| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 39/Pid.Sus/2026/PN Rhl | ario kirana welpy | DEPRIADI ALS IDEP BIN KAMSIR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 39/Pid.Sus/2026/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR-67/L.4.20/Enz.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR : ------- Bahwa ia terdakwa DEPRIADI ALS IDEP BIN KAMSIR bersama-sama dengan saksi M.DARWIS ALS DARWIS BIN AMAT NASIR (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tuanku Tambusai Desa Teluk Mega Kec.Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bagan Siapi-api yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara, sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
------------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 November sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa menerima narkotika jenis shabu dari Sdr ZULPAN (belum tertangkap) sebanyak 5 gram dan kemudian Terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut ke gubuk dan menyimpannya sambil menunggu pembeli dan sekira pukul 07.00 Wib datang orang membeli seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan sekira pukul 07.30 Wib datang Sdr DADANG membeli paket Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun dikarenakan DADANG tidak ada uang maka DADANG mengadaikan handphone miliknya dan kemudian datang Sdr LEPAP memesan seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan dikarenakan LEPAP tidak ada uang mka LEPAP menggadaikan handphone miliknya dan sekira pukul 09.00 Wib datang lagi orang membeli seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sekira pukul 10.00 Wib datang lagi orang membeli seharga Rp. 100.000,- (seratus Ribu rupiah) dan sekira puku 11.00 Wib datang lagi orang yang membeli seharga Rp. 150.000. (seratus lima puluh ribu rupiah), Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp. 50.000 lima puluh ribu rupiah) dan sekira pukul 12.00 Wib datang Sdr AMAT memesan seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan dikarenakan AMAT tidak ada uang maka AMAT menggadaikan handphone miliknya dan sekira pukul 12.30 Wib datang Sdr USU memesan seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh), dikarenakan ia tidak ada uang maka ia menggadaikan handphone miliknya dan sekira pukul 16.45 Wib datang orang membeli seharga Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) pada hari yang sama sekira pukul 17.00 Wib pada saat Terdakwa sedang membuat paket paket pesanan konsumen bersama Saksi M. DARWIS di dalam gubuk dan pada saat itu Sdr GELENG berada di depan pintu dan Sdr ZULPAN sedang di rumahnya tiba-tiba datang petugas dari BNNP Riau dan langsung mengamankan Terdakwa sedangkan Sdr GELENG dan Sdr ZULPAN berhasil melarikan diri dan kemudian petugas dari BNNP Riau langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus sedang plastik klep bening les merah yang berisikan diduga Narkotika jenis Shabu, 2 (dua) bungkus kecil plastik klep bening les merah yang berisikan diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX warna biru gelap dengan nomor Sim Card 0853 5570 3961 milik Sdr DEPRIADI, ?1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) bungkus besar plastik klep bening les merah yang berisikan kumpulan plastik kecil klep bening lest merah, 1 (satu) buah sendok pengambil Shabu, 1 (satu) buah kotak yang berisikan kaca pirex, 1 (satu) buah papan warna putih yang bertuliskan rekening BRI 2151.0100.9514.508 an. Zulpan dan Nomor DANA, Go Pay dan Shoppy dengan nomor 0852 4996 5252, 1 (satu buah buku catatan penjualan Shabu merk BMB CAMPUS warna merah hitam, 1 (satu) buah buku Nota, Uang tunai sejumlah Rp. 371.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) uang hasil penjualan yang ditemukan di lantai gubuk tepatnya di depan Terdakwa dan Saksi M. DARWIS ditangkap dan kemudian Terdakwa dan Saksi M DARWIS berserta barang bukti di bawa ke kantor BNNP Riau guna proses lebih lanjut. Bahwa peran Terdakwa adalah mengambil dan membuat narkotika dalam bentuk paket paket kecil untuk dijual. Peran Saksi M. DARWIS adalah bersama-sama Terdakwa dalam menjual narkotika jenis shabu tersebut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 803/BB/XI/10267/2025 tanggal 18 November 2025 atas nama DEPRIADI ALS IDEP BIN KAMSIR yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim dan ditandatangani oleh Penaksir Afdhilla Ihsan, SH dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :
Total kseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,23 gram , berat pembungkus 0,47 gram dan berat bersihnya 1,76 gram
Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No.Lab : 4167/NNF/2025 tanggal 24 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM, Apt.Muh.Fauzi Ramadhani,M.H., dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si, serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si telah melakukan pemeriksaan barang bukti yang dilakukan penyitaan dalam perkara terdakwa An. DEPRIADI ALS IDEP BIN KAMSIR, dengan hasil sebagai berikut : Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,76 gram dan diberi nomor barang bukti 6166/2025/NNF. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Keterangan : Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
----- Bahwa ia terdakwa DEPRIADI ALS IDEP BIN KAMSIR bersama-sama dengan saksi M.DARWIS ALS DARWIS BIN AMAT NASIR (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tuanku Tambusai Desa Teluk Mega Kec.Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bagan Siapi-api yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara, sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira jam 09.00 WIB Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Raiu Kombespol Dr.Ali Machfud,S.I.K,M.I.K memperoleh informasi bahwa bahwa terdapat lokasi/tempat yang dijadikan aktivitas peredaran narkotika jenis shabu dan sudah sangat meresahkan warga setempat maka dilakukan penyelidikan dan tindakan hukum atas informasi tersebut sekira pukul 10.00 Wib Tim I Dakjar BNNP Raiu berangkat ke Kabupaten Rokan Hilir untuk melakukan penyelidikan dan mapping di lokasi Jalan Tuanku Tambusai Desa Teluk Mega Kec.Tanah Putih Kab.Rokan Hilir Riau dan ditemukan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut dan sekira pukul 17.00 Wib Tim BNNP Riau melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi M.DARWIS ALS DARWIS BIN AMAT NASIR yang sedang mengecak (memaketkan) narkotika jenis shabu, sedangkan 2 (dua) orang yaitu Zulpan dan Geleng berhasil melarikan diri. Bahwa dari penguasaan terdakwa didapat barang bukti narkotika jenis shabu berupa 1 (satu) paket sedang dan 2 (dua) paket kecil yang diperoleh dari Zulpan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 803/BB/XI/10267/2025 tanggal 18 November 2025 atas nama DEPRIADI ALS IDEP BIN KAMSIR yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim dan ditandatangani oleh Penaksir Afdhilla Ihsan, SH dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :
Total kseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,23 gram , berat pembungkus 0,47 gram dan berat bersihnya 1,76 gram
Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No.Lab : 4167/NNF/2025 tanggal 24 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM, Apt.Muh.Fauzi Ramadhani,M.H., dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si, serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si telah melakukan pemeriksaan barang bukti yang dilakukan penyitaan dalam perkara terdakwa An. DEPRIADI ALS IDEP BIN KAMSIR, dengan hasil sebagai berikut : Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,76 gram dan diberi nomor barang bukti 6166/2025/NNF.
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Keterangan : Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa dalam melakukan permufakatan jahat dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.
---------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
