Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
717/Pid.Sus/2025/PN Rhl elsa karina Br gultom JEFRI ALAN DAMANIK Alias JEFRI Bin SOFYAN DAMANIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 717/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-846/L.4.20/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1elsa karina Br gultom
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI ALAN DAMANIK Alias JEFRI Bin SOFYAN DAMANIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa JEFRI ALAN DAMANIK Alias JEFRI Bin SOFYAN DAMANIK pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Tap 3 RT. 001 RW. 004 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hiir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana tersebut di atas, saat Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada pada Jl. Jendral Sudirman Tap 3 RT. 001 RW. 004 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hiir Provinsi Riau sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, kemudian Saksi RIZIZHCO ARDIANTO MURTI, S.H., Saksi FIRDAUS, S.H., M.H., Saksi TRI WHELA STIADI (selaku Anggota Kepolisian Polsek Kubu) turun ke lapangan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan lalu sekira pukul 14.00 wib team opsnal mendatangi sebuah rumah yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Tap 3 RT. 001 RW. 004 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hiir Provinsi Riau tersebut dan menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang duduk di bengkel tambal ban yang ada di samping rumah dimana saat itu salah satu laki-laki tersebut sedang melakukan pengisian angin ban sepeda motor dengan menunjukan gerak-gerik yang mencurigakan seperti ketakutan akan kehadiran tim opsnal Polsek Kubu, sehingga Para Saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap salah satu laki-laki yang mengaku bernama JEFRI ALAN DAMANIK dan ditemukan 1 (satu) buah kaca pirek dari kantong celana sebelah kiri bagian belakang yang digunakan Terdakwa JEFRI ALAN DAMANIK dan 3 (tiga) bungkus paket kecil plastik klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dari dalam rokok merek marlboro warna merah hitam. Terdakwa awalnya menerima 1 (satu) paket ukuran sedang plastik being list merah narkotika jenis shabu dari JULKIPLI pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, lalu Terdakwa memecah narkotika jenis shabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) paket narkotika jenis shabu, sehingga sudah laku terjual sebanyak 10 (sepuluh) paket sabu ukuran kecil yang telah dijual Terdakwa seharga Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) per paket.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 328/14324/VII/2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Bagansiapiapi yang ditandatangani oleh WELNA MANJASARI,SH dengan NIK: P84575 sebagai Pemimpin menerangkan bahwa berat bersih Narkotika jenis Shabu yakni 0,45 gram.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No : 2669/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang disita dari JEFRI ALAN DAMANIK Alias JEFRI Bin SOFYAN DAMANIK dengan hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,20 gram diberi nomor barang bukti 3787/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine berlak segel lengkap label barang bukti dengan volume 25 (dua puluh lima) mL diberi nomor barang bukti 3788/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa kegiatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa JEFRI ALAN DAMANIK Alias JEFRI Bin SOFYAN DAMANIK pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Tap 3 RT. 001 RW. 004 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hiir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana tersebut di atas, saat Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada pada Jl. Jendral Sudirman Tap 3 RT. 001 RW. 004 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hiir Provinsi Riau sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, kemudian Saksi RIZIZHCO ARDIANTO MURTI, S.H., Saksi FIRDAUS, S.H., M.H., Saksi TRI WHELA STIADI (selaku Anggota Kepolisian Polsek Kubu) turun ke lapangan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan lalu sekira pukul 14.00 wib team opsnal mendatangi sebuah rumah yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Tap 3 RT. 001 RW. 004 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hiir Provinsi Riau tersebut dan menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang duduk di bengkel tambal ban yang ada di samping rumah dimana saat itu salah satu laki-laki tersebut sedang melakukan pengisian angin ban sepeda motor dengan menunjukan gerak-gerik yang mencurigakan seperti ketakutan akan kehadiran tim opsnal Polsek Kubu, sehingga Para Saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap salah satu laki-laki yang mengaku bernama JEFRI ALAN DAMANIK dan ditemukan 1 (satu) buah kaca pirek dari kantong celana sebelah kiri bagian belakang yang digunakan Terdakwa JEFRI ALAN DAMANIK dan 3 (tiga) bungkus paket kecil plastik klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dari dalam rokok merek marlboro warna merah hitam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 328/14324/VII/2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Bagansiapiapi yang ditandatangani oleh WELNA MANJASARI,SH dengan NIK: P84575 sebagai Pemimpin menerangkan bahwa berat bersih Narkotika jenis Shabu yakni 0,45 gram.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No : 2669/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang disita dari JEFRI ALAN DAMANIK Alias JEFRI Bin SOFYAN DAMANIK dengan hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,20 gram diberi nomor barang bukti 3787/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine berlak segel lengkap label barang bukti dengan volume 25 (dua puluh lima) mL diberi nomor barang bukti 3788/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa kegiatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

----------- Bahwa Terdakwa JEFRI ALAN DAMANIK Alias JEFRI Bin SOFYAN DAMANIK pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Tap 3 RT. 001 RW. 004 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hiir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB saat Terdakwa datang ke rumah JULKIPLI yang berada di Jalan Jendral Sudirman Tap 3 RT. 001 RW. 004 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hiir Provinsi Riau, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan JULKIPLI dan SOFIAN mengonsumsi narkotika jenis shabu dari Sdr. ICAN (DPO). Oleh karena itu, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada pada Jl. Jendral Sudirman Tap 3 RT. 001 RW. 004 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hiir Provinsi Riau sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, kemudian Saksi RIZIZHCO ARDIANTO MURTI, S.H., Saksi FIRDAUS, S.H., M.H., Saksi TRI WHELA STIADI (selaku Anggota Kepolisian Polsek Kubu) turun ke lapangan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan lalu sekira pukul 14.00 wib team opsnal mendatangi sebuah rumah yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Tap 3 RT. 001 RW. 004 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hiir Provinsi Riau tersebut dan menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang duduk di bengkel tambal ban yang ada di samping rumah dimana saat itu salah satu laki-laki tersebut sedang melakukan pengisian angin ban sepeda motor dengan menunjukan gerak-gerik yang mencurigakan seperti ketakutan akan kehadiran tim opsnal Polsek Kubu, sehingga Para Saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap salah satu laki-laki yang mengaku bernama JEFRI ALAN DAMANIK dan ditemukan 1 (satu) buah kaca pirek dari kantong celana sebelah kiri bagian belakang yang digunakan Terdakwa untuk mengonsumsi narkotika jenis shabu dan 3 (tiga) bungkus paket kecil plastik klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dari dalam rokok merek marlboro warna merah hitam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 328/14324/VII/2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Bagansiapiapi yang ditandatangani oleh WELNA MANJASARI,SH dengan NIK: P84575 sebagai Pemimpin menerangkan bahwa berat bersih Narkotika jenis Shabu yakni 0,45 gram.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No : 2669/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang disita dari JEFRI ALAN DAMANIK Alias JEFRI Bin SOFYAN DAMANIK dengan hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,20 gram diberi nomor barang bukti 3787/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine berlak segel lengkap label barang bukti dengan volume 25 (dua puluh lima) mL diberi nomor barang bukti 3788/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina..
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya