Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
477/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Lani Regina Yulanda
2.ARIO KIRANA WELPY,S.H
3.Satria Faza Andromeda
ROY FERNANDO SIHOMBING Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 477/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-583/L.4.20/Eoh.2/09/2204
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
2ARIO KIRANA WELPY,S.H
3Satria Faza Andromeda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROY FERNANDO SIHOMBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

--------Bahwa Terdakwa ROY FERNANDO SIHOMBING bersama-sama dengan sdr. DEO (DPO) pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Mutiara RT 005 RW 002 Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya di kebun sawit milik saksi ROBI AGRA Alias ROBI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum; yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa mengajak sdr. DEO (DPO) memanen tanpa izin kebun sawit milik saksi ROBI AGRA Alias ROBI, sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa bersama sdr. DEO (DPO) berangkat ke kebun sawit milik saksi ROBI AGRA Alias ROBI menggunakan sepeda motor dan membawa egrek serta keranjang along-along.
  • Bahwa sesampainya di kebun sawit milik saksi ROBI AGRA Alias ROBI sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa bersama sdr. DEO (DPO) langsung memanen buah sawit di kebun milik saksi ROBI AGRA Alias ROBI menggunakan egrek dan melangsir membawa buah sawit tersebut menggunakan sepeda motor dan keranjang along-along yang sudah Terdakwa dan sdr. DEO (DPO) bawa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.30 saat di perjalanan keluar dari kebun milik saksi ROBI AGRA Alias ROBI, Terdakwa dan sdr. DEO (DPO) melihat 2 (dua) orang berdiri di simpang tempat Terdakwa dan sdr. DEO (DPO) mengumpulkan sawit yang telah dipanennya, kemudian Terdakwa dan sdr. DEO (DPO) langsung melarikan diri dari tempat kejadian.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 18 Juli 2024 saksi ANDRI ROI SAPUTRA MANURUNG mendapat informasi dari warga bahwa telah terjadi pencurian di daerah Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kemudian saksi ANDRI ROI SAPUTRA MANURUNG melakukan penelusuran, sekira pukul 15.00 WIB di Jl. Peri Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, saksi ANDRI ROI SAPUTRA MANURUNG bertemu dengan Terdakwa dan melakukan introgasi kepada Terdakwa, Terdakwa mengaku telah mengambil tanpa izin buah sawit di kebun milik ROBI AGRA Alias ROBI pada hari selasa tanggal 14 Juli 2024 di Jl. Mutiara RT 005 RW 002 Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Selanjutnya saksi ANDRI ROI SAPUTRA MANURUNG bersama team membawa terdakwa ke sat reskrim polres Rokan Hilir untuk dilakukan penyidikan.
  • Bahwa Terdakwa dan sdr DEO (DPO) tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit di kebun milik saksi ROBI AGRA Alias ROBI, serta perbuatan Terdakwa dan sdr. DEO (DPO) tidak dikehendaki oleh saksi ROBI AGRA Alias ROBI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ROY FERNANDO SIHOMBING bersama sdr. DEO (DPO)  yang mengambil tanpa izin 72 (tujuh puluh dua) tandan buah kelapa sawit dari kebun milik saksi ROBI AGRA Alias ROBI, mengakibatkan Saksi ROBI AGRA Alias ROBI mengalami kerugian material sebesar Rp 2.714.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Empat Belas Ribu Rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya