INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G/2026/PN Rhl | ABDUL MANAN TAHIHORAN | PANGABEAN SIREGAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2026/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 06 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas ± 800 m?2; dahulu berada di RT. III, RW. I, Dusun b. Rejo, kel/desa. Bahtera makmur, kec. Kubu, kab. Bengkalis prov. Riau, sekarang berada di jln Lintas Sumatera, KM 3. RT.02, RW. 01, Kel. Bahtera Makmur Kota, Kec Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir, Riau;-----
Berdasarkan surat segel pada tanggal 15 November 1990, tanah berbatasan dengan :
Sebelah Utara Berbatas Dengan : Jalan Raya 20 M
Sebelah Selatan Berbatas Dengan : Daman 20 M
Sebelah Timur Berbatas Dengan : B. Taringan 40 M
Sebelah Barat Berbatas Dengan : Rebo 40 M
3. Menyatakan adalah milik sah PENGGUGAT dan berada dalam penguasaan hukum PENGGUGAT;
4. Menyatakan kesepakatan dalam perjanjian perdamaian yang dibuat diluar pengadilan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 07 november 2024, yang dituangkan dalam BERITA ACARA PERTEMUAN sah menurut hukum;
5. Menyatakan kesepakatan perjanjian tersebut mengikat secara hukum (pacta sunt servanda) bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT;
6. Menetapkan Biaya Menurut Hukum. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
