Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2025/PN Rhl LUTER MANALU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LUTER MANALU
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dianto, S.H.LUTER MANALU
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR
 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki kesalahan penulisan nama Ayah pada Akta Kelahiran anak Pemohon CALVIN PIETERE PARULIAN MANALU, Ayah JINTO PARLINDUNGAN MANALU dan IBU TETTY ROTUA TAMBUN tempat lahir MEDAN, Tanggal lahir 30 November 2015 pada Akta Kelahiran Anak Pemohon menjadi Nama CALVIN PIETERE PARULIAN MANALU, Anak dari Ayah LUTER MANALU dan IBU TETTY ROTUA TAMBUN tempat lahir MEDAN, Tanggal lahir 30 November 2015.
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir setelah menerima salinan penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap AKTA KELAHIRAN anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir.
4. Membebankan biaya kepada Pemohon yang timbul karena adanya permohonan ini.
 
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonan ini berpendapat lain mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak