Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
546/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
3.Hade Rachmat Daniel
BISMAR EFRAIM PANGGABEAN Alias BISMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 546/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-653/L.4.20/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
3Hade Rachmat Daniel
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BISMAR EFRAIM PANGGABEAN Alias BISMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

            KESATU

 

------- Bahwa ia terdakwa BISMAR EFRAIM PANGGABEAN Alias BISMAR pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain” dengan cara:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 20.00 wib, Saksi Sadam Husin bersama dengan Korban Sdr. Ngadiono Batubara serta 4 (empat) orang rekan lainnya berkumpul di Pondok Afdeling III Sei Meranti Kepenghuluan Meranti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir sambil meminum tuak lalu pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 00.30 Wib Saksi Sadam Husin mengajak Korban Sdr. Ngadiono Batubara untuk pindah ke sebuah kafe remang-remang di Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya Saksi Sadam Husin dan Korban Sdr. Ngadiono Batubara meminum alkohol dan berkaraoke di warung tersebut, lalu pada pukul 03.00 Wib, Saksi Sadam Husin akan melakukan pembayaran minuman, uangnya kurang lalu Saksi Sadam Husin pulang kerumah untuk mengambil kekurangan uangnya tersebut sambil menitipkan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam dan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada korban Sdr. Ngadiono Batubara. Kemudian Saksi Sadam Husin kembali ke warung tersebut untuk membayarkan kekurangan uang tersebut namun korban Sdr. Ngadiono Batubara sudah pergi dari warung tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 03.00 Terdakwa bertemu dengan korban Sdr. Ngadiono Batubara yang sedang terbaring dengan posisi menyamping, tangan sebelah kanan memegang uang serta 2 (dua) unit Handphone yang terletak di atas tanah tertutup dengan tangan korban Sdr. Ngadiono Batubara di semak-semak tidak jauh dari kafe remang remang di Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. Melihat hal tersebut kemudian Terdakwa mendekati korban Sdr. Ngadiono Batubara, saat sudah dekat korban Sdr. Ngadiono Batubara membuka matanya lalu Terdakwa bertanya “kau ngapain disini?” lalu dijawab oleh korban Sdr. Ngadiono Batubara “lagi sakit perut ku bang, mau beraknya aku bang” dijawab lagi oleh Terdakwa “kalau mau berak ayok ku antar kau disitu ada kamar mandi” lalu dijawab korban Sdr. Ngadiono Batubara “gausahlah bang aku disini aja”. Selanjutnya karena melihat korban Sdr. Ngadiono Batubara memegang uang dan 2 (dua) unit Handphone timbullah niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang tersebut, lalu Terdakwa mencekik leher korban Sdr. Ngadiono Batubara dengan kedua tangannya  sambil berkata “serahkan hp mu sama ku” dijawab oleh korban Sdr. Ngadiono Batubara “jangan lah gitu bang”. Kemudian Terdakwa melepaskan kedua tangannya lalu berjalan ke arah semak-semak untuk mencari kayu, setelah mendapatkan kayu Terdakwa kembali ke tempat korban Sdr. Ngadiono Batubara berada Terdakwa kembali berkata “serahkan ngga hp mu” lalu sambil berdiri korban Sdr. Ngadiono Batubara menjawab “jangan lah bang” selanjutnya Terdakwa mengayunkan sebatang kayu broti kearah kepala korban sebanyak 1 (satu) kali lalu korban Sdr. Ngadiono Batubara berlari ke arah sumur yang ada di daerah tersebut lalu Terdakwa berusaha mengejar korban Sdr. Ngadiono Batubara lalu saat sudah dalam jangkauan tangannya Terdakwa mendorong punggung korban Sdr. Ngadiono Batubara hingga terjatuh ke dalam sumur.
  • Bahwa dikarenakan melihat korban Sdr. Ngadiono Batubara masuk ke dalam sumur Terdakwa menjadi panik dan bingung, lalu Terdakwa dengan berjalan kaki meninggalkan sumur tersebut untuk mencari Saksi Khairul Aman. Lalu Terdakwa bertemu dengan Saksi Khairul Aman lalu berkata “ada orang mabuk di semak-semak pung, dia ada pegang HP sama uang lima puluh ribuan” lalu Saksi Khairul Aman berkata “kok disitu” lalu Terdakwa menjawab lagi “yaudah cepatlah kau nyusul ya”. Lalu Terdakwa meninggalkan Saksi Khairul Aman untuk mencari baju di jemuran orang, setelah mendapatkan baju Terdakwa kembali ke sumur tersebut namun Terdakwa tidak bertemu dengan Saksi Khairul Aman lalu Terdakwa pergi dari sumur tersebut untuk kembali mencari Saksi Khairul Aman. Kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi Sadam Husin dan Saksi Chandra Pardede di depan kafe remang-remang lalu Terdakwa berkata kepada Saksi Sadam Husin “lae kau cari orang” dijawab Saksi Sadam Husin “iya lae” lalu Terdakwa berkata “tadi ada orang ku lihat jalan ke arah situ” sambil menunjuk ke arah semak-semak lalu Saksi Sadam Husin menjawab “dimana bang ayo kita lihat bang”. Kemudian Saksi Sadam Husin mengikuti Terdakwa ke arah semak-semak, setelah sampai di dekat sumur Terdakwa menunjuk ke arah sumur lalu berkata “itu kawan mu, pakai jaket kan kita cari dululah kayu panjang untuk memastikannya” lalu Terdakwa dan Saksi Sadam Husin mencari kayu disekitar sumur tersebut, sembari mencari kayu Terdakwa bertemu dengan Saksi Khairul Aman lalu mereka menemukan 2 (dua) batang kayu broti yang ada grendelnya lalu Terdakwa mengikat kayu broti tersebut dengan tali kemudian dibawa kembali ke arah sumur. Kemudian setelah mendapatkan kayu, saksi SADAM HUSIN mencoba menghubungi Handphone yang dititipkan kepada korban Ngadiono Batubara lalu Terdakwa dan Saksi Khairul Aman mendengar suara dan cahaya handphone berbunyi didalam lubang sumur lalu Terdakwa berkata kepada Saksi Sadam Husin “AYOK KITA KERUMAHKU DISITU ADA TALI TAMBANG" selanjutnya Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor milik saksi SADAM HUSIN membonceng saksi SADAM HUSIN pergi menuju rumah Terdakwa untuk mengambil tali tambang. Kemudian setelah berhasil mendapatkan tali tambang Terdakwa dan Saksi Sadam Husin kembali ke sumur tersebut lalu Terdakwa bersama Saksi Khairul Aman meluruskan tali tambang yang dalam keadaan tergulung lalu saksi SADAM HUSIN pergi untuk menemui Saksi Chandra Pardede dengan tujuan untuk ikut membantu. Lalu Terdakwa mengikat 2 (dua) batang kayu broti yang dikait Grendel dengan menggunakan tali tambang selanjutnya Terdakwa menurunkan tali tambang kelubang sumur, setelah itu Terdakwa langsung turun dengan menggunakan alat bantu tali tambang yang ditahan oleh Saksi Sadam Husin, Saksi Khairul Aman dan Saksi Chandra Pardede dan setelah Terdakwa berada didalam lubang sumur Terdakwa menemukan korban Sdr. Ngadiono Batubara sudah dalam keadaan tertelungkup dan tidak bernyawa lalu Terdakwa meraba kantong jaket dan celana pendek korban namun tidak menemukan barang-barang berharga. Karena tidak menemukan hal yang dicarinya Terdakwa mengikat badan dari korban Sdr Ngadiono ke kayu broti yang diturunkan dengan menggunakan tali tambang. Kemudian saksi Sadam Husin mengatakan dari atas sumur "LAE, AMBIL KAN HANDPHONE KU" Terdakwa menjawab" KAU HANDPHONE AJA YANG KAU PIKIRKAN MAYAT INI YANG KAU PIKIRKAN”. Selanjutnya setelah mengetahui bahwasanya korban Sdr. Ngadiono Batubara sudah tidak bernyawa, Saksi Sadam Husin dan Saksi Chandra pergi ke rumah Saksi Dian Azri yang merupakan sepupu dari korban untuk memberitahukan keadaan korban.
  • Bahwa setelah Terdakwa selesai mengikat badan Korban Sdr Ngadiono batubara, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Sadam Husin “LAE NAIK KAN AKU" lalu Saksi Sadam Husin mengatakan" PUNG ITU MASIH ADA HANDPHONE” sambil menunjuk kearah dalam lubang sumur kemudian Terdakwa berkata" MANA MANA PUNG sambil meraba-raba kemudian Terdakwa menemukan 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Oppo warna Hitam dan 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Warna Hitam  Milik di dasar sumur lalu Terdakwa simpan di dalam saku Terdakwa, kemudiaan Terdakwa mengatakan "NAIK KAN LAH AKU SUDAH LEMAS KALI AKU DIBAWA INI” setelah itu Terdakwa ditarik ke atas oleh Saksi Khairul Aman Tidak lama kemudian saksi SADAM HUSIN, Saksi Dian Azri datang bersama teman-teman kerjanya dan melihat lubang sumur sambil menangis. Terdakwa bersama dengan Saksi Khairul Aman pergi meninggalkan sumur berjalan kaki menuju pulang diperjalanan tepatnya dipinggir jalan aspal lintas Terdakwa berkata "KAU PEGANG DULU HP INI, KOTOR KALI BADAN KU, AKU MALU MANDI, OPUNG ATURLAH" sambil menyerahkan 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Oppo warna Hitam dan 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Warna Hitam kepada Saksi Khairul Aman untuk dijual, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju tempat kusut tradisional tamber malam untuk mengambil Sepeda Motor sedangkan Saksi Khairul Aman berjalan kaki menuju pasar tempat Saksi Khairul Aman tinggal.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 32/VII/KES.3/2024/RSB tanggal 16 Juni 2024, yang ditandatangani oleh Mohammad Tegar Indrayana selaku dokter spesialis Forensik dan Medikolegal di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru menerangkan yang kesimpulannya pada pemeriksaan mayat berjenis kelamin laki-laki, berusia 20-25 tahun, ras mongoloid dengan panjang badan 157cm ini, ditemukan luka lecet pada punggung kaki kanan; luka lecet tekan berbentuk bulan sabit pada daerah rahang bawah sebelah kanan; luka lecet gores pada pipi kanan, leher dan puncak bahu kiri; resapan darah pada kulit kepada bagian dalam, jaringan ikat pembungkus tulang kepala, jaringan ikat di bawah kulit leher, otot leher, kelenjar gondok bagian kiri; perdarahan dibawah selaput keras otak; perdarahan dibawah selaput lunak otak besar bagian kanan; patahnya tulang kepala daerah ubun-ubun kepala sebelah kanan dan pelipis kanan akibat kekerasan benda tumpul.

Pada pemeriksaan saluran batang tenggorok ditemukan benda asing berupa lumpur berwarna hijau dan butiran pasir berwarna hitam (tanda-tanda tenggelam).

Sebab mati mayat ini adalah akibat kekerasan tumpul pada leher yang menimbulkan mati lemas (asfiksia).

Berdasarkan pola dan gambaran luka pada daerah kepala, kekerasan yang terjadi diakibatkan benda mekanisme benda yang bergerak mendekati kepala (dipukul).

Berdasarkan pola dan gambaran luka pada daerah leher, sesuai dengan kasus pencekikan.

Perkiraan saat kematian antara 12-24 jam sebelum pemeriksaan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------Bahwa ia terdakwa BISMAR EFRAIM PANGGABEAN Alias BISMAR pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang Sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau perserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, karena perbuatan tersebut mengakibatkan ada orang mati” dengan cara:

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 20.00 wib, Saksi Sadam Husin bersama dengan Korban Sdr. Ngadiono Batubara serta 4 (empat) orang rekan lainnya berkumpul di Pondok Afdeling III Sei Meranti Kepenghuluan Meranti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir sambil meminum tuak lalu pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 00.30 Wib Saksi Sadam Husin mengajak Korban Sdr. Ngadiono Batubara untuk pindah ke sebuah kafe remang-remang di Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya Saksi Sadam Husin dan Korban Sdr. Ngadiono Batubara meminum alkohol dan berkaraoke di warung tersebut, lalu pada pukul 03.00 Wib, Saksi Sadam Husin akan melakukan pembayaran minuman, uangnya kurang lalu Saksi Sadam Husin pulang kerumah untuk mengambil kekurangan uangnya tersebut sambil menitipkan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam dan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada korban Sdr. Ngadiono Batubara. Kemudian Saksi Sadam Husin kembali ke warung tersebut untuk membayarkan kekurangan uang tersebut namun korban Sdr. Ngadiono Batubara sudah pergi dari warung tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 03.00 Terdakwa bertemu dengan korban Sdr. Ngadiono Batubara yang sedang terbaring dengan posisi menyamping, tangan sebelah kanan memegang uang serta 2 (dua) unit Handphone yang terletak di atas tanah tertutup dengan tangan korban Sdr. Ngadiono Batubara di semak-semak tidak jauh dari kafe remang remang di Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. Melihat hal tersebut kemudian Terdakwa mendekati korban Sdr. Ngadiono Batubara, saat sudah dekat korban Sdr. Ngadiono Batubara membuka matanya lalu Terdakwa bertanya “kau ngapain disini?” lalu dijawab oleh korban Sdr. Ngadiono Batubara “lagi sakit perut ku bang, mau beraknya aku bang” dijawab lagi oleh Terdakwa “kalau mau berak ayok ku antar kau disitu ada kamar mandi” lalu dijawab korban Sdr. Ngadiono Batubara “gausahlah bang aku disini aja”. Selanjutnya karena melihat korban Sdr. Ngadiono Batubara memegang uang dan 2 (dua) unit Handphone timbullah niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang tersebut, lalu Terdakwa mencekik leher korban Sdr. Ngadiono Batubara dengan kedua tangannya  sambil berkata “serahkan hp mu sama ku” dijawab oleh korban Sdr. Ngadiono Batubara “jangan lah gitu bang”. Kemudian Terdakwa melepaskan kedua tangannya lalu berjalan ke arah semak-semak untuk mencari kayu, setelah mendapatkan kayu Terdakwa kembali ke tempat korban Sdr. Ngadiono Batubara berada Terdakwa kembali berkata “serahkan ngga hp mu” lalu sambil berdiri korban Sdr. Ngadiono Batubara menjawab “jangan lah bang” selanjutnya Terdakwa mengayunkan sebatang kayu broti kearah kepala korban sebanyak 1 (satu) kali lalu korban Sdr. Ngadiono Batubara berlari ke arah sumur yang ada di daerah tersebut lalu Terdakwa berusaha mengejar korban Sdr. Ngadiono Batubara lalu saat sudah dalam jangkauan tangannya Terdakwa mendorong punggung korban Sdr. Ngadiono Batubara hingga terjatuh ke dalam sumur.
  • Bahwa dikarenakan melihat korban Sdr. Ngadiono Batubara masuk ke dalam sumur Terdakwa menjadi panik dan bingung, lalu Terdakwa dengan berjalan kaki meninggalkan sumur tersebut untuk mencari Saksi Khairul Aman. Lalu Terdakwa bertemu dengan Saksi Khairul Aman lalu berkata “ada orang mabuk di semak-semak pung, dia ada pegang HP sama uang lima puluh ribuan” lalu Saksi Khairul Aman berkata “kok disitu” lalu Terdakwa menjawab lagi “yaudah cepatlah kau nyusul ya”. Lalu Terdakwa meninggalkan Saksi Khairul Aman untuk mencari baju di jemuran orang, setelah mendapatkan baju Terdakwa kembali ke sumur tersebut namun Terdakwa tidak bertemu dengan Saksi Khairul Aman lalu Terdakwa pergi dari sumur tersebut untuk kembali mencari Saksi Khairul Aman. Kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi Sadam Husin dan Saksi Chandra Pardede di depan kafe remang-remang lalu Terdakwa berkata kepada Saksi Sadam Husin “lae kau cari orang” dijawab Saksi Sadam Husin “iya lae” lalu Terdakwa berkata “tadi ada orang ku lihat jalan ke arah situ” sambil menunjuk ke arah semak-semak lalu Saksi Sadam Husin menjawab “dimana bang ayo kita lihat bang”. Kemudian Saksi Sadam Husin mengikuti Terdakwa ke arah semak-semak, setelah sampai di dekat sumur Terdakwa menunjuk ke arah sumur lalu berkata “itu kawan mu, pakai jaket kan kita cari dululah kayu panjang untuk memastikannya” lalu Terdakwa dan Saksi Sadam Husin mencari kayu disekitar sumur tersebut, sembari mencari kayu Terdakwa bertemu dengan Saksi Khairul Aman lalu mereka menemukan 2 (dua) batang kayu broti yang ada grendelnya lalu Terdakwa mengikat kayu broti tersebut dengan tali kemudian dibawa kembali ke arah sumur. Kemudian setelah mendapatkan kayu, saksi SADAM HUSIN mencoba menghubungi Handphone yang dititipkan kepada korban Ngadiono Batubara lalu Terdakwa dan Saksi Khairul Aman mendengar suara dan cahaya handphone berbunyi didalam lubang sumur lalu Terdakwa berkata kepada Saksi Sadam Husin “AYOK KITA KERUMAHKU DISITU ADA TALI TAMBANG" selanjutnya Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor milik saksi SADAM HUSIN membonceng saksi SADAM HUSIN pergi menuju rumah Terdakwa untuk mengambil tali tambang. Kemudian setelah berhasil mendapatkan tali tambang Terdakwa dan Saksi Sadam Husin kembali ke sumur tersebut lalu Terdakwa bersama Saksi Khairul Aman meluruskan tali tambang yang dalam keadaan tergulung lalu saksi SADAM HUSIN pergi untuk menemui Saksi Chandra Pardede dengan tujuan untuk ikut membantu. Lalu Terdakwa mengikat 2 (dua) batang kayu broti yang dikait Grendel dengan menggunakan tali tambang selanjutnya Terdakwa menurunkan tali tambang kelubang sumur, setelah itu Terdakwa langsung turun dengan menggunakan alat bantu tali tambang yang ditahan oleh Saksi Sadam Husin, Saksi Khairul Aman dan Saksi Chandra Pardede dan setelah Terdakwa berada didalam lubang sumur Terdakwa menemukan korban Sdr. Ngadiono Batubara sudah dalam keadaan tertelungkup dan tidak bernyawa lalu Terdakwa meraba kantong jaket dan celana pendek korban namun tidak menemukan barang-barang berharga. Karena tidak menemukan hal yang dicarinya Terdakwa mengikat badan dari korban Sdr Ngadiono ke kayu broti yang diturunkan dengan menggunakan tali tambang. Kemudian saksi Sadam Husin mengatakan dari atas sumur "LAE, AMBIL KAN HANDPHONE KU" Terdakwa menjawab" KAU HANDPHONE AJA YANG KAU PIKIRKAN MAYAT INI YANG KAU PIKIRKAN”. Selanjutnya setelah mengetahui bahwasanya korban Sdr. Ngadiono Batubara sudah tidak bernyawa, Saksi Sadam Husin dan Saksi Chandra pergi ke rumah Saksi Dian Azri yang merupakan sepupu dari korban untuk memberitahukan keadaan korban.
  • Bahwa setelah Terdakwa selesai mengikat badan Korban Sdr Ngadiono batubara, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Sadam Husin “LAE NAIK KAN AKU" lalu Saksi Sadam Husin mengatakan" PUNG ITU MASIH ADA HANDPHONE” sambil menunjuk kearah dalam lubang sumur kemudian Terdakwa berkata" MANA MANA PUNG sambil meraba-raba kemudian Terdakwa menemukan 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Oppo warna Hitam dan 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Warna Hitam  Milik di dasar sumur lalu Terdakwa simpan di dalam saku Terdakwa, kemudiaan Terdakwa mengatakan "NAIK KAN LAH AKU SUDAH LEMAS KALI AKU DIBAWA INI” setelah itu Terdakwa ditarik ke atas oleh Saksi Khairul Aman Tidak lama kemudian saksi SADAM HUSIN, Saksi Dian Azri datang bersama teman-teman kerjanya dan melihat lubang sumur sambil menangis. Terdakwa bersama dengan Saksi Khairul Aman pergi meninggalkan sumur berjalan kaki menuju pulang diperjalanan tepatnya dipinggir jalan aspal lintas Terdakwa berkata "KAU PEGANG DULU HP INI, KOTOR KALI BADAN KU, AKU MALU MANDI, OPUNG ATURLAH" sambil menyerahkan 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Oppo warna Hitam dan 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Warna Hitam kepada Saksi Khairul Aman untuk dijual, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju tempat kusut tradisional tamber malam untuk mengambil Sepeda Motor sedangkan Saksi Khairul Aman berjalan kaki menuju pasar tempat Saksi Khairul Aman tinggal.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 32/VII/KES.3/2024/RSB tanggal 16 Juni 2024, yang ditandatangani oleh Mohammad Tegar Indrayana selaku dokter spesialis Forensik dan Medikolegal di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru menerangkan yang kesimpulannya pada pemeriksaan mayat berjenis kelamin laki-laki, berusia 20-25 tahun, ras mongoloid dengan panjang badan 157cm ini, ditemukan luka lecet pada punggung kaki kanan; luka lecet tekan berbentuk bulan sabit pada daerah rahang bawah sebelah kanan; luka lecet gores pada pipi kanan, leher dan puncak bahu kiri; resapan darah pada kulit kepada bagian dalam, jaringan ikat pembungkus tulang kepala, jaringan ikat di bawah kulit leher, otot leher, kelenjar gondok bagian kiri; perdarahan dibawah selaput keras otak; perdarahan dibawah selaput lunak otak besar bagian kanan; patahnya tulang kepala daerah ubun-ubun kepala sebelah kanan dan pelipis kanan akibat kekerasan benda tumpul.

Pada pemeriksaan saluran batang tenggorok ditemukan benda asing berupa lumpur berwarna hijau dan butiran pasir berwarna hitam (tanda-tanda tenggelam).

Sebab mati mayat ini adalah akibat kekerasan tumpul pada leher yang menimbulkan mati lemas (asfiksia).

Berdasarkan pola dan gambaran luka pada daerah kepala, kekerasan yang terjadi diakibatkan benda mekanisme benda yang bergerak mendekati kepala (dipukul).

Berdasarkan pola dan gambaran luka pada daerah leher, sesuai dengan kasus pencekikan.

Perkiraan saat kematian antara 12-24 jam sebelum pemeriksaan.

  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Sdr Ngadiono batubara Alias Yono (Korban) untuk mengambil 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Oppo warna Hitam dan 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Warna Hitam milik Saksi Sadam Husin tersebut
  • Bahwa Akibat Perbuatan Terdakwa, kerugian yang dialami oleh pihak Sdr Ngadiono batubara Alias Yono (Korban) sebesar Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Saksi Sadam Husin Sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan total semua Kerugian yang dialami Sebesar Rp.4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya