Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
547/Pid.B/2025/PN Rhl elsa karina Br gultom ADE CANDRA ALIAS ICAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 547/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-668/L.4.20/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1elsa karina Br gultom
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE CANDRA ALIAS ICAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa ADE CANDRA ALIAS ICAN bersama-sama dengan Saksi JUPRINGKI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi ZALKIFLI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Lintas Simpang Mutiara – Sintong dekat Simpang SDN 031 Banjar XII Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hlir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :    ----

--- Bahwa berawal karena Terdakwa bersama-sama dengan Saksi JUPRINGKI dan Saksi ZALKIFLI tidak mendapatkan tawaran pekerjaan setelah meminta kerja kepada PT. VANDHANA INTERNASIONAL, sehingga Saksi JUPRINGKI mengajak Terdakwa dan Saksi ZALKIFLI melakukan aksi pelemparan kaca mobil dump truck milik PT. VANDHANA INTERNASIONAL. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA R milik Sdr. FAISAL dengan tujuan akan memanen sawit di kebun Sdr. FAISAL lalu Terdakwa bertemu dengan Saksi JUPRINGKI dan Saksi ZALKIFLI di depan warung BIBI, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi JUPRINGKI dan Saksi ZALKIFLI bonceng tiga menggunakan sepeda motor tersebut menunggu mobil dump truck PT. VANDHANA INTERNASIONAL yang melintas di Jl. Lintas Simpang Mutiara – Sintong dekat Simpang SDN 031 Banjar XII Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hlir Provinsi Riau, yang mana peran Terdakwa dan Saksi ZALKIFLI mengawasi pengguna jalan yang lewat agar tidak ketahuan dan Saksi JUPRINGKI berperan melempar kaca mobil dump truck PT. VANDHANA INTERNASIONAL. Hingga akhirnya sekitar pukul 10.00 WIB, 1 (satu) unit mobil dump truck milik PT. VANDHANA INTERNASIONAL merk HINO warna hijau biru dengan Nomor Polisi BM 9840 QO Nomor Mesin J08EWDJ13756 Nomor Rangka MJEFM8JN2NJX12637 yang dikendarai oleh Saksi ABDULLAH melintas di dekat Simpang SDN 031 Banjar XII tersebut, kemudian Saksi JUPRINGKI langsung melempar sebuah batu dari sekitar tersebut ke arah mobil dump truck tersebut sehingga mengenai kaca depan mobil dump truck sebelah kiri dan mengakibatkan kaca tersebut pecah. Setelah kaca mobil dump truck tersebut pecah, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ZALKIFLI kabur ke arah SDN 031 Banjar XII, sedangkan Saksi JUPRINGKI kabur ke arah semak-semak di sekitar area tersebut. --------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi JUPRINGKI dan Saksi ZALKIFLI melakukan perbuatannya mengakibatkan kaca mobil pada 1 (satu) unit mobil dump truck milik PT. VANDHANA INTERNASIONAL merk HINO warna hijau biru dengan Nomor Polisi BM 9840 QO Nomor Mesin J08EWDJ13756 Nomor Rangka MJEFM8JN2NJX12637 pecah sehingga PT. VANDHANA INTERNASIONAL mengalami kerugian sekitar Rp.7.000.000,- (tujuh juta Rupiah).-------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.-----------------------------

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa ADE CANDRA ALIAS ICAN bersama-sama dengan Saksi JUPRINGKI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi ZALKIFLI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Lintas Simpang Mutiara – Sintong dekat Simpang SDN 031 Banjar XII Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hlir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :    ----

--- Bahwa berawal karena Terdakwa bersama-sama dengan Saksi JUPRINGKI dan Saksi ZALKIFLI tidak mendapatkan tawaran pekerjaan setelah meminta kerja kepada PT. VANDHANA INTERNASIONAL, sehingga Saksi JUPRINGKI mengajak Terdakwa dan Saksi ZALKIFLI melakukan aksi pelemparan kaca mobil dump truck milik PT. VANDHANA INTERNASIONAL. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA R milik Sdr. FAISAL dengan tujuan akan memanen sawit di kebun Sdr. FAISAL lalu Terdakwa bertemu dengan Saksi JUPRINGKI dan Saksi ZALKIFLI di depan warung BIBI, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi JUPRINGKI dan Saksi ZALKIFLI bonceng tiga menggunakan sepeda motor tersebut menunggu mobil dump truck PT. VANDHANA INTERNASIONAL yang melintas di Jl. Lintas Simpang Mutiara – Sintong dekat Simpang SDN 031 Banjar XII Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hlir Provinsi Riau, yang mana peran Terdakwa dan Saksi ZALKIFLI mengawasi pengguna jalan yang lewat agar tidak ketahuan dan peran Saksi JUPRINGKI bertugas melempar kaca mobil dump truck PT. VANDHANA INTERNASIONAL. Hingga akhirnya sekitar pukul 10.00 WIB, 1 (satu) unit mobil dump truck milik PT. VANDHANA INTERNASIONAL merk HINO warna hijau biru dengan Nomor Polisi BM 9840 QO Nomor Mesin J08EWDJ13756 Nomor Rangka MJEFM8JN2NJX12637 yang dikendarai oleh Saksi ABDULLAH melintas di dekat Simpang SDN 031 Banjar XII tersebut, kemudian Saksi JUPRINGKI langsung melempar sebuah batu dari sekitar tersebut ke arah mobil dump truck tersebut sehingga mengenai kaca depan mobil dump truck sebelah kiri dan mengakibatkan kaca tersebut pecah. Setelah kaca mobil dump truck tersebut pecah, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ZALKIFLI kabur ke arah SDN 031 Banjar XII, sedangkan Saksi JUPRINGKI kabur ke arah semak-semak di sekitar area tersebut.---------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi JUPRINGKI dan Saksi ZALKIFLI melakukan perbuatannya mengakibatkan kaca mobil pada 1 (satu) unit mobil dump truck milik PT. VANDHANA INTERNASIONAL merk HINO warna hijau biru dengan Nomor Polisi BM 9840 QO Nomor Mesin J08EWDJ13756 Nomor Rangka MJEFM8JN2NJX12637 pecah sehingga PT. VANDHANA INTERNASIONAL mengalami kerugian sekitar Rp.7.000.000,- (tujuh juta Rupiah).-------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya