Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
360/Pid.B/2025/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.SITI LAURIYANTI IMRAN,SH
3.GENTA PATRI PUTRA, SH
OLAN ADRIANSYAH Alias POPAY Bin ZULKIFLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 360/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-440/L.4.20/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2SITI LAURIYANTI IMRAN,SH
3GENTA PATRI PUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OLAN ADRIANSYAH Alias POPAY Bin ZULKIFLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

----- Bahwa terdakwa OLAN ADRIANSYAH Alias POPAY Bin ZULKIFLI pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan R.A KArtini Kelurahan bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatanperbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di rumah saksi HASNA di Jalan RA Kartoini Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, saksi HASNA meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 160 Warna merah Nopol BM 3385 PAC milik saksi korban DEA JUFRIANI yang pada saat itu sedang berkunjung kerumah saksi HASNA dengan mengatakan “DE PINJAM DULU KERETAMU UWAK MAU JMEPUT LAUK DEKAT SINI”, kemudian saksi korban DEA JUFRIANI meminjamkan mtornya tersebut kepada saksi HASNA.
  • Bahwa kemudian saksi HASNA membawa motor milik saksi korban DEA JUFRIANI namun ditengah perjalanan, Terdakwa menelfon saksi HASNA dan meminta tolong kepada saksi HASNA untuk menjemput Terdakwa di depan Hotel Fauziah Bagan Batu. Selanjutnya setelah Terdakwa dijemput oleh saksi HASNA, Terdakwa mengatakan kepada saksi HASNA untuk mengantarkan Terdakwa menjemput uang dirumah saudara Terdakwa namun belum sampai dirumah saudara Terdakwa tersebut, Terdakwa memberhentikan laju kendaraannya dan menurunkan saksi HASNA dipinggir jalan dengan mengatakan kepada saksi HASNA untuk menunggu Terdakwa dipinggir jalan tersebut karena tidak mungkin Terdakwa membawa saksi HASNA ikut kerumah saudara Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 160 Warna merah Nopol BM 3385 PAC menuju daerah Sigambal Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara untuk bertemu dengan Sdr. AAN (DPO) dan menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Sdr. AAN (DPO) sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). Setelah itu Terdakwa langsung pulang menaiki bus menuju Bagan Batu Kecamatan bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban DEA JUFRIANI mengalami kerugian sebesar Rp 8.500.000,- (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) PT. UBMS (Usaha Baru Mulia Sejati) mengalami kerugian sebesar Rp241.671.564 (dua ratus empat puluh satu juta enam ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus enam puluh empat rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya