Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.B/2025/PN Rhl 1.SURYA ANANDA, S.H
2.ARIO KIRANA WELPY
3.DANIEL SITORUS, S.H.
1.ASRI Alias SIAM Bin (Alm) MUSTAFA
2.JEFRIZAL Alias IJAP Bin Soleh
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 191/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-220/L.4.20/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA ANANDA, S.H
2ARIO KIRANA WELPY
3DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRI Alias SIAM Bin (Alm) MUSTAFA[Penahanan]
2JEFRIZAL Alias IJAP Bin Soleh[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa I ASRI Alias SIAM Bin (Alm) MUSTAFA dan TERDAKWA II JEFRIZAL Alias IJAP Bin Soleh, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Blok D-9 Perkebunan Kelapa Sawit milik BINDU SIAHAAN Jalan Sekeladi RT 002 RW 005, Kepenghuluan Sekeladi Hilir, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa I dan terdakwa II berangkat untuk memancing menggunakan sampan mesin, sekira pukul 18.00 WIB dikarenakan tidak mendapat ikan terdakwa I dan terdakwa II memutuskan untuk mengambil buah sawit milik BINDU SIAHAAN tersebut, terdakwa I melakukan pemanenan kepala sawit menggunakan dodos yang telah dipersiapkan sebelumnya dan terdakwa II bertugas mengangkut buah kelapa sawit untuk dikumpulkan menjadi satu tumpukan, terdakwa I dan terdakwa II berhasil mengambil buah kepala sawit sebanyak 93 (Sembilan puluh tiga) tanda buah kepala sawit selanjutnya dikarenakan hari semakin larut malam terdakwa I dan terdakwa II membawa 17 (tujuh belas) tanda buah kepala sawit menggunakan sampan mesin menuju Rantau Kopar kemudian menyimpan kelapa sawit tersebut di sungai rangau.
  • Bahwa keesokan hari pada Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB saksi YUSRI melihat terdakwa I dan terdakwa II berada di Jalan Lintas Sekapas Dusun III Pematang Siku, Kepenghuluan Bagan Cempedak, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir sedang melangsir kelapa sawit dari dalam sungai ke dalam keranjang sepeda motor, kemudian saksi YUSRI bertanya kepada terdakwa I dan terdakwa II “BUAH SIAPA KALIAN AMBIL INI?”, kemudian terdakwa II menjawab “BUAH PT (BINDU SIAHAAN)”, kemudian saksi YUSRI mengatakan “INI HARUS DIPROSES (DILAPORKAN KEPADA MASYARAKAT)”, sekira pukul 08.15 WIB saksi YUSRI menelepon saksi HALIMAH (PJ PENGHULU Bagan Cempedak) kemudian sekira Pukul 08.30 WIB terdakwa I dan terdakwa II dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa adapun pemilik Jalan Sekeladi RT 002 RW 005, Kepenghuluan Sekeladi Hilir, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau adalah milik BINDU SIAHAAN dan BINDU SIAHAAN tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa I dan terdakwa II mengambil 93 (Sembilan puluh tiga) tandan buah kepala sawit dengan berat 1.090 (seribu Sembilan puluh) Kilogram dengan harga perkilogramnya sebesar Rp.2.700 (dua ribu tujuh ratus ribu rupiah) dan BINDU SIAHAAN tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa I dan terdakwa II untuk masuk ke Perkebunan Kelapa Sawit  tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, BINDU SIAHAAN mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.2.943.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana;----------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa I ASRI Alias SIAM Bin (Alm) MUSTAFA dan TERDAKWA II JEFRIZAL Alias IJAP Bin Soleh, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Blok D-9 Perkebunan Kelapa Sawit milik BINDU SIAHAAN Jalan Sekeladi RT 002 RW 005, Kepenghuluan Sekeladi Hilir, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa I dan terdakwa II berangkat untuk memancing menggunakan sampan mesin, sekira pukul 18.00 WIB dikarenakan tidak mendapat ikan terdakwa I dan terdakwa II memutuskan untuk mengambil buah sawit milik BINDU SIAHAAN tersebut, terdakwa I melakukan pemanenan kepala sawit menggunakan dodos yang telah dipersiapkan sebelumnya dan terdakwa II bertugas mengangkut buah kelapa sawit untuk dikumpulkan menjadi satu tumpukan, terdakwa I dan terdakwa II berhasil mengambil buah kepala sawit sebanyak 93 (Sembilan puluh tiga) tanda buah kepala sawit selanjutnya dikarenakan hari semakin larut malam terdakwa I dan terdakwa II membawa 17 (tujuh belas) tanda buah kepala sawit menggunakan sampan mesin menuju Rantau Kopar kemudian menyimpan kelapa sawit tersebut di sungai rangau.
  • Bahwa keesokan hari pada Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB saksi YUSRI melihat terdakwa I dan terdakwa II berada di Jalan Lintas Sekapas Dusun III Pematang Siku, Kepenghuluan Bagan Cempedak, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir sedang melangsir kelapa sawit dari dalam sungai ke dalam keranjang sepeda motor, kemudian saksi YUSRI bertanya kepada terdakwa I dan terdakwa II “BUAH SIAPA KALIAN AMBIL INI?”, kemudian terdakwa II menjawab “BUAH PT (BINDU SIAHAAN)”, kemudian saksi YUSRI mengatakan “INI HARUS DIPROSES (DILAPORKAN KEPADA MASYARAKAT)”, sekira pukul 08.15 WIB saksi YUSRI menelepon saksi HALIMAH (PJ PENGHULU Bagan Cempedak) kemudian sekira Pukul 08.30 WIB terdakwa I dan terdakwa II dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa adapun pemilik Jalan Sekeladi RT 002 RW 005, Kepenghuluan Sekeladi Hilir, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau adalah milik BINDU SIAHAAN dan BINDU SIAHAAN tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa I dan terdakwa II mengambil 93 (Sembilan puluh tiga) tandan buah kepala sawit dengan berat 1.090 (seribu Sembilan puluh) Kilogram dengan harga perkilogramnya sebesar Rp.2.700 (dua ribu tujuh ratus ribu rupiah) dan BINDU SIAHAAN tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa I dan terdakwa II untuk masuk ke Perkebunan Kelapa Sawit  tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, BINDU SIAHAAN mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.2.943.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya