| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 235/Pid.B/2026/PN Rhl | ario kirana welpy | 1.M. FARIZ ADLAN Alias ADLAN Bin EDDY KUSYONO. 2.KOMARUDIN Alias KOMENG Bin AlM. ABDUL KARIM. |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 235/Pid.B/2026/PN Rhl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR-288/L.4.20/Eoh.2/06/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | DAKWAAN Bahwa terdakwa I M. FARIZ ADLAN Alias ADLAN Bin EDDY KUSYONO bersama-sama dengan terdakwa II KOMARUDIN Alias KOMENG Bin AlM. ABDUL KARIM dan sdr. Anjas (DPO) pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Areal Perkebunan RKT, Blok-1 Divisi 52, Kepenghuluan Akar Belingkar, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
