Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
341/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.Nadini Cista, S.H.
AKMAL AL-HAFIS PILIANG Alias AKMAL Bin SYAHRIAL PILIANG Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 341/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-425/L.4.20/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKMAL AL-HAFIS PILIANG Alias AKMAL Bin SYAHRIAL PILIANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

            KESATU

------- Bahwa ia terdakwa AKMAL AL-HAFIS PILIANG Alias AKMAL Bin SYAHRIAL PILIANG pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Sejahtera Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram” dengan cara: 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Hj. Badiah Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Terdakwa menerima narkotika jenis pil ekstasi dari Sdr. Bibi (DPO) untuk dijualkan kembali sebanyak 38 (tiga puluh delapan) butir dengan harga Rp. 250.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per butirnya dengan kesepakatan jika laku terjual keseluruhannya Terdakwa akan diberi upah Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 23.30 WIb, Tim  Reskrim Polsek Bagan Sinembah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana narkotika di  Jalan Sejahtera Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir tepatnya didepan lapangan futsal Mora. Kemudian Tim  Reskrim Polsek Bagan Sinembah yang beranggotakan Saksi Triyanto, Saksi Wibowo, dan Saksi L. Ashari melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 April 2024 sekira pukul 00.15 Wib para Saksi sampai di lokasi yang dimaksud, lalu para saksi melihat Terdakwa dan Sdr. Gilang (DPO) dengan gerak-gerik mencurigakan lalu para Saksi mengamankan Terdakwa namun Sdr. Gilang (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa tapi tidak ditemukan barang bukti terkait dengan Tindak Pidana Narkotika. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui berada di lokasi dengan tujuan akan melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi, dan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 15 (lima) belas butir yang akan dijual oleh Terdakwa pada saat itu di simpan oleh Sdr. Gilang (DPO) yang berhasil melarikan diri. Kemudian Terdakwa juga mengakui bahwasanya Terdakwa masih menyimpan sisa narkotika jenis pil ekstasi yang merupakan bagian dari narkotika jenis pil ekstasi yang tadinya dibawa oleh sdr. Gilang (DPO) dirumahnya yang beralamat di Jalan Hj. Badiah RT. 003 RW. 002 Kepenghuluan Bagan batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya pada pukul 00.30 Wib, para saksi langsung menuju ke rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) butir narkotika jenis pil ekstasi yang masih utuh dan 8 (delapan) butir yang sudah dalam keadaan pecah di dalam lemari dirumah Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y22 warna biru. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna menjalani proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 010/BB/IV/14325/2024 tanggal 22 April 2024, barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi yang didapat dari terdakwa memiliki berat bersih 6,56 gr (enam koma lima puluh enam gram) yang ditanda tangani oleh Ari Susetyo selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian Unit Bagan Batu.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 0897/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap dengan berat netto bersih bersih 6,56 gr (enam koma lima puluh enam gram), dengan nomor barang bukti 1346/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa AKMAL AL-HAFIS PILIANG Alias AKMAL Bin SYAHRIAL PILIANG pada hari Minggu tanggal 22 April 2024 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Sejahtera Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” dengan cara:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 23.30 WIb, Tim  Reskrim Polsek Bagan Sinembah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana narkotika di  Jalan Sejahtera Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir tepatnya didepan lapangan futsal Mora. Kemudian Tim  Reskrim Polsek Bagan Sinembah yang beranggotakan Saksi Triyanto, Saksi Wibowo, dan Saksi L. Ashari melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 April 2024 sekira pukul 00.15 Wib para Saksi sampai di lokasi yang dimaksud, lalu para saksi melihat Terdakwa dan Sdr. Gilang (DPO) dengan gerak-gerik mencurigakan lalu para Saksi mengamankan Terdakwa namun Sdr. Gilang (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa tapi tidak ditemukan barang bukti terkait dengan Tindak Pidana Narkotika. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui berada di lokasi dengan tujuan akan melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi, dan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 15 (lima) belas butir yang akan ditransaksikan oleh Terdakwa pada saat itu di simpan oleh Sdr. Gilang (DPO) yang berhasil melarikan diri. Kemudian Terdakwa juga mengakui bahwasanya Terdakwa masih menyimpan sisa narkotika jenis pil ekstasi yang merupakan bagian dari narkotika jenis pil ekstasi yang tadinya dibawa oleh sdr. Gilang (DPO) dirumahnya yang beralamat di Jalan Hj. Badiah RT. 003 RW. 002 Kepenghuluan Bagan batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya pada pukul 00.30 Wib, para saksi langsung menuju ke rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) butir narkotika jenis pil ekstasi yang masih utuh dan 8 (delapan) butir yang sudah dalam keadaan pecah di dalam lemari dirumah Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y22 warna biru. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna menjalani proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 010/BB/IV/14325/2024 tanggal 22 April 2024, barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi yang didapat dari terdakwa memiliki berat bersih 6,56 gr (enam koma lima puluh enam gram) yang ditanda tangani oleh  Ari Susetyo selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian Unit Bagan Batu.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 0897/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap dengan berat netto bersih bersih 6,56 gr (enam koma lima puluh enam gram), dengan nomor barang bukti 1346/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya