-
Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
-
Menyatakan hukum BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dilakukan oleh Termohon in casu Kepolisian Resort Rokan Hilir terhadap Pemohon Praperadilan PARNINGOTAN SITUMORANG sebagai saksi dan sebagai tersangka adalah tidak sah dan cacat hukum;
-
enyatakan hukum bahwa segala hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap Pemohon Praperadilan PARNINGOTAN SITUMORANG terkait tidak adanya Surat Perintah Penyidikan dan SPDP sebagai dasar hukum atas laporan yang diajukan oleh HULMAN TAMPUBOLON dalam Laporan Polisi Nomor : LP/31/B/1/2021/RIAU/RESROHIL/SPKT tanggal 24 Januari 2021 tentang dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHPidana adalah tidak sah atau tidak jelas dan tidak berdasar hukum sebagaimana ketentuan ketentuan Pasal 13 ayat 1 dan ayat 3 PERKAP No. 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;
-
Menyatakan hukum Surat Perintah Penangkapan terhadap Pemohon Praperadilan Nomor : Sp.Kap/29/II/2021/Reskrim, tanggal 18 Pebruari 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karenanya tidak memiliki kekuatan mengikat sehingga patutlah dibatalkan demi hukum;
-
Menyatakan hukum Surat Perintah Penahanan terhadap Pemohon Praperadilan Nomor : Sp.Kap/29/II/2021/Reskrim, tanggal 18 Pebruari 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karenanya tidak memiliki kekuatan mengikat sehingga patutlah dibatalkan demi hukum;
-
Menyatakan hukum membebaskan Pemohon Praperadilan PARNINGOTAN SITUMORANG dari tahanan Kepolisian Resort Rokan Hilir;
-
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.