Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2024/PN Rhl ANCELMUS SILABAN Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANCELMUS SILABAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dianto, S.H.ANCELMUS SILABAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya 
2. Memberikan izin kepada Pemohon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama ANCELMUS SILABAN, Tempat lahir Rimba Melintang, Tanggal lahir 08–03–1997 pada perekaman E-KTP Pemohon menjadi Nama ANCEL.MUS, Tempat lahir Seremban Jaya, Tanggal lahir 08–03–1997.
3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir setelah menerima salinan penetapan ini untuk melakukan perbaikan terhadap perekaman E-KTP dan AKTA KELAHIRAN Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten tersebut.
4. Membebankan biaya kepada Pemohon yang timbul karena adanya permohonan ini.
 
SUBSIDAIR 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonan ini berpendapat lain mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak