Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
313/Pid.B/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.Lani Regina Yulanda
HERNI REDI Alias REDUT Bin (Alm) TAHER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 313/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-390/L.4.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERNI REDI Alias REDUT Bin (Alm) TAHER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

             

------- Bahwa Terdakwa HERNI REDI Alias REDUT Bin (Alm) TAHER pada Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira Pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu dalam bulan Mei di tahun 2024, bertempat Dijalan Jalan Utama Gang Usaha Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, perkaranya “Barang Siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya milik orang lain atau supaya membuat hutang maupun mengahapus piutang, diancam karna pemerasan” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 11.00 wib pada saat Saksi (korban) Nurhayatun Alias Atun sedang pulang dari kerja sesampainya dirumah bertempat Dijalan Jalan Utama Gang Usaha Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Kemudian Terdakwa HERNI REDI Alias REDUT Bin (Alm) TAHER datang kerumah Saksi (korban) Nurhayatun Alias Atun untuk meminta uang dengan berkata “IBU ATUN MINTAK AKU DUIT DUA PULUH RIBU” dan Saksi (korban) Nurhayatun Alias Atun menjawab “NGAK ADA UANG NYA , YANG ADA CUMA TUJUH BELAS RIBU” Sambil membesarkan matanya kepada Saksi (korban) Nurhayatun Alias Atun pada saat itu Saksi (korban) Nurhayatun Alias Atun merasa sangat takut tetapi Terdakwa HERNI REDI Alias REDUT Bin (Alm) TAHER masih saja memaksa Saksi (korban) Nurhayatun Alias Atun untuk memberikan uang tersebut kepada nya dan Sdr Terdakwa HERNI REDI Alias REDUT Bin (Alm) TAHER berkata “ CEPATLAH AKU MAU UANG DUA PULUH RIBU, KALAU GAK DIKASI,KU PUKUL NANTI PAS DI LUAR” tetapi karena Saksi (korban) Nurhayatun Alias Atun tidak ada uang lagi Saksi (korban) Nurhayatun Alias Atun hanya diam , kemudian Terdakwa HERNI REDI Alias REDUT Bin (Alm) TAHER berdiri yang tangan kanan nya diangkat keatas dan ingin memukul Saksi (korban) Nurhayatun Alias Atun tetapi Saksi (korban) Nurhayatun Alias Atun langsung menanggis ketakutan dan Terdakwa HERNI REDI Alias REDUT Bin (Alm) TAHER tidak jadi memukul Saksi (korban) Nurhayatun Alias Atun kemudian dia berkata “SINI LAH DUIT TUJUH BELAS RIBU ITU , KALAU TIDAK KU PUKUL KAU NANTI PAS DI LUAR , KU BAKAR RUMAH KAU” mendengar hal tersebut Saksi (korban) Nurhayatun Alias Atun langsung memberikan uang Rp.17.000.00 (Tujuh Belas Ribu Rupiah) tersebut kepada Terdakwa HERNI REDI Alias REDUT Bin (Alm) TAHER , kemudian Terdakwa HERNI REDI Alias REDUT Bin (Alm) TAHER pun keluar dari rumah dan pergi , Kemudian Saksi (korban) Nurhayatun Alias Atun mengabari Saksi Norita Sari dengan mengatkan “SI REDUT BARUSAN DATANG KERUMAH MARAH-MARAH MEMAKSO MINTAK DUIT SAMO IBU , IBU TAKUIK” dan Sdr NORITA SARI menjawab “UDAH USAH IBU TAKUIK LAI , KITO LAPOR AJO KE POLSEK” lalu kemudian Saksi (korban) Nurhayatun Alias Atun Bersama Saksi Norita Sari pergi ke Polsek Bangko melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Bangko.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi (korban) Nurhayatun Alias Atun mengalami takut dan trauma atas Kejadian tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi (korban) Nurhayatun Alias Atun mengalami kerugian sebesar Rp.17. 000 (tujuh belas ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa HERNI REDI Alias REDUT Bin (Alm) TAHER merupakan seorang Residivis dan sudah lebih dari 3 (tiga) kali menjadi Terpidana

 

-------Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1)  KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya