INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 43/Pdt.P/2026/PN Rhl | Muhammad Rafi Andani | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 43/Pdt.P/2026/PN Rhl | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama Orang Tua Pemohon Yaitu Ayah pada akta kelahiran (Pemohon) Nomor. 1407-LT-02062026-0056 Dari Nama Ayah Di Akte Kelahiran Pemohon Bernama Fahmi Nama Orang Tua Pemohon Tersebut Ingin Pemohon Ubah menjadi Zulfikar Berdasarkan Ijazah SMA Pemohon
3. Memberikan Izin Kepada Pemohon Untuk memperbaiki Kesalahan Penulisan Tempat Lahir Pada KK Dengan Nomor : 1407161308190002 Dan E-KTP Dengan NIK: 1407080301010008 Dari Tempat Lahir Sei Meeranti Menjadi Sei Meranti Berdasarkan Akte Kelahiran Pemohon.
4. Memberikan Izin Kepada Pemohon Untuk Memperbaiki Kesalahan Penulisan Nama Di E-KTP Dengan NIK: 1407080301010008 Dari Muhammad Rafi Andani Menjadi Muhammad Rafi Amdani Berdasarkan KK Dan Akte Kelahiran Pemohon.
5. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Kutipan Akte Kelahiran Dan Kartu Keluarga (KK) Dan Pemohon Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir
6. Membebankan Kepada Para Pemohon segala Biaya yang timbul karena adanya permohonan ini
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain Mohon ?menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)? |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
