Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
547/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.Lani Regina Yulanda
3.Genta patri putra, SH
PRIMA Alias ASLAM Bin JAHER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 547/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-661/L.4.20/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2Lani Regina Yulanda
3Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRIMA Alias ASLAM Bin JAHER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

--------Bahwa Terdakwa PRIMA Alias ASLAM Bin JAHER, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Karya Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya di rumah sdr. HEMA Als EMA Binti ASA TIU atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan Penganiayaan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 18 oktober 2024 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa PRIMA Alias ASLAM Bin JAHER pergi ke rumah kosong milik saksi HEMA Als EMA Binti ASA TIU yang beralamat di Jalan Karya Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir untuk menemui saksi MISDI Als SITA Bin (Alm) SARIFUDDIN. Setelah Terdakwa sampai dirumah tersebut, Terdakwa melihat sebuah martil yang berada di dekat pintu masuk rumah saksi HEMA Als EMA Binti ASA TIU, lalu Terdakwa mengambil martil tersebut, kemudian Terdakwa mendatangi saksi MISDI Als SITA Bin (Alm) SARIFUDDIN yang saat itu sedang duduk di belakang rumah. Setelah Terdakwa berjumpa dengan saksi MISDI Als SITA Bin (Alm) SARIFUDDIN, Terdakwa langsung memukul kepala saksi MISDI Als SITA Bin (Alm) SARIFUDDIN menggunakan martil sebanyak satu kali sehingga saksi MISDI Als SITA Bin (Alm) SARIFUDDIN mengalami luka robek di bagian kepala, setelah itu Terdakwa langsung melarikan diri dan meninggalkan saksi MISDI Als SITA Bin (Alm) SARIFUDDIN.

 

  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor: 440/SK-ADM/PNP/2024/1748 yang ditandatangani oleh dr. ROMAULI BR OMPUSUNGGU pada tanggal 06 November 2024 atas nama MISDI umur 42 tahun jenis kelamin laki-laki dengan kesimpulan “telah dilakukan Pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berumur empat puluh dua tahun Terdapat Luka Robek di Kepala dengan ukuran 5 x 1 cm karena di pukul oleh benda tumpul (martil)”  

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya