), saksi Johni Alias Acong mengalami kerugian sebesar Rp. 2.550.000 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

------- Bahwa terdakwa RIZKI HENDRIAN Alias KIKI Bin PAIJAN pada hari Rabu tanggal 09 April 2024 sekira pukul 04.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Berdikari, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 04.30 wib terdakwa bersama dengan sdr. Fahmi (DPO) dengan menggunakan sepeda motor jenis honda Supra berboncengan baru selesai membeli rokok kemudian terdakwa bersama dengan sdr. Fahmi (DPO) berkeliling ke Jalan Berdikari, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, pada saat berkeliling terdakwa dan sdr. Fahmi melihat 1 (satu) buah batrei merk Incoe N100 yang terletak di teras rumah saksi Johni Alias Acong, melihat hal tersebut kemudian terdakwa dan sdr. Fahmi memberhentikan sepeda motornya dan turun sambil berjalan menuju ke teras rumah saksi Johni Alias Acong, lalu terdakwa dan sdr. Fahmi membuka pintu pagar rumah tersebut setelah masuk terdakwa dan sdr. Fahmi langsung mengambil 1 (satu) buah batrei merk Incoe N100 dengan mengangkatnya bersama-sama, setelah berhasil terdakwa dan sdr. Fahmi langsung pergi meninggalkan rumah saksi Johni Alias Acong tersebut dan membawa batrei merk Incoe N100 tersebut.    

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 06.00 wib saksi Johni Alias Acong hendak pergi sembahyang kuburan dan melihat pagar rumahnya sudah terbuka serta 1 (satu) buah batrei merk Incoe N100 yang terletak di teras rumah saksi Johni Alias Acong sudah hilang, kemudian saksi Johni Alias Acong mengecek kamera CCTV yang terpasang diteras rumah dan hasilnya saksi Johni Alias Acong melihat dari rekaman CCTV tersebut terdakwa bersama dengan sdr. Fahmi telah mengambil 1 (satu) buah batrei merk Incoe N100 milik saksi Johni Alias Acong tersebut, selanjutnya saksi Johni Alias Acong melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan sdr. Fahmi (DPO), saksi Johni Alias Acong mengalami kerugian sebesar Rp. 2.550.000 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya