Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.NADINI CISTA, S.H.
3.LITA WARMAN,S.H
SUGUS RIANTO Alias YAYAN Bin MUHAMMAD NATSIR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-155/L.4.20/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2NADINI CISTA, S.H.
3LITA WARMAN,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGUS RIANTO Alias YAYAN Bin MUHAMMAD NATSIR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

            KESATU

------- Bahwa ia terdakwa SUGUS RIANTO Alias YAYAN Bin MUHAMMAD NATSIR (Alm) bersama dengan Saksi AHMAD KHAIRUL ALFATRA Alias PATRA Bin ALI RUSKAM (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Pulau Baru Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dengan cara:

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 wib, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di  Jalan Pulau Baru Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dengan didatangi oleh Saksi AHMAD KHAIRUL ALFATRA Alias PATRA Bin ALI RUSKAM (berkas perkara terpisah) yang bertujuan untuk menumpang tidur di rumah Terdakwa. Selanjutnya pada pukul 11.00 WIB Saksi Ahmad Khairul yang sebelumnya baru menerima 1 (satu) paket narkotika jenis pil ekstasi/inex dari Sr. Muhammad Anas (DPO) meminta kepada Terdakwa untuk menyimpankan narkotika jenis pil ektasi/inex tersebut lalu Terdakwa menerima narkotika jenis pil ekstasi/inex sebanyak 1 (satu) paket yang berisikan 150 (seratus lima puluh) butir yang diletakkan oleh Terdakwa di laci ruangan dapur rumahnya.
  • Bahwa peran Terdakwa dalam hal jual beli narkotika jenis pil ekstasi/ inex tersebut adalah mengarahkan pembeli yang akan membeli narkotika jenis pil ekstasi/inex kepada Saksi Ahmad Khairul dan juga Terdakwa menyimpan uang hasil penjualan narkotika jenis pil ektasi / inex tersebut. Untuk hal tersebut Terdakwa diberikan upah oleh Saksi Ahmad Khairul sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu) jika ada narkotika jenis pil ekstasi yang laku terjual.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 wib, Tim  Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Hotel Mega Go yang terletak di Jalan SGB Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir memerintahkan tim Opsnal Sat Narkoba yang beranggotakan Saksi Ronal Siregar, Saksi M. Alwin Sianipar, Saksi Rahman Lianto dan Saksi Rio Feby Sanjaya melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian sekira pukul 20.30 WIB para Saksi mendatangi alamat di dalam informasi tersebut lalu dilakukan penangkapan terhadap Saksi Ahmad Khairul. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakain dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh ketua RT setempat di temukan barang bukti ditangan kanan Saksi Ahmad Khairul yakni berupa 1 (satu) bungkus rokok merk Dunhill yang didalamnya berisikan 1 (Satu) paket plastik bening klip merah berukuran sedang yang berisikan 13 (tiga) belas butir narkotika jenis pil ekstasi/inex warna merah jambu, 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru, puluhan plastik bening klip merah kosong, 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna hitam.  Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Saksi Ahmad Khairul barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya lalu Terdakwa juga mengakui masih menyimpan narkotika jenis pil ekstasi lainnya di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Pulau Baru Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian dengan informasi yang didapat dari Saksi Ahmad Khairul dilakukan pengembangan terhadap Terdakwa, lalu pada pukul 21.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jalan Pulau Baru Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakain dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat ditemukan barang bukti 12 (dua) belas paket sedang plastik bening klip merah yang berisikan 110 (seratus sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah jambu didalam 1 (satu) buah kotak bercorak bunga yang ditemukan di dalam laci yang berada di ruangan dapur dan 2 (dua) paket sedang plastik bening klip merah yang berisikan 9 (sembilan) butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah jambu di atas laci yang berada di ruangan dapur, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa, Saksi Ahmad Khairul beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 107/10278/2024 tanggal 30 Oktober 2024, barang bukti narkotika jenis pil ekstasi/inex sebanyak 15 (lima belas) paket sedang plastik bening klip merah yang didapat dari terdakwa dan Saksi Ahmad Khairul memiliki berat bersih 55, 57 gr (lima puluh lima koma lima puluh tujuh gram) yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai.
  • Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 2893/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 11 November 2024 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa dan Saksi Saksi Ahmad Khairul, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap dengan berat netto 10,00 gr (sepuluh gram), dengan nomor barang bukti 4283/2024/NNF adalah benar mengandung Mefedron dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika”.
  • Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5gr (lima gram) tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

--------------Bahwa ia Terdakwa SUGUS RIANTO Alias YAYAN Bin MUHAMMAD NATSIR (Alm) bersama dengan Saksi AHMAD KHAIRUL ALFATRA Alias PATRA Bin ALI RUSKAM (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Pulau Baru Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5gr (lima gram)” dengan cara:

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 wib, Tim  Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Hotel Mega Go yang terletak di Jalan SGB Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir memerintahkan tim Opsnal Sat Narkoba yang beranggotakan Saksi Ronal Siregar, Saksi M. Alwin Sianipar, Saksi Rahman Lianto dan Saksi Rio Feby Sanjaya melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian sekira pukul 20.30 WIB para Saksi mendatangi alamat di dalam informasi tersebut lalu dilakukan penangkapan terhadap Saksi Ahmad Khairul. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakain dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh ketua RT setempat di temukan barang bukti ditangan kanan Saksi Ahmad Khairul yakni berupa 1 (satu) bungkus rokok merk Dunhill yang didalamnya berisikan 1 (Satu) paket plastik bening klip merah berukuran sedang yang berisikan 13 (tiga) belas butir narkotika jenis pil ekstasi/inex warna merah jambu, 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru, puluhan plastik bening klip merah kosong, 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna hitam.  Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Saksi Ahmad Khairul barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya lalu Terdakwa juga mengakui masih menyimpan narkotika jenis pil ekstasi lainnya di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Pulau Baru Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian dengan informasi yang didapat dari Saksi Ahmad Khairul dilakukan pengembangan terhadap Terdakwa, lalu pada pukul 21.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jalan Pulau Baru Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakain dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat ditemukan barang bukti 12 (dua) belas paket sedang plastik bening klip merah yang berisikan 110 (seratus sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah jambu didalam 1 (satu) buah kotak bercorak bunga yang ditemukan di dalam laci yang berada di ruangan dapur dan 2 (dua) paket sedang plastik bening klip merah yang berisikan 9 (sembilan) butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah jambu di atas laci yang berada di ruangan dapur, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa, Saksi Ahmad Khairul beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 107/10278/2024 tanggal 30 Oktober 2024, barang bukti narkotika jenis pil ekstasi/inex sebanyak 15 (lima belas) paket sedang plastik bening klip merah yang didapat dari terdakwa dan Saksi Ahmad Khairul memiliki berat bersih 55, 57 gr (lima puluh lima koma lima puluh tujuh gram) yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai.
  • Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 2893/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 11 November 2024 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa dan Saksi Saksi Ahmad Khairul, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap dengan berat netto 10,00 gr (sepuluh gram), dengan nomor barang bukti 4283/2024/NNF adalah benar mengandung Mefedron dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika”.
  • Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5gr (lima gram).

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya