Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Hade Rachmat Daniel
2.JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
1.ANDI Alias ANDI Bin HALIM
2.RAHMA MULIYANI Alias LIA Binti SAHBARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-201/L.4.20/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hade Rachmat Daniel
2JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI Alias ANDI Bin HALIM[Penahanan]
2RAHMA MULIYANI Alias LIA Binti SAHBARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR :

----------Bahwa ia terdakwa ANDI Bin Halim dan terdakwa RAHMA MULIYANI Alias LIA bersama-sama dengan saksi YUDI HARTONO Alias YUDI  dan saksi RAMA DUANSYAH Alias Rama (penuntutan terpisahpada hari Selasa tanggal 28 November 2023 Sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, Bertempat di di sebuah Rumah yang terletak di KM. 37 Gang Sidorukun, Dusun Sei Kayangan, Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan. Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

                                                                         

  • Berawal pada Hari Senin tanggal 27 November 2023 Saksi Ronal Siregar Alias Ronal, Saksi M. Alwin Sianipar Alias ALWIN dan Saksi Rahman Lianto (masing-masing Anggota Res. Narkoba Polres Rokan Hilir, selanjutnya disebut Saksi Penangkap) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu disekitaran Balam km 37, Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau, kemudian Kasat Res Narkoba Res Rohil IPTU ANRA NOSA, S.H.,M.H. memerintahkan Saksi Penangkap untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap kebenarannya, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 Sekira jam 01.00 Wib, Saksi penangkap melakukan penggerebekan di sebuah Rumah yang terletak di KM. 37 Gang Sidorukun, Dusun Sei Kayangan, Kep. Balai Jaya, Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki dewasa bernama Saksi YUDI HARTONO Alias YUDI, Saksi RAMA DUANSYAH Alias RAMA, Terdakwa ANDI Bin HALIM dan seorang perempuan dewasa bernama Terdakwa RAHMA MULIYANI Alias LIA, selanjutnya dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, Tim Opsnal Narkoba Res Rohil mulai melakukan pengeledahan dan awalnya menemukan 3 (tiga) paket sedang Sabu yang terletak diatas meja didapur rumah, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah alat sendok/skop Sabu yang terbuat dari kertas yang ditemukan terletak dilantai tepat dibawah meja tempat Sabu ditemukan serta uang kertas berjumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan dari dalam kantong celana Terdakwa YUDI yang dipakai saat itu yang keseluruhannya diakui kepemilikan oleh Saksi YUDI, Kemudian Saksi Penangkap menemukan dari dalam kantong celana Saksi RAMA sebuah dompet yang berisikan uang kertas berjumlah Rp. 205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) dan yang terakhir polisi menemukan 1 (satu) unit Handphone Android warna Hitam yang saat itu digenggam oleh Terdakwa LIA. Selanjutnya saat ditanyakan oleh saksi penangkap, Saksi YUDI menjelaskan mendapatkan 3 paket sedang berisikan narkotika sabu tersebut dari seseorang Bernama RIKI (DPO) yang datang kerumah Saksi YUDI dan meminta bantu untuk menjual sabu yang nanti akan dibayar apabila sabu tersebut sudah terjual, setelah Saksi YUDI setuju kemudian memanggil Saksi RAMA untuk berjaga jaga dan mengatakan “KAU TUNGGU DISINI DULU  SAMBIL LIHAT LIHAT ORANG DATANG” saat Saksi YUDI dan RIKI (DPO) sedang menimbang narkotika jenis sabu yang akan diserahkan tiba-tiba datang anggota polisi/saksi penangkap dan segera mengamankan Saksi Yudi saksi Rama dan Para Terdakwa sedangkan RIKI (DPO) melarikan diri. Saat ditanyakan oleh Saksi Penangkap, Saksi Rama menjelaskan Terdakwa ANDI Bin HALIM ikut membantu saat ada transaksi jual beli sabu dengan cara memanggil Saksi Yudi dan terkadang melalui terdakwa RAHMA MULIANI, kemudian saat ditanyakan saksi penangkap saksi RAMA juga menjelaskan sudah ada kesepakatan antara dirinya, Saksi YUDI dan Terdakwa ANDI untuk membantu Saksi YUDI menjual narkotika sabu, Adapun keuntungan yang diperoleh dari membantu Saksi YUDI jual Sabu adalah mendapat tempat tinggal gratis dan menggunakan sabu gratis. Selanjutnya saat ditanyakan oleh saksi penangkap kepada Saksi YUDI menjelaskan bahwa Terdakwa ANDI dan Terdakwa RAHMA MULIYANI memang membantu jual beli sabu dengan cara memanggil saksi YUDI saat ada pembeli sabu dan pada saat penangkapan Terdakwa RAHMA MULIYANI lah yang memanggil Saksi YUDI HARTONO dan mengatakan ada Riki (DPO) datang untuk membeli sabu . Adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa ANDI adalah tempat tinggal gratis dan menggunakan sabu gratis. keuntungan Terdakwa RAHMA MULIYANI adalah diberikan uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perhari uang yang diketahui terdakwa merupakan hasil penjualan sabu dan diperbolehkan menggunakan sabu secara gratis.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I .
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 2589/NNF/2023  tanggal 04 Desember 2023 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

3643/2023/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau.

2.  Berita Acara Penimbangan Nomor : 101/10278/ 2023 tanggal 30 November 2023 ditimbang dan ditandatangani oleh RULLY IBRAHIM telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 3 (tiga) bungkus yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 16,07 (enam belas koma nol tujuh) gram.

 

--------Perbuatan para terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------

 

SUBSIDAIR :             

 

----------Bahwa ia terdakwa ANDI Bin Halim dan terdakwa RAHMA MULIYANI Alias LIA bersama-sama dengan saksi YUDI HARTONO Alias YUDI dan saksi RAMA DUANSYAH Alias Rama (penuntutan terpisahpada hari Selasa tanggal 28 November 2023 Sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, Bertempat di di sebuah Rumah yang terletak di KM. 37 Gang Sidorukun, Dusun Sei Kayangan, Kep. Balai Jaya, Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, telah melakukan Percobaan atau Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

                                                                         

  • Berawal pada Hari Senin tanggal 27 November 2023 Saksi Ronal Siregar Alias Ronal, Saksi M. Alwin Sianipar Alias ALWIN dan Saksi Rahman Lianto (masing-masing Anggota Res. Narkoba Polres Rokan Hilir, selanjutnya disebut Saksi Penangkap) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu disekitaran Balam km 37, Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau, kemudian Kasat Res Narkoba Res Rohil IPTU ANRA NOSA, S.H.,M.H. memerintahkan Saksi Penangkap untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap kebenarannya, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 Sekira jam 01.00 Wib, Saksi penangkap melakukan penggerebekan di sebuah Rumah yang terletak di KM. 37 Gang Sidorukun, Dusun Sei Kayangan, Kep. Balai Jaya, Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki dewasa bernama Saksi YUDI HARTONO Alias YUDI, Saksi RAMA DUANSYAH Alias RAMA, Terdakwa ANDI Bin HALIM dan seorang perempuan dewasa bernama Terdakwa RAHMA MULIYANI Alias LIA, selanjutnya dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, Tim Opsnal Narkoba Res Rohil mulai melakukan pengeledahan dan awalnya menemukan 3 (tiga) paket sedang Sabu yang terletak diatas meja didapur rumah, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah alat sendok/skop Sabu yang terbuat dari kertas yang ditemukan terletak dilantai tepat dibawah meja tempat Sabu ditemukan serta uang kertas berjumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan dari dalam kantong celana Terdakwa YUDI yang dipakai saat itu yang keseluruhannya diakui kepemilikan oleh Saksi YUDI, Kemudian Saksi Penangkap menemukan dari dalam kantong celana Saksi RAMA sebuah dompet yang berisikan uang kertas berjumlah Rp. 205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) dan yang terakhir polisi menemukan 1 (satu) unit Handphone Android warna Hitam yang saat itu digenggam oleh Terdakwa LIA. Selanjutnya saat ditanyakan oleh saksi penangkap, Saksi YUDI menjelaskan mendapatkan 3 paket sedang berisikan narkotika sabu tersebut dari seseorang Bernama RIKI (DPO) yang datang kerumah Saksi YUDI dan meminta bantu untuk menjual sabu yang nanti akan dibayar apabila sabu tersebut sudah terjual, setelah Saksi YUDI setuju kemudian memanggil Saksi RAMA untuk berjaga jaga dan mengatakan “KAU TUNGGU DISINI DULU  SAMBIL LIHAT LIHAT ORANG DATANG” saat Saksi YUDI dan RIKI (DPO) sedang menimbang narkotika jenis sabu yang akan diserahkan tiba-tiba datang anggota polisi/saksi penangkap dan segera mengamankan Saksi Yudi saksi Rama dan Para Terdakwa sedangkan RIKI (DPO) melarikan diri. Saat ditanyakan oleh Saksi Penangkap, Saksi Rama menjelaskan bahwa Terdakwa ANDI Bin HALIM ikut membantu saat ada transaksi sabu dengan cara memanggil Saksi Yudi. Adapun Terdakwa RAHMA MULIYANI lah yang memanggil Saksi YUDI saat Riki (DPO) datang ke rumah karena narkoba itu ada juga yang merupakan jatah Terdakwa RAHMA MULIYANI untuk digunakan, kemudian saat ditanyakan saksi penangkap saksi RAMA juga menjelaskan sudah ada kesepakatan antara dirinya, Saksi YUDI dan Terdakwa ANDI untuk membantu Saksi YUDI transaksi narkotika sabu, Adapun sabu yang diamankan tersebut akan digunakan Bersama-sama dengan Para Terdakwa, Saksi RAMA dan Saksi YUDI dirumah itu.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 2589/NNF/2023  tanggal 04 Desember 2023 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

3643/2023/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau.

3645/2023/NNF berupa cairan urine milik Terdakwa ANDI adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

3647/2023/NNF berupa cairan urine milik Terdakwa RAHMA MULIYANI adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

2.  Berita Acara Penimbangan Nomor : 101/10278/ 2023 tanggal 30 November 2023 ditimbang dan ditandatangani oleh RULLY IBRAHIM telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 3 (tiga) bungkus yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 16,07 (enam belas koma nol tujuh) gram.

 

--------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya