| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 653/Pid.B/2025/PN Rhl | Nadini Cista, S.H. | SLAMAT WAHYUDI Als AMAT TATO Bin GIONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 653/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR-793/L.4.20/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR - Berawal pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa tiba di pemukiman warga yang berada dijalan Lintas Bagansiapiapi Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang dengan menumpang mobil angkutan sawit, setelah itu Terdakwa melihat ada seorang warga yang melintas dengan menggunakan sepeda motor hendak masuk kedalam permukiman warga, selanjutnya Terdakwa menumpang dengan mengatakan “aku numpang kedalam pak, mau jumpai orang cari lahan” setelah Terdakwa menumpang kemudian Terdakwa diturunkan disebuah warung yang terletak dijalan Suko Mulyo Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang. - Bahwa setibanya Terdakwa di warung tersebut sekia pukul 08.00 WIB, Terdakwa berjumpa dengan saksi IWAN RITONGA yang mana pada saat itu saksi IWAN RITONGA menanyakan kepada Terdakwa apa maksud dan tujuan Terdakwa datang ke kampung tersebut, dan Terdakwa mengatakan kepada saksi IWAN RITONGA bahwa Terdakwa datang untuk mencari lahan sekalian tapak rumah, mendengar hal tersebut saksi IWAN RITONGA mengatakan kepada Terdakwa “kalo mau, tengok lahan aku, manatau cocok biar kusuruh kawanku ngawani kau tengok lahan itu” kemudian saksi IWAN RITONGA menelfon saksi EDI SISWANTO lalu meminta tolong kepada saksi EDI SISWANTO untuk mengantar dan menemani Terdakwa melihat lahan milik saksi IWAN RITONGA tersebut. Lalu sekira pukul 15.00 WIB saksi EDI SISWANTO datang menemui saksi IWAN RITONGA kemudian saksi EDI SISWANTO mengatakan kepada saksi IWAN RITONGA “kalau bisa tolong carikan motor satulagi bang, kalau boncengan motorku ga sanggup, soalnya motorku udah rusak”. Kemudian saksi IWAN RITONGA pergi ke sebuah warung untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa nopol milik saksi ANDA SARAGIH, setelah itu saksi IWAN RITONGA meminjamkan motor tersebut kepada Terdakwa sambil mengatakan “nah, bawaklah kereta ini, nanti kau isi minyaknya disana” kemudian Terdakwa dan saksi EDI SISWANTO dengan menggunakan sepeda motor masing-masing berangkat menuju kelahan milik saksi IWAN RITONGA yang berada di Kepenghuluan Pematang Sikek. Selanjutnya pada saat diperjalanan ternyata jalan menuju lahan tersebut rusak parah, kemudian saksi EDI SISWANTO dan Terdakwa memutuskan untuk memutar balik namun pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi EDI SISWANTO “Pak Kadus kalau mau duluan yaudah duluan aja, aku mau mengambil duit sekalian ke bengkel nengok motorku” lalu saksi EDI SISWANTO mejawan “Iya”. Namun apa yang disampaikan Terdakwa kepada saksi EDI SISWANTO adalah tidak benar, kemudian Terdakwa pergi ke arah Bagansiapiapi dan melarikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo tersebut. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ANDA SARAGIH mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. SUBSIDAIR - Berawal pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa tiba di pemukiman warga yang berada dijalan Lintas Bagansiapiapi Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang dengan menumpang mobil angkutan sawit, setelah itu Terdakwa melihat ada seorang warga yang melintas dengan menggunakan sepeda motor hendak masuk kedalam permukiman warga, selanjutnya Terdakwa menumpang dengan mengatakan “aku numpang kedalam pak, mau jumpai orang cari lahan” setelah Terdakwa menumpang kemudian Terdakwa diturunkan disebuah warung yang terletak dijalan Suko Mulyo Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang. - Bahwa setibanya Terdakwa di warung tersebut sekia pukul 08.00 WIB, Terdakwa berjumpa dengan saksi IWAN RITONGA yang mana pada saat itu saksi IWAN RITONGA menanyakan kepada Terdakwa apa maksud dan tujuan Terdakwa datang ke kampung tersebut, dan Terdakwa mengatakan kepada saksi IWAN RITONGA bahwa Terdakwa datang untuk mencari lahan sekalian tapak rumah, mendengar hal tersebut saksi IWAN RITONGA mengatakan kepada Terdakwa “kalo mau, tengok lahan aku, manatau cocok biar kusuruh kawanku ngawani kau tengok lahan itu” kemudian saksi IWAN RITONGA menelfon saksi EDI SISWANTO lalu meminta tolong kepada saksi EDI SISWANTO untuk mengantar dan menemani Terdakwa melihat lahan milik saksi IWAN RITONGA tersebut. Lalu sekira pukul 15.00 WIB saksi EDI SISWANTO datang menemui saksi IWAN RITONGA kemudian saksi EDI SISWANTO mengatakan kepada saksi IWAN RITONGA “kalau bisa tolong carikan motor satulagi bang, kalau boncengan motorku ga sanggup, soalnya motorku udah rusak”. Kemudian saksi IWAN RITONGA pergi ke sebuah warung untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa nopol milik saksi ANDA SARAGIH, setelah itu saksi IWAN RITONGA meminjamkan motor tersebut kepada Terdakwa sambil mengatakan “nah, bawaklah kereta ini, nanti kau isi minyaknya disana” kemudian Terdakwa dan saksi EDI SISWANTO dengan menggunakan sepeda motor masing-masing berangkat menuju kelahan milik saksi IWAN RITONGA yang berada di Kepenghuluan Pematang Sikek. Selanjutnya pada saat diperjalanan ternyata jalan menuju lahan tersebut rusak parah, kemudian saksi EDI SISWANTO dan Terdakwa memutuskan untuk memutar balik namun pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi EDI SISWANTO “Pak Kadus kalau mau duluan yaudah duluan aja, aku mau mengambil duit sekalian ke bengkel nengok motorku” lalu saksi EDI SISWANTO mejawan “Iya”. Namun apa yang disampaikan Terdakwa kepada saksi EDI SISWANTO adalah tidak benar, kemudian Terdakwa pergi ke arah Bagansiapiapi dan melarikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo tersebut. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ANDA SARAGIH mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
