Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2025/PN Rhl JOAN KURNIAWAN, SH 1.MISWANTO ALS TULUS BIN AMAT DIHARJO Alm
2.SYAFRIZAL Als IJAL Bin MISRIADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.C/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/83/VI/RES.1.8./2025/Reskrim/Rimba Melintang
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JOAN KURNIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISWANTO ALS TULUS BIN AMAT DIHARJO Alm[Penahanan]
2SYAFRIZAL Als IJAL Bin MISRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta / bukti didalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut maka :-----------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Terhadap tersangka MISWANTO Als TULUS dan an. SYAFRIZAL Als IJAL patut diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi pada hari Kamis Tanggal 22 Mei 2025 Sekira Pukul 03,00 Wib di Divisi IV Blok B 9 dan 10 PT.Gunung Mas Raya ( GMR ) Kep. Pematang Sikek Kec. Rimba Melintang Kab. Rohil, dengan sengaja telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum jika barang itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah.---------------------------------------

 

Oleh karena itu tersangka dapat disangka telah melakukan tindak pidana sebagimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya