Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
554/Pid.Sus/2024/PN Rhl | 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H 2.Genta patri putra, SH 3.Hade Rachmat Daniel |
SURYA DARMA ALIAS LUMBA BIN ALM OLOAN HASIBUAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 554/Pid.Sus/2024/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-660/L.4.20/Enz.2/10/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | D A K W A A N KESATU ---Bahwa terdakwa SURYA DARMA ALIAS LUMBA BIN ALM OLOAN HASIBUAN pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Dusun I Jati Muliya Desa Tangga Batu Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi saksi Rahman Lianto melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Surya Darma yang ketika itu sedang berada di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Dusun I Jati Muliya Desa Tangga Batu Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir. ---Bahwa setelah dilakukan penangkapan kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi saksi Rahman Lianto melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic bening narkotika jenis sabu yang berada di hadapan terdakwa dan saksi Surya Darma, selanjutnya saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Rahman Lianto melakukan intograsi terhadap terdakwa dan saksi Surya Darma dimana terdakwa dan saksi Surya Darma mengakui bahwa 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik terdakwa dan saksi Surya Darma yang akan dijual kembali kepada pembeli, dimana sebelumnya narkotika jenis sabu tersebut diperoleh terdakwa dan saksi Surya Darma dari Saudara Tomi (DPO) yang berada di daerah siarang-arang dengan cara membeli pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira jam 19.00 Wib dimana terdakwa dan saksi Surya Darma menemui saudara Tomi (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Ayla milik terdakwa. ---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. ---Bahwa berdasarkan penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Pegadaian serta di tandatangani oleh Saudara Dhoni Qadri menerangkan bahwa 3 (tiga) bungkus plastic bening narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 2,03 gram. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1585/NNF/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. Briptu Abdillah Adam S,S.Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola,S.T.,M.T.,M.Eng berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 2396/2024/NNF berupa Kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------
ATAU
KEDUA ---Bahwa terdakwa SURYA DARMA ALIAS LUMBA BIN ALM OLOAN HASIBUAN pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Dusun I Jati Muliya Desa Tangga Batu Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi saksi Rahman Lianto melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Surya Darma yang ketika itu sedang berada di dalam rumah saksi Surya Darma yang beralamat di Dusun I Jati Muliya Desa Tangga Batu Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir. ---Bahwa setelah dilakukan penangkapan kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi saksi Rahman Lianto melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic bening narkotika jenis sabu yang berada di hadapan terdakwa dan saksi Surya Darma, selanjutnya saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Rahman Lianto melakukan intograsi terhadap terdakwa dan saksi Surya Darma dimana terdakwa dan saksi Surya Darma mengakui bahwa 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik terdakwa dan saksi Surya Darma, dimana sebelumnya narkotika jenis sabu tersebut diperoleh terdakwa dan saksi Surya Darma dari Saudara Tomi (DPO) yang berada di daerah siarang-arang dimana terdakwa dan saksi Surya Darma menemui saudara Tomi (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Ayla milik terdakwa.
---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. ---Bahwa berdasarkan penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Pegadaian serta di tandatangani oleh Saudara Dhoni Qadri menerangkan bahwa 3 (tiga) bungkus plastic bening narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 2,03 gram. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1585/NNF/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. Briptu Abdillah Adam S,S.Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola,S.T.,M.T.,M.Eng berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 2396/2024/NNF berupa Kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |