Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
319/Pid.B/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.Genta patri putra, SH
SYAFRIZAL ARITONANG ALIAS PERI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 319/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-393/L.4.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFRIZAL ARITONANG ALIAS PERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

PRIMAIR

 

----Bahwa terdakwa SYAFRIZAL ARITONANG ALIAS PERI pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2024 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman RT 001 RW 001 Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babbussalam Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa mendatangi warung milik As’ari yang bangunannya menyatu dengan bangunan rumah beralamat di Jalan Jenderal Sudirman RT 001 RW 001 Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babbussalam Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya disana kemudian terdakwa langsung masuk kedalam warung milik saksi As’ari dengan cara terlebih dahulu terdakwa menusuk dinding warung yang terbuat dari asbes dengan menggunakan sebuah obeng yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh terdakwa, setelah dinding warung tersebut rusak kemudiam terdakwa dapat masuk kedalam warung milik saksi As’ari.

---Setelah terdakwa berada di dalam warung kemudian terdakwa langsung mengambil tanpa izin barang-barang milik saksi As’ari yakni 53 (lima puluh tiga) slop rokok dengan berbagai merek.

---Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi As’ari mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-3, dan ke-5 KUHP----------------------------------

 

SUBSIDIAIR

----Bahwa terdakwa SYAFRIZAL ARITONANG ALIAS PERI pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2024 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman RT 001 RW 001 Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babbussalam Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa mendatangi warung milik As’ari beralamat di Jalan Jenderal Sudirman RT 001 RW 001 Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babbussalam Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya disana kemudian terdakwa langsung masuk kedalam warung milik saksi As’ari dengan cara terlebih dahulu terdakwa menusuk dinding warung yang terbuat dari asbes dengan menggunakan sebuah obeng yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh terdakwa, setelah dinding warung tersebut rusak kemudiam terdakwa dapat masuk kedalam warung milik saksi As’ari.

---Setelah terdakwa berada di dalam warung kemudian terdakwa langsung mengambil tanpa izin barang-barang milik saksi As’ari yakni 53 (lima puluh tiga) slop rokok dengan berbagai merek.

---Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi As’ari mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP-----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya