Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
337/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.ario kirana welpy
2.JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
SUKRIADI Alias RODU Bin BAHARUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 337/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-412/L.4.20/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
2JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKRIADI Alias RODU Bin BAHARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan      

            KESATU

------- Bahwa Terdakwa SUKRIADI Alias RODU Bin BAHARUDIN pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Depan SMA Negeri 1 yang beralamat di Jalan Datuk Kancil, RT-001/RW-002, Kelurahan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gran), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 22.30 wib Tim Opsnal Polsek Kubu yang terdiri dari saksi Rizihco A Murti, saksi Firdaus dan saksi Tri Whela Stiadi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di depan SMA Negeri 1 yang beralamat di Jalan Datuk Kancil, RT-001/RW-002, Kelurahan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi Rizihco A Murti, saksi Firdaus dan saksi Tri Whela Stiadi melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut, kemudian sekira pukul 21.30 wib saksi Rizihco A Murti, saksi Firdaus dan saksi Tri Whela Stiadi menuju kelokasi yang dimaksud informasi tersebut untuk melakukan pengintaian, kemudian sekira pukul 22.30 wib saksi Rizihco A Murti, saksi Firdaus dan saksi Tri Whela Stiadi melihat Terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan seperti menunggu seseorang di depan SMA Negeri 1 tersebut, melihat hal tersebut saksi Rizihco A Murti, saksi Firdaus dan saksi Tri Whela Stiadi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sambil menunjukan surat perintah tugas kepada Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan tas sandang yang dipakai oleh Terdakwa dipinggangnya, setelah tas sandang tersebut dibuka oleh Terdakwa didalamnya berisikan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 100 (seratus) bungkus plastik klip merah kosong, 2 (dua) buah mancis, 2 (dua) buah mancis, 2 (dua) buah kaca pirek, uang tunai Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), dan 3 (tiga) buah sendok plastik dan akui oleh Terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.             
  • Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. Putra (DPO) sebanyak 50 gr (lima puluh gram) dengan cara dibeli seharga Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), kemudian Terdakwa pecah menjadi paket-paket kecil untuk Terdakwa jual kembali termasuk kepada sdr. Iki (DPO) sebanyak 15 gr (lima belas gram) seharga Rp12.000.000 dan kepada sdr. Ono (DPO) sebanyak 10 gr (sepuluh gram) seharga Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah).
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 6,76 gr (enam koma tujuh puluh enam gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 059/14324.00/2024 tanggal 02 Mei 2024 PT. Pegadaian (Persero) Unit Bagansiapiapi.
  • Bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0998/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 6,76 gr (enam koma tujuh puluh enam gram) dengan nomor barang bukti 1502/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------

A T A U

            KEDUA

------- Bahwa terdakwa SUKRIADI Alias RODU Bin BAHARUDIN pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Depan SMA Negeri 1 yang beralamat di Jalan Datuk Kancil, RT-001/RW-002, Kelurahan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 22.30 wib Tim Opsnal Polsek Kubu yang terdiri dari saksi Rizihco A Murti, saksi Firdaus dan saksi Tri Whela Stiadi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di depan SMA Negeri 1 yang beralamat di Jalan Datuk Kancil, RT-001/RW-002, Kelurahan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi Rizihco A Murti, saksi Firdaus dan saksi Tri Whela Stiadi melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut, kemudian sekira pukul 21.30 wib saksi Rizihco A Murti, saksi Firdaus dan saksi Tri Whela Stiadi menuju kelokasi yang dimaksud informasi tersebut untuk melakukan pengintaian, kemudian sekira pukul 22.30 wib saksi Rizihco A Murti, saksi Firdaus dan saksi Tri Whela Stiadi melihat Terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan seperti menunggu seseorang di depan SMA Negeri 1 tersebut, melihat hal tersebut saksi Rizihco A Murti, saksi Firdaus dan saksi Tri Whela Stiadi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sambil menunjukan surat perintah tugas kepada Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan tas sandang yang dipakai oleh Terdakwa dipinggangnya, setelah tas sandang tersebut dibuka oleh Terdakwa didalamnya berisikan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 100 (seratus) bungkus plastik klip merah kosong, 2 (dua) buah mancis, 2 (dua) buah mancis, 2 (dua) buah kaca pirek, uang tunai Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), dan 3 (tiga) buah sendok plastik dan akui oleh Terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.            
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 6,76 gr (enam koma tujuh puluh enam gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 059/14324.00/2024 tanggal 02 Mei 2024 PT. Pegadaian (Persero) Unit Bagansiapiapi.
  • Bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0998/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 6,76 gr (enam koma tujuh puluh enam gram) dengan nomor barang bukti 1502/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya