INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
30/Pdt.P/2024/PN Rhl | ANCELMUS SILABAN | Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.P/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 27 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Memberikan izin kepada Pemohon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama ANCELMUS SILABAN, Tempat lahir Rimba Melintang, Tanggal lahir 08–03–1997 pada perekaman E-KTP Pemohon menjadi Nama ANCEL.MUS, Tempat lahir Seremban Jaya, Tanggal lahir 08–03–1997.
3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir setelah menerima salinan penetapan ini untuk melakukan perbaikan terhadap perekaman E-KTP dan AKTA KELAHIRAN Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten tersebut.
4. Membebankan biaya kepada Pemohon yang timbul karena adanya permohonan ini.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonan ini berpendapat lain mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |