Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.RAHMAD HIDAYAT SH
2.Genta patri putra, SH
MIDUK SITUMORANG Alias PAK ALDI Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 234/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-266/L.4.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAD HIDAYAT SH
2Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIDUK SITUMORANG Alias PAK ALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR

                “UNTUK KEADILAN”

 

 

P-29

 

S U R A T    D A K W A A N

No. Reg. Perkara : PDM- 82/L.4.20/Enz.2/05/2024.

 

I.

Identitas Terdakwa :

 

Nama

Tempat Lahir

Umur/Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

 

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:
:

 

 

 

 

:

:

:

MIDUK SITUMORANG Alias PAK ALDI

Silumaraja

54 tahun /22 Maret 1969 .

Laki-laki.

Indonesia.

  • Jalan Ring Road, RT-03/RW-06, Kel Bagan Batu Kota, Kec. Bagan Sinembah  Kab. Rokan Hilir
  • Jalan Jend. Ahmad Yani, Gang Mushola, RT-04/RW-03, Kel. Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir

Kristen.

Wiraswasta/Petani

-

  

II.

Penahanan

 

  • Penyidik Polsek Bagan Sinembah
  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
  • Perpanjangan Penahanan PN I

 

Perpanjangan Penahanan PN II

 

  • Penuntut Umum

 

:

 

:

 

:

 

:

 

:

 

 

Rutan sejak tanggal 15 Januari 2024 s/d tanggal 03 Februari 2024.

Rutan sejak tanggal 04 Februari 2024 s/d tanggal 14 Maret 2024

Rutan sejak tanggal 15 Maret 2024 s/d tanggal 13 April 2024

Rutan sejak tanggal 14 April 2024 s/d tanggal 13 Mei 2024

Rutan sejak tanggal 07 Mei 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir

 

III.

Dakwaan      

 

            KESATU

 

------- Bahwa terdakwa MIDUK SITUMORANG Alias PAK ALDI bersama-sama dengan saksi SAIPUL SITEPU Alias IPUL (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Perumahan DL Sitorus Jalan Ring Road, RT-03/RW-06, Kelurahan Baga Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau  permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal dari Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yakni saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar, dan saksi Firmansyah, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sisinga Mangaraja, Daerah Sungai Buaya, Bagan Batu, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya dirumah saksi Saipul Sitepul Alias Ipuk, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap saksi Saipul Sitepul Alias Ipul dirumahnya, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan pakaian saksi Saipul Sitepul Alias Ipul ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri saksi Saipul Sitepul Alias Ipul berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 8 (delapan) plastik paket kecil berikan narkotika jenis sabu milik saksi Saipul Sitepul Alias Ipul yang terletak dikursi samping, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah saksi Saipul Sitepul Alias Ipul tepatnya didalam kamar tidur saksi Saipul Sitepul Alias Ipul ditemukan tepatnya pada gantungan jemuran diperkarangan belakang rumah saksi Saipul Sitepul Alias Ipul ditemukan 1 (satu) buah plastik asoy berwarna biru setelah diperiksa berikan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver serta bungkusan-bungkusan plastik klip kosong, kemudian diakui oleh saksi Saipul Sitepul Alias Ipul bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik saksi Saipul Sitepul Alias Ipul yang diperoleh saksi Saipul Sitepul Alias Ipul dari terdakwa pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 yang beralamat di Perumahan DL Sitorus Jalan Ring Road, RT-03/RW-06, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

 

  • Bahwa selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan pengembangan terhadap keterangan saksi Saipul Sitepul Alias Ipul, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 15.30 wib saksi Saipul Sitepul Alias Ipul berserta barang bukti dibawa ke dalam mobil Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sesampainya dilokasi saksi Saipul Sitepul Alias Ipul menunjuk rumah terdakwa dan kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berada dirumahnya, setelah terdakwa diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaiannya ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam yang sedang dipegang oleh terdakwa, kemudian dilakukan di introgasi terhadap terdakwa terkait barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saksi Saipul Sitepul Alias Ipul dan terdakwa mengakuai bahwa barang bukti narkotika jenis sabu milik saksi Saipul Sitepul Alias Ipul tersebut diperoleh dari terdakwa, selanjutnya saksi Saipul Sitepul Alias Ipul dan terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir, guna proses lebih lanjut.  

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa dan saksi Saipul Sitepul Alias Ipul sebanyak 8 (delapan) paket bungkus plastik bening klip merah kecil berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,58 gr (nol koma lima puluh delapan gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 4/10278/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Rully Ibrahm, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa dan saksi Saipul Sitepu Alias Ipul adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0075/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa dan saksi Saipul Sitepul Alias Ipul sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,58 gr (nol koma lima puluh delapan gram) dengan nomor barang bukti 0145/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa dan saksi Saipul Sitepu Alias Ipul tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk melakukan percobaan dan pemufakat jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

 

A T A U

            KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa MIDUK SITUMORANG Alias PAK ALDI bersama-sama dengan saksi SAIPUL SITEPU Alias IPUL (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 dirumah saksi Saipul Sitepu Alias Ipul yang beralamat di Jalan Sisinga Mangaraja, Daerah Sungai Buaya, Bagan Batu, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal dari Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yakni saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar, dan saksi Firmansyah, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sisinga Mangaraja, Daerah Sungai Buaya, Bagan Batu, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, ada menyimpan narkotika jenis sabu, kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap saksi Saipul Sitepul Alias Ipul dirumahnya, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan pakaian saksi Saipul Sitepul Alias Ipul ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri saksi Saipul Sitepul Alias Ipul berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 8 (delapan) plastik paket kecil berikan narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah saksi Saipul Sitepul Alias Ipul tepatnya didalam kamar tidur saksi Saipul Sitepul Alias Ipul tepatnya pada gantungan jemuran diperkarangan belakang rumah saksi Saipul Sitepul Alias Ipul ditemukan 1 (satu) buah plastik asoy berwarna biru setelah diperiksa berikan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver serta bungkusan-bungkusan plastik klip kosong, kemudian diakui oleh saksi Saipul Sitepul Alias Ipul bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik saksi Saipul Sitepul Alias Ipul yang diperoleh saksi Saipul Sitepul Alias Ipul dari terdakwa.

 

  • Bahwa selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan pengembangan terhadap keterangan saksi Saipul Sitepul Alias Ipul, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 15.30 wib saksi Saipul Sitepul Alias Ipul berserta barang bukti dibawa ke dalam mobil Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sesampainya dilokasi saksi Saipul Sitepul Alias Ipul menunjuk rumah terdakwa dan kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berada dirumahnya, setelah terdakwa diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaiannya ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam yang sedang dipegang oleh terdakwa, kemudian dilakukan di introgasi terhadap terdakwa terkait barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saksi Saipul Sitepul Alias Ipul dan terdakwa mengakuai bahwa barang bukti narkotika jenis sabu milik saksi Saipul Sitepul Alias Ipul tersebut diperoleh dari terdakwa, selanjutnya saksi Saipul Sitepul Alias Ipul dan terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir, guna proses lebih lanjut. 

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa dan saksi Saipul Sitepul Alias Ipul sebanyak 8 (delapan) paket bungkus plastik bening klip merah kecil berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,58 gr (nol koma lima puluh delapan gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 4/10278/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Rully Ibrahm, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa dan saksi Saipul Sitepu Alias Ipul adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0075/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa dan saksi Saipul Sitepul Alias Ipul sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,58 gr (nol koma lima puluh delapan gram) dengan nomor barang bukti 0145/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa dan saksi Saipul Sitepu Alias Ipul tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk melakukan percobaan dan pemufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

 

 

 

 

Bagansiapiapi, 07 Mei 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

RAHMAD HIDAYAT, SH

Jaksa Pratama Nip. 1986121 201403 1 002

 

 

 

           

Pihak Dipublikasikan Ya