Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
----Bahwa Terdakwa I MASRIMAN Alias IMUN Bin AMIRUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II HERI IRAWAN Alias HERI Bin DASMIRI pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira jam 22.00 WIB dan pada Hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di SDN 003 Rantau Bais Jalan Banteng RT 002 RW 002 Dusun Bais Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu; jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa MASRIMAN Alias IMUN Bin AMIRUDIN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa HERI IRAWAN Alias HERI Bin DASMIRI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) datang ke Sekolah Dasar Negeri 003 Rantau Bais dengan berjalan kaki yang mana Terdakwa I dan Terdakwa II berniat untuk mengambil kabel yang berada di SDN 003 Rantau Bais. Setelah sampai di SDN 003 Rantau Bais, Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam ruang kelas 6 (enam) SDN 003 Rantau Bais dengan cara memanjat melalui jendela depan kelas yang pada saat itu dalam keadaan terbuka, setelah berada didalam kelas, Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil meja dan menariknya ke sudut kiri belakang kelas kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menyusun meja tersebut untuk pijakan agar dapat naik ke atas plafon, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke atas plafon dan mengambil kabel tembaga instalasi listrik yang berada di 10 (sepuluh) kelas dengan cara memotong kabel listrik tersebut secara bergantian menggunakan pisau. Setelah berhasil mengambil kabel, Terdakwa I dan Terdakwa II turun kembali ke dalam ruangan kelas dan mengambil 1 (satu) buah kipas angin yang ada disudut meja dan mengambil 1 (satu) unit mesin air merk sanyo yang ada dibawah meja. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menjual barang-barang tersebut dan mendapatkan uang sejumlah Rp 155.000,- (Seratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah)
- Bahwa selanjutnya pada Hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 13.00 WIB Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II datang kembali ke SDN 003 Rantau Bais dan masuk ke dalam ruang guru, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil beras seberat 35 (tiga puluh lima) kilogram. Selanjutnya beras tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II jual dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 220.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
- Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dalam mengambil kabel tembaga instalasi listrik, 1 (satu) buah kipas angin, dan 1 (satu) unit mesin air merk sanyo di SDN 003 Rantau Bais dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dari pihak SDN 003 Rantau Bais
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, SDN 003 Rantau Bais yang diwakili oleh saksi SABIIS Alias IS Bin KASDINI selaku Kepala Sekolah mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----Bahwa Terdakwa I MASRIMAN Alias IMUN Bin AMIRUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II HERI IRAWAN Alias HERI Bin DASMIRI pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira jam 22.00 WIB dan pada Hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di SDN 003 Rantau Bais Jalan Banteng RT 002 RW 002 Dusun Bais Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu; jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa MASRIMAN Alias IMUN Bin AMIRUDIN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa HERI IRAWAN Alias HERI Bin DASMIRI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) datang ke Sekolah Dasar Negeri 003 Rantau Bais dengan berjalan kaki yang mana Terdakwa I dan Terdakwa II berniat untuk mengambil kabel yang berada di SDN 003 Rantau Bais. Setelah sampai di SDN 003 Rantau Bais, Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam ruang kelas 6 (enam) SDN 003 Rantau Bais dengan cara memanjat melalui jendela depan kelas yang pada saat itu dalam keadaan terbuka, setelah berada didalam kelas, Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil meja dan menariknya ke sudut kiri belakang kelas kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menyusun meja tersebut untuk pijakan agar dapat naik ke atas plafon, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke atas plafon dan mengambil kabel tembaga instalasi listrik yang berada di 10 (sepuluh) kelas dengan cara memotong kabel listrik tersebut secara bergantian menggunakan pisau. Setelah berhasil mengambil kabel, Terdakwa I dan Terdakwa II turun kembali ke dalam ruangan kelas dan mengambil 1 (satu) buah kipas angin yang ada disudut meja dan mengambil 1 (satu) unit mesin air merk sanyo yang ada dibawah meja. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menjual barang-barang tersebut dan mendapatkan uang sejumlah Rp 155.000,- (Seratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah)
- Bahwa selanjutnya pada Hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 13.00 WIB Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II datang kembali ke SDN 003 Rantau Bais dan masuk ke dalam ruang guru, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil beras seberat 35 (tiga puluh lima) kilogram. Selanjutnya beras tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II jual dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 220.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
- Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dalam mengambil kabel tembaga instalasi listrik, 1 (satu) buah kipas angin, dan 1 (satu) unit mesin air merk sanyo di SDN 003 Rantau Bais dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dari pihak SDN 003 Rantau Bais
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, SDN 003 Rantau Bais yang diwakili oleh saksi SABIIS Alias IS Bin KASDINI selaku Kepala Sekolah mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.---------------------------------------------------------------- |