Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2026/PN Rhl ario kirana welpy FIRMAN WAHYUDI Alias TUKIYONG Bin SUKIDI. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 103/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-140/L.4.20/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN WAHYUDI Alias TUKIYONG Bin SUKIDI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa FIRMAN WAHYUDI Alias TUKIYONG Bin SUKIDI pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Dusun Simpang Jengkol, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil ternak atau barang yang merupakan sumber mata pecaharian atau sumber nafkah utama seseorang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa 1 (satu) buah egrek berangkat dari rumah menuju ke kebun sawit milik saksi Siswandi yang berada di Dusun Simpang Jengkol, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya di kebun sawit tersebut, terdakwa langsung melakukan pemanen buah kelapa sawit satu persatu dari pohonnya tanpa seijin dari saksi Siswandi selaku pemilik kebun, hingga terdakwa berhasil memanen buah kelapa sawit tersebut sebanyak 10 (sepuluh) tandan, selanjutnya melangsir buah kelapa sawit tersebut satu persatu ke parkiran sepeda motor terdakwa namun saat sedang melangsir tersebut terdakwa ditangkap oleh pemilik kebun yakni saksi Siswandi, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) unit sepeda motor dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut. 

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil/memanen buah kelap sawit tersebut dari saksi Siswandi selaku pemilik kebun dan atas kejadian tersebut saksi Siswandi mengalami kerugian sebesar Rp765.000 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa FIRMAN WAHYUDI Alias TUKIYONG Bin SUKIDI pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Dusun Simpang Jengkol, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa 1 (satu) buah egrek berangkat dari rumah menuju ke kebun sawit milik saksi Siswandi yang berada di Dusun Simpang Jengkol, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya di kebun sawit tersebut, terdakwa langsung melakukan pemanen buah kelapa sawit satu persatu dari pohonnya tanpa seijin dari saksi Siswandi selaku pemilik kebun, hingga terdakwa berhasil memanen buah kelapa sawit tersebut sebanyak 10 (sepuluh) tandan, selanjutnya melangsir buah kelapa sawit tersebut satu persatu ke parkiran sepeda motor terdakwa namun saat sedang melangsir tersebut terdakwa ditangkap oleh pemilik kebun yakni saksi Siswandi, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) unit sepeda motor dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.  

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil/memanen buah kelap sawit tersebut dari saksi Siswandi selaku pemilik kebun dan atas kejadian tersebut saksi Siswandi mengalami kerugian sebesar Rp765.000 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya