Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.RAHMAD HIDAYAT SH
2.Nadini Cista, S.H.
UMI KALSUM Alias MUNA Binti Alm. NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-149/L.4.20/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAD HIDAYAT SH
2Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMI KALSUM Alias MUNA Binti Alm. NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan      

            KESATU

------- Bahwa terdakwa UMI KALSUM Alias MUNA Binti Alm. NURDIN bersama-sama dengan sdr. Malindo Alias Lindo (DPO), pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Bintang, Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau  permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :  

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wib Unit Reskrim Polsek Bangko yakni saksi Milda Wahyuni, saksi Rafira Siswandi dan saksi Bio Nanda R. Sembiring mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bintang, Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi Transaksi narkotika jenis pil Ekstacy, mendapati informasi tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan penyelidikan kemudian sekira pukul 19.30 wib Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berdiri dipinggir Jalan Bintang, sedang menunggu seseorang, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan tak jauh dari terdakwa berdiri diatas rumput berupa 1 (satu) pack plastik bening ukuran sedang klip merah yang berisikan 2 (dua) butir pil ekstacy warna biru yang diakui oleh terdakwa adalah miliknya yang disuruh oleh suaminya yang bernama sdr. Malindo Alias Lindo (DPO) untuk dijual kepada seseorang yang bernama sdr. Sasmi, kemudian dilanjutkan penggeledahan badan terdakwa ditemukan dari saku celana sebelah kanan uang berjumlah Rp115.000 (seratus lima belas ribu rupiah), dan  saku sebelah kiri ditemukan uang berjumlah Rp100.000 (seratus ribu rupiah) yang diakui terdakwa merupakan hasil dari penjual dari 1 (satu) butir pil ekstacy kemudian 1 (satu) unit handphone OPPO A76 berwarna biru langit turut diamankan dari terdakwa, kemudian dilakukan pengecekan isi chat WA di handphone tersebut terdakwa juga ada percakapan antara terdakwa dan sdr. Imis terkait jual-beli narkotika jenis pil ekstacy, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan pengembangan terhadap suami terdakwa yakni sdr. Malindo Alias Lindo yang menurut keterangan terdakwa, sdr. Malindo Alias Lindo sedang menginap di Hotel Huayuan dikamar nomor 305, kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan penggeledahan didalam kamar hotel nomor 305 namun tidak ditemukan sdr. Malindo Alias Lindo, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bangko mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit buah korek/mancis, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna ungu metalic, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru langit diatas meja dalam kamar hotel huayuan nomor 305 tersebut serta 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kemasan yang terletak di belakang pintu kamar hotel tersebut dan diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik sdr. Malindo Alias Lindo yang merupakan suami terdakwa, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna proses lebih lanjut.     

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 019/14324/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Melyandri selaku pemimpin Unit PT. Pegadaian (Persero) Bagansiapiapi, barang bukti sebanyak 1 (dua) bungkus plastik bening berisikan 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstacy yang didapat dari terdakwa memiliki berat bersih netto 0,65 gr (nol koma enam puluh  lima gram).

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 0245/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa, sebanyak 1 (satu) bungkus pegadaian berisikan 2 (dua) butir tablet warna biru dengan berat netto 0,65 gr (nol koma enam puluh lima gram), dengan nomor barang bukti 0402/2024/NNF adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa UMI KALSUM Alias MUNA Binti Alm. NURDIN bersama-sama dengan sdr. Malindo Alias Lindo (DPO), pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Bintang, Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau  permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wib Unit Reskrim Polsek Bangko yakni saksi Milda Wahyuni, saksi Rafira Siswandi dan saksi Bio Nanda R. Sembiring mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitaran Kota Bagansiapiapi tepatnya di Jalan Bintang, Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi penyalahguna narkotika jenis pil Ekstacy, mendapati informasi tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan penyelidikan kemudian sekira pukul 19.30 wib Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berdiri dipinggir Jalan sedang menunggu seseorang, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan tak jauh dari terdakwa berdiri diatas rumput berupa 1 (satu) pack plastik bening ukuran sedang klip merah yang berisikan 2 (dua) butir pil ekstacy warna biru yang diakui oleh terdakwa adalah miliknya yang diperoleh terdakwa dari suaminya yang bernama sdr. Malindo Alias Lindo (DPO), kemudian dilanjutkan penggeledahan badan terdakwa ditemukan dari saku celana sebelah kanan uang berjumlah Rp115.000 (seratus lima belas ribu rupiah), dan  saku sebelah kiri ditemukan uang berjumlah Rp100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian 1 (satu) unit handphone OPPO A76 berwarna biru langit turut diamankan dari terdakwa, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna proses lebih lanjut.    

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 019/14324/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Melyandri selaku pemimpin Unit PT. Pegadaian (Persero) Bagansiapiapi, barang bukti sebanyak 1 (dua) bungkus plastik bening berisikan 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstacy yang didapat dari terdakwa memiliki berat bersih netto 0,65 gr (nol koma enam puluh lima gram).

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 0245/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa, sebanyak 1 (satu) bungkus pegadaian berisikan 2 (dua) butir tablet warna biru dengan berat netto 0,65 gr (nol koma enam puluh lima gram), dengan nomor barang bukti 0402/2024/NNF adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya