Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
443/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.Nadini Cista, S.H.
3.ARIO KIRANA WELPY,S.H
JULIANTO Alias UCOK Bin Alm ZAINAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 443/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-536/L.4.20/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2Nadini Cista, S.H.
3ARIO KIRANA WELPY,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIANTO Alias UCOK Bin Alm ZAINAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa JULIANTO Alias UCOK Bin Alm ZAINAL bersama-sama dengan Sdr. Yayan (DPO) pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan lokasi Sedinginan 03 Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum oleh dua orang atau lebih atau secara bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa JULIANTO Alias UCOK Bin Alm ZAINAL pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan lokasi Sedinginan 03 Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Sdr. Yayan (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil kabel power line di Jalan Sedinginan 03 Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir milik PT. Pertamina Hulu Rokan, lalu Terdakwa mengiyakan ajakan Sdr. Yayan (DPO) tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. Yayan (DPO) langsung menuju ke lokasi dengan telah menyiapkan alat-alat untuk memotong kabel power line yakni gunting potong besar dan pahat, lalu kabel power line tersebut Terdakwa potong dari tiangnya bersama dengan Sdr. Yayan (DPO) dengan panjang sekitar 100 (seratus) meter. Kemudian kabel power line tersebut dibawa kerumah Sdr. Yayan (DPO) di Dusun Datuk Bendahara RT. 001 RW. 001 Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dengan cara menyeret kabel tersebut. Setibanya dirumah Sdr. Yayan (DPO), Terdakwa dan Sdr. Yayan (DPO) mulai mengupas kabel power line tersebut untuk diambil kabel almanya dengan menggunakan gunting potong besar dan parang babat.
  • Kemudian pada pukul 19.00 WIB, Saksi Depriandi (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bersama dengan  Saksi Tomi (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bersama-sama mendatangi rumah Sdr. Yayan (DPO) di Dusun Datuk Bendahara RT. 001 RW. 001 Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. selanjutnya Sdr. Yayan (DPO) menyuruh Saksi Depriandi (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi Tomi alias Kopun (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk ikut mengupas kabel line tersebut untuk diambil kabel almanya.  Lalu pada pukul 20.00 Wib datanglah Saksi Julita (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian Sdr. Yayan juga menyuruh Saksi Julita untuk ikut mengupas kabel power line tersebut.
  • Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB seluruh kabel power line yang dikupas oleh Terdakwa, Sdr. Yayan (DPO), Saksi Depriadi, Saksi Tomi dan Saksi Julita telah berhasil dikupas dan kabel almanya telah siap untuk dijual. Kemudian Sdr. Yayan (DPO) dan Saksi Depriadi pergi dengan bertujuan untuk menjual kabel power line yang telah berhasil dikupas tersebut, lalu pada pukul 22.30 Wib, Terdakwa bersama dengan Saksi Tomi dan Saksi Julita yang sedang manunggu kepulangan Sdr. Yayan (DPO) dan Saksi Depriadi dari menjual kabel power line yang terjual diamankan oleh pihak kepolisan Polres Rokan Hilir di rumah milik Sdr. Yayan (DPO).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil kabel power line milik PT. Pertamina Hulu Rokan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Pertamina Hulu Rokan mengalami kerugian sebesar Rp 76.305.583,- (tujuh puluh enam juta tiga ratus lima ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 ayat KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya