Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta / bukti dan Analisa Kasusserta Analisa Yuridis tersebut diatas maka terhadap tersangka Sdr. MUHAMMAD YOYON Alias OLENG Bin SARIONO dan sdr.RECO DWI PRASETYO Alias RECO Bin SUPAHMI telah melakukan Pencurian 6 (enam) karung goni yang berisikan brondolan buah kelapa sawit milik PT.Tunggal mitra MGE I.----------------------------------------------------------------------
----- Maka untuk itu tersangka Sdr MUHAMMAD YOYON Alias OLENG Bin SARIONO dan sdr.RECO DWI PRASETYO Alias RECO Bin SUPAHMI telah melakukan Pencurian 6 (enam) karung goni yang berisikan brondolan buah kelapa sawit milik PT.Tunggal mitra MGE I maka dapat dipersangkahkan tersangka melakukan tindak pidana Pencurian ringan, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 64 KUH-Pidana.------------- |