Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.B/2024/PN Rhl 1.JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
2.Nadini Cista, S.H.
1.ROMLAH KARIN SUANDI SIANIPAR Alias BIRONG
2.AMOS PARLINDUNGAN SIANTURI Alias AMOS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 176/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-200/L.4.20/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
2Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMLAH KARIN SUANDI SIANIPAR Alias BIRONG[Penahanan]
2AMOS PARLINDUNGAN SIANTURI Alias AMOS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

------Bahwa ia Terdakwa I ROMLAH KARIN SUWANDI SIANIPAR Alias BIRONG secara bersama-sama dengan Terdakwa II AMOS PARLINDUNGAN SIANTURI Alias AMOS  Pada Hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 Sekira Pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli Tahun 2023 atau pada waktu lain di tahun 2023 bertempat dijalan H.R Subrantas Kepenghuluan Bagan Sinembah Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir  tepat nya disebuah Rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu  untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kuni palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat, tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 17.30WIB Terdakwa II AMOS PARLINDUNGAN SIANTURI Alias AMOS  bersama dengan Terdakwa I ROMLAH KARIN SUWANDI SIANIPAR Alias BIRONG sedang berada dirumahnya dan tiba-tiba Sdr INDRO (DPO) datang dan menemui Terdakwa II AMOS PARLINDUNGAN SIANTURI Alias AMOS  yang mengatakan "MOS ADA CAN INI" kemudian Terdakwa II AMOS PARLINDUNGAN SIANTURI Alias AMOS  langsung menanyakan “DIMANA" dan dijawab oleh Sdr INDRO (DPO) "DISUBRANTAS LEWAT JEMBATAN SEBELAH KANAN, DARI SEMALAM HIDUP TERUS LAMPUNYA", mendengar hal tersebut Terdakwa I ROMLAH KARIN SUWANDI SIANIPAR Alias BIRONG memerintahkan Terdakwa II AMOS PARLINDUNGAN SIANTURI Alias AMOS  dan INDRO berangkat menuju TKP guna memastikan kebenaran bahwa pemilik rumah sedang tidak ditempat, setelah beberapa saat Terdakwa II AMOS PARLINDUNGAN SIANTURI Alias AMOS  dan INDRO pun kembali dan mengatakan bahwa rumah tersebut benar-benar kosong, sehingga Terdakwa I ROMLAH KARIN SUWANDI SIANIPAR Alias BIRONG secara bersama-sama dengan Terdakwa II AMOS PARLINDUNGAN SIANTURI Alias AMOS dan sdr INDRO (DPO) membuat rencana akan masuk kedalam rumah tersebut jika hari sudah gelap (malam hari), kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa II AMOS PARLINDUNGAN SIANTURI Alias AMOS  bersama dengan Terdakwa I ROMLAH KARIN SUWANDI SIANIPAR Alias BIRONG diantarkan oleh Sdr INDRO (DPO) menuju rumah yang menjadi target lokasi Yaitu dirumah JHON ZELY Alias JON berada di jalan H.R Subrantas Kepenghuluan Bagan Sinembah Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir  , dan setelah tiba dirumah tersebut Terdakwa II AMOS PARLINDUNGAN SIANTURI Alias AMOS  memerintahkan Sdr INDRO (DPO) menunggu dilapangan bola yang jaraknya tidak jauh dari TKP, dengan maksud jika nanti Terdakwa I ROMLAH KARIN SUWANDI SIANIPAR Alias BIRONG Bersama dengan Terdakwa II AMOS PARLINDUNGAN SIANTURI Alias AMOS  sudah berhasil mengumpulkan barang-barang hasil curiannya barulah Sdr INDRO (DPO) datang dan melangsirnya, dan setelah Terdakwa I ROMLAH KARIN SUWANDI SIANIPAR Alias BIRONG Bersama dengan Terdakwa II AMOS PARLINDUNGAN SIANTURI Alias AMOS  sudah berada diareal halaman rumah Terdakwa I ROMLAH KARIN SUWANDI SIANIPAR Alias BIRONG Bersama dengan Terdakwa II AMOS PARLINDUNGAN SIANTURI Alias AMOS  langsung merusak jeruji besi/jerjak jendela depan rumah menggunakan obeng dan tangan, dan setelah jeruji besi/jerjak jendela tersebut rusak barulah Terdakwa I ROMLAH KARIN SUWANDI SIANIPAR Alias BIRONG Bersama dengan Terdakwa II AMOS PARLINDUNGAN SIANTURI Alias AMOS  masuk kedalam rumah tersebut dan mengambil barang yaitu 1 (satu) Unit TV Merek Plitron 32 Inci, 1 (satu) Unit Playstasion (PS3), 1 (satu) Unit Digital Prabola merek K Vision, 1 (satu) Unit Laptop Merek Lenovo, 1 (satu) Unit Amplifier, 1 (satu) Unit Loudspeker merk Samsung, 1 (satu) Unit jam tangan merek alexander Chiristie, 1 (satu) Unit blender merk Miyako, 1 (satu) buah Kompor gas merk Rinnai dan 1 (Satu) buah Rice Coocker merk Cosmos setelah memilih dan mengumpulkan barang-barang tersebut kemudian Para Terdakwa mengeluarkannya kearea samping rumah dan langsung menghubungi Sdr INDRO (DPO) agar datang dan melangsir barang-barang yang sudah Para Terdakwa keluarkan dari dalam rumah dan membawanya kerumah Terdakwa I ROMLAH KARIN SUWANDI SIANIPAR Alias BIRONG, kemudian pada pada hari yang sama sekira pukul 22.30 WIB Para Terdakwa menawarkan barang hasil curian berupa TV kepada saudara PAK JOJO yang merupakan tetangga Terdakwa I ROMLAH KARIN SUWANDI SIANIPAR Alias BIRONG dan saat itu ia mau membeli TV tersebut seharga Rp. 500.000; (lima ratus ribu rupiah), sedangkan barang-barang lainnya masih dalam proses penjualan hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023, sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I ROMLAH KARIN SUWANDI SIANIPAR Alias BIRONG Bersama dengan Terdakwa II AMOS PARLINDUNGAN SIANTURI Alias AMOS  diamankan oleh pihak kepolisian di depan sebuah Hotel yang berada di Kota Bagan Batu, dan saat dilakukan pengembangan terhadap Sdr INDRO (DPO) dan PAK JOJO yang bersangkutan tidak berada dirumahnya masing-masing, Kemudian Para terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolsek Bagan Sinembah guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I ROMLAH KARIN SUWANDI SIANIPAR Alias BIRONG secara bersama-sama dengan Terdakwa II AMOS PARLINDUNGAN SIANTURI Alias AMOS tidak memiliki izin dari Saksi Jhony Zely Alias Jhon mengambil barang-barang yang Hilang berupa 1 (satu) Unit TV Merek Plitron 32 Inci, 1 (satu) Unit Playstasion (PS3), 1 (satu) Unit Digital Prabola merek K Vision, 1 (satu) Unit Laptop Merek Lenovo, 1 (satu) Unit Amplifier, 1 (satu) Unit Loudspeker merk Samsung, 1 (satu) Unit jam tangan merek alexander Chiristie, 1 (satu) Unit blender merk Miyako, 1 (satu) buah Kompor gas merk Rinnai dan 1 (Satu) buah Rice Coocker merk Cosmos tersebut
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I ROMLAH KARIN SUWANDI SIANIPAR Alias BIRONG secara bersama-sama dengan Terdakwa II AMOS PARLINDUNGAN SIANTURI Alias AMOS, maka Saksi Jhony Zely Alias Jhon mengalami kerugian sebanyak Rp.18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah).---- ---------------

 

----------Perbuatan Para terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3 Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------Bahwa ia Terdakwa I ROMLAH KARIN SUWANDI SIANIPAR Alias BIRONG secara bersama-sama dengan Terdakwa II AMOS PARLINDUNGAN SIANTURI Alias AMOS  Pada Hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 Sekira Pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli Tahun 2023 atau pada waktu lain di tahun 2023 bertempat dijalan H.R Subrantas Kepenghuluan Bagan Sinembah Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir  tepat nya disebuah Rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------- -

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekira jam 01.30 wib dijalan datuk kancil Kelurahan Teluk Merbau Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil Terdakwa bersama sdr ANEN (DPO) melewati ruko ponsel yang terlihat dalam keadaan bergembok dari luar yang mana biasa nya pintu tersebut biasa nya tidak bergembok tanda nya orang pemilik nya ada didalam karena Terdakwa selalu datang ketempat Saksi Korban IBNU SOFYAN tersebut, melihat demikian Terdakwa bersama sdr ANEN (DPO) menggunakan Sepeda Motor Supra 125 Warna Hitam singah sambil melihat-lihat setelah memastikan tidak ada pemilik nya sdr ANEN (DPO) langsung berupaya merusak Gembok menggunakan suatu benda untuk membuka kunci tersebut namun belum terbuka, kemudian sdr ANEN (DPO) meminta Terdakwa untuk membeli rokok kemudian Terdakwa pergi membeli rokok Setelah pulang kembali keruko tersebut, kemudian sdr ANEN (DPO) berkata “AYOKLAH MASUK” Terdakwa melihat gembok pintu tersebut sudah dalam keadaan  rusak, Selanjutnya Terdakwa bersama dengan sdr Anen (DPO) masuk kedalam ruko milik Saksi Korban Ibnu Sofyan  melihat ada Sepeda Honda beat BM 2442 WQ Warna Hitam beserta kuncinya, serta barang berupa Vocer, kepala carger, kabel carger dan aksesoris lampu yang ada dalam bagasi Motor Tersebut, kemudian Terdakwa membawa Honda beat BM 2442 WQ Milk Saksi Korban Ibnu Sofyan keluar dari Ruko  tersebut sedangkan sdr ANEN (DPO) membawa Sepeda Motor Supra 125 Warna Hitam yang dibawa sebelum nya, langsung menuju kegudang tempat sdr ANEN (DPO) bekerja untuk menyimpan Hasil Curian tersebut, setelah Honda curian Sepeda Honda beat BM 2442 WQ Warna Hitam beserta kuncinya, serta barang berupa Vocer, kepala carger, kabel carger dan aksesoris lampu, 1 (satu) unit hanphone Samsung kedalam gudang kemudian Terdakwa bersama sdr ANEN (DPO) pulang kerumah masing-masing.
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat BM 2442 WQ Milik Saksi korban Ibnu Sofyan, Terdakwa bersama sdr ANEN (DPO) jual dibagan siapai-api tidak ketahui siapa orang nya dan Terdakwa diberi uang hasil penjualan honda curian tersebut sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) kemudian Terdakwa mendapat bagian hasil curian berupa kabel dan kepala carger 3 buah, sedangkan 1 (satu) unit hanphone Samsung diambil oleh sdr ANEN (DPO).
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan sdr Anen (DPO), tidak memiliki izin dari Saksi Ibnu Sofyan mengambil barang-barang yang Hilang berupa 1 (satu) sepeda motor merk Honda Beet dengan no pol BM 2442 WQ no rangka: MH 1JFZ124JK765929 & NO Mesin JFZ1E-2764453, 1 (satu) Unit Hp merk Samsung A30 S, Uang tunai sejumlah Rp 2.000.000 (dua juta rupiah), Voucher internet merk TEKOMSEL sebanyak 76 (tujuh puluh enam) lembar senilai Rp. 1.078.000,  Voucher internet merk 3 three sebanyak 1.071 (seribu tujuh puluh satu) lembar senilai Rp. 1.542.000 (satu juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah),   Voucher internet merk Axis sebanyak 45 (empat puluh lima) lembar senilai Rp. 1.026.000 (satu juta dua puluh enam ribu rupiah), Voucher internet merk XL 2,5 GB sebanyak 10 (sepuluh) Lembar senilai Rp. 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah), Voucher internet merk M3 2,5GB sebanyak 5 (lima) lembar senilai Rp 65.000 (enam puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Helm, Aksesoris henphone senilai kerang lebih Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan rincian: 3 (tiga) toples kabel data android, 1 (satu) toples kabel data Iphone, 1 (satu) toples kabel data type C,  1 (satu) toples handsfree,  1 (satu) toples kepala charger tersebut
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan sdr Anen (DPO), maka Ibnu Sofyan mengalami kerugian sebanyak Rp.19.551.000 (Sembilan belas juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah)-------------

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya