Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Rhl ABDUL MANAN TAHIHORAN PANGABEAN SIREGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL MANAN TAHIHORAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dianto, S.H.ABDUL MANAN TAHIHORAN
Tergugat
NoNama
1PANGABEAN SIREGAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kelurahan Bahtera Makmur Kota
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas ± 800 m?2; dahulu berada di RT. III,  RW. I, Dusun b. Rejo, kel/desa. Bahtera makmur, kec. Kubu, kab. Bengkalis prov. Riau, sekarang berada di jln Lintas Sumatera, KM 3. RT.02, RW. 01, Kel. Bahtera Makmur Kota, Kec Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir, Riau;-----
Berdasarkan surat segel pada tanggal 15 November 1990, tanah berbatasan dengan : 
Sebelah Utara Berbatas Dengan : Jalan Raya 20 M 
Sebelah Selatan Berbatas Dengan : Daman 20 M
Sebelah Timur Berbatas Dengan : B. Taringan 40 M
Sebelah Barat Berbatas Dengan : Rebo 40 M
3. Menyatakan adalah milik sah PENGGUGAT dan berada dalam penguasaan hukum PENGGUGAT;
4. Menyatakan kesepakatan dalam perjanjian perdamaian yang dibuat diluar pengadilan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 07 november 2024, yang dituangkan dalam BERITA ACARA PERTEMUAN sah menurut hukum;
5. Menyatakan kesepakatan perjanjian tersebut mengikat secara hukum (pacta sunt servanda) bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT;
6. Menetapkan Biaya Menurut Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak