| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 547/Pid.B/2025/PN Rhl | elsa karina Br gultom | ADE CANDRA ALIAS ICAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
| Nomor Perkara | 547/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR-668/L.4.20/Eku.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR -----Bahwa Terdakwa ADE CANDRA ALIAS ICAN bersama-sama dengan Saksi JUPRINGKI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi ZALKIFLI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Lintas Simpang Mutiara – Sintong dekat Simpang SDN 031 Banjar XII Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hlir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---- --- Bahwa berawal karena Terdakwa bersama-sama dengan Saksi JUPRINGKI dan Saksi ZALKIFLI tidak mendapatkan tawaran pekerjaan setelah meminta kerja kepada PT. VANDHANA INTERNASIONAL, sehingga Saksi JUPRINGKI mengajak Terdakwa dan Saksi ZALKIFLI melakukan aksi pelemparan kaca mobil dump truck milik PT. VANDHANA INTERNASIONAL. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA R milik Sdr. FAISAL dengan tujuan akan memanen sawit di kebun Sdr. FAISAL lalu Terdakwa bertemu dengan Saksi JUPRINGKI dan Saksi ZALKIFLI di depan warung BIBI, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi JUPRINGKI dan Saksi ZALKIFLI bonceng tiga menggunakan sepeda motor tersebut menunggu mobil dump truck PT. VANDHANA INTERNASIONAL yang melintas di Jl. Lintas Simpang Mutiara – Sintong dekat Simpang SDN 031 Banjar XII Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hlir Provinsi Riau, yang mana peran Terdakwa dan Saksi ZALKIFLI mengawasi pengguna jalan yang lewat agar tidak ketahuan dan Saksi JUPRINGKI berperan melempar kaca mobil dump truck PT. VANDHANA INTERNASIONAL. Hingga akhirnya sekitar pukul 10.00 WIB, 1 (satu) unit mobil dump truck milik PT. VANDHANA INTERNASIONAL merk HINO warna hijau biru dengan Nomor Polisi BM 9840 QO Nomor Mesin J08EWDJ13756 Nomor Rangka MJEFM8JN2NJX12637 yang dikendarai oleh Saksi ABDULLAH melintas di dekat Simpang SDN 031 Banjar XII tersebut, kemudian Saksi JUPRINGKI langsung melempar sebuah batu dari sekitar tersebut ke arah mobil dump truck tersebut sehingga mengenai kaca depan mobil dump truck sebelah kiri dan mengakibatkan kaca tersebut pecah. Setelah kaca mobil dump truck tersebut pecah, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ZALKIFLI kabur ke arah SDN 031 Banjar XII, sedangkan Saksi JUPRINGKI kabur ke arah semak-semak di sekitar area tersebut. --------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.----------------------------- ATAU KEDUA -----Bahwa Terdakwa ADE CANDRA ALIAS ICAN bersama-sama dengan Saksi JUPRINGKI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi ZALKIFLI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Lintas Simpang Mutiara – Sintong dekat Simpang SDN 031 Banjar XII Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hlir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---- --- Bahwa berawal karena Terdakwa bersama-sama dengan Saksi JUPRINGKI dan Saksi ZALKIFLI tidak mendapatkan tawaran pekerjaan setelah meminta kerja kepada PT. VANDHANA INTERNASIONAL, sehingga Saksi JUPRINGKI mengajak Terdakwa dan Saksi ZALKIFLI melakukan aksi pelemparan kaca mobil dump truck milik PT. VANDHANA INTERNASIONAL. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA R milik Sdr. FAISAL dengan tujuan akan memanen sawit di kebun Sdr. FAISAL lalu Terdakwa bertemu dengan Saksi JUPRINGKI dan Saksi ZALKIFLI di depan warung BIBI, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi JUPRINGKI dan Saksi ZALKIFLI bonceng tiga menggunakan sepeda motor tersebut menunggu mobil dump truck PT. VANDHANA INTERNASIONAL yang melintas di Jl. Lintas Simpang Mutiara – Sintong dekat Simpang SDN 031 Banjar XII Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hlir Provinsi Riau, yang mana peran Terdakwa dan Saksi ZALKIFLI mengawasi pengguna jalan yang lewat agar tidak ketahuan dan peran Saksi JUPRINGKI bertugas melempar kaca mobil dump truck PT. VANDHANA INTERNASIONAL. Hingga akhirnya sekitar pukul 10.00 WIB, 1 (satu) unit mobil dump truck milik PT. VANDHANA INTERNASIONAL merk HINO warna hijau biru dengan Nomor Polisi BM 9840 QO Nomor Mesin J08EWDJ13756 Nomor Rangka MJEFM8JN2NJX12637 yang dikendarai oleh Saksi ABDULLAH melintas di dekat Simpang SDN 031 Banjar XII tersebut, kemudian Saksi JUPRINGKI langsung melempar sebuah batu dari sekitar tersebut ke arah mobil dump truck tersebut sehingga mengenai kaca depan mobil dump truck sebelah kiri dan mengakibatkan kaca tersebut pecah. Setelah kaca mobil dump truck tersebut pecah, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ZALKIFLI kabur ke arah SDN 031 Banjar XII, sedangkan Saksi JUPRINGKI kabur ke arah semak-semak di sekitar area tersebut.---------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
