INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 21/Pdt.P/2026/PN Rhl | Alianto Alfian | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.P/2026/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan data-data kependudukan Pemohon dalam Kartu Keluarga Kartu dengan No. 1271030709230014 tertanggal 19 Januari 2026 yaitu:
- Pada Nama Kepala Keluarga tertulis ALIANTO diubah menjadi ALIANTO ALFIAN;
- Pada kolom Nama Lengkap tertulis ALIANTO diubah menjadi ALIANTO ALFIAN;
- Pada kolom Tempat Lahir tertulis JAKARTA diubah menjadi PERDAGANGAN;
- Pada kolom Tanggal Lahir tertulis 28-09-1976 diubah menjadi 26-09-1976;
- Pada kolom Agama tertulis ISLAM diubah menjadi BUDHA;
- Pada kolom Nama Orang Tua Ibu tertulis MARIANI diubah menjadi IDAH;
3. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir c.q. Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Para Pemohon mohon untuk dapat menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
