Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.B/2025/PN Rhl 1.SATRIA FAZA ANDROMEDA
2.CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
3.GENTA PATRI PUTRA, SH
MUHAMMAD KURNIAWAN Alias KURNIA Bin RIANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 159/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-177/L.4.20/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIA FAZA ANDROMEDA
2CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
3GENTA PATRI PUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD KURNIAWAN Alias KURNIA Bin RIANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD KURNIAWAN Alias KURNIA Bin RIANDI pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Rumah di Jalan Parit Umar, RT-004/RW-003, Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuperbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke di Jalan Parit Umar, RT-004/RW-003, Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir untuk mencari target rumah yang untuk dicuri oleh terdakwa, kemudian terdakwa melihat rumah milik saksi Baharudin Alias Udin Bin Tahar, selanjutnya terdakwa mendekati rumah tersebut dari semak-semak belakang rumah, lalu terdakwa mencongkel pintu belakang rumah dengan menggunakan parang yang sebelumnya terdakwa bawa, selanjutnya pintu tersebut berhasil terbuka terdakwa pun masuk, kemudian langsung mencari barang-barang berharga yang ada dirumah tersebut, lalu terdakwa masuk kedalam kamar, dan terdakwa melihat saksi Baharudin Alias Udin Bin Tahar sedang tidur, kemudian mengambil uang sebesar Rp40.000 (empat puluh ribu rupiah) diatas lemari, selanjutnya terdakwa menuju keruang tamu dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BM 3972 PAC beserta kunci kontaknya yang masih menempel, kemudian terdakwa langsung membuka pintu depan secara perlahan, sambil mengeluarkan sepeda motor tersebut secara perlahan, sesampainya diluar rumah, terdakwa dorong sepeda motor tersebut jauh dari rumah dengan jarak 100 meter, setelah menjauh, kemudian terdakwa menghidupkanya dan langsung membawanya pergi.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BM 3972 PAC dari saksi Baharudin Alias Udin Bin Tahar sebagai pemiliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Baharudin Alias Udin Bin Tahar tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)  

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD KURNIAWAN Alias KURNIA Bin RIANDI pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Rumah di Jalan Parit Umar, RT-004/RW-003, Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuperbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke di Jalan Parit Umar, RT-004/RW-003, Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir untuk mencari target rumah yang untuk dicuri oleh terdakwa, kemudian terdakwa melihat rumah milik saksi Baharudin Alias Udin Bin Tahar, selanjutnya terdakwa mendekati rumah tersebut dari semak-semak belakang rumah, lalu terdakwa mencongkel pintu belakang rumah dengan menggunakan parang yang sebelumnya terdakwa bawa, selanjutnya pintu tersebut berhasil terbuka terdakwa pun masuk, kemudian langsung mencari barang-barang berharga yang ada dirumah tersebut, lalu terdakwa masuk kedalam kamar, dan terdakwa melihat saksi Baharudin Alias Udin Bin Tahar sedang tidur, kemudian mengambil uang sebesar Rp40.000 (empat puluh ribu rupiah) diatas lemari, selanjutnya terdakwa menuju keruang tamu dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BM 3972 PAC beserta kunci kontaknya yang masih menempel, kemudian terdakwa langsung membuka pintu depan secara perlahan, sambil mengeluarkan sepeda motor tersebut secara perlahan, sesampainya diluar rumah, terdakwa dorong sepeda motor tersebut jauh dari rumah dengan jarak 100 meter, setelah menjauh, kemudian terdakwa menghidupkanya dan langsung membawanya pergi.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BM 3972 PAC dari saksi Baharudin Alias Udin Bin Tahar sebagai pemiliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Baharudin Alias Udin Bin Tahar tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD KURNIAWAN Alias KURNIA Bin RIANDI pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Rumah di Jalan Parit Umar, RT-004/RW-003, Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke di Jalan Parit Umar, RT-004/RW-003, Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir untuk mencari target rumah yang untuk dicuri oleh terdakwa, kemudian terdakwa melihat rumah milik saksi Baharudin Alias Udin Bin Tahar, selanjutnya terdakwa mendekati rumah tersebut dari semak-semak belakang rumah, lalu terdakwa mencongkel pintu belakang rumah dengan menggunakan parang yang sebelumnya terdakwa bawa, selanjutnya pintu tersebut berhasil terbuka terdakwa pun masuk, kemudian langsung mencari barang-barang berharga yang ada dirumah tersebut, lalu terdakwa masuk kedalam kamar, dan terdakwa melihat saksi Baharudin Alias Udin Bin Tahar sedang tidur, kemudian mengambil uang sebesar Rp40.000 (empat puluh ribu rupiah) diatas lemari, selanjutnya terdakwa menuju keruang tamu dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BM 3972 PAC beserta kunci kontaknya yang masih menempel, kemudian terdakwa langsung membuka pintu depan secara perlahan, sambil mengeluarkan sepeda motor tersebut secara perlahan, sesampainya diluar rumah, terdakwa dorong sepeda motor tersebut jauh dari rumah dengan jarak 100 meter, setelah menjauh, kemudian terdakwa menghidupkanya dan langsung membawanya pergi.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BM 3972 PAC dari saksi Baharudin Alias Udin Bin Tahar sebagai pemiliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Baharudin Alias Udin Bin Tahar tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana . ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya