Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 06 Apr. 2017 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
20/Pdt.Bth/2017/PN RHL |
Tanggal Surat |
- |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | SURAJI | 2 | PRIS MADANI,SH,M.Kn |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | PRIS MADANI,SH,MKn | SURAJI | 2 | PRIS MADANI,SH,MKn | PRIS MADANI,SH,M.Kn |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SUMARDI Alias ATENG |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara PENGGUGAT I dengan PENGGUGAT II tertanggal 24 Ma-ret 2013 atas HAT seluas ± 1,5 Ha (± 15.000 M2) beserta tanam tumbuh diatasnya tanpa pengecualian;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Verzet, Banding atau Kasasi dari TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT segera meninggalkan dan menyerahkan OBYEK SENGKETA kepada PENGGUGAT II dalam keadaan kosong dan membayar uang paksa kepada PENGGUGAT II sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap TERGUGAT lalai dalam sehari tidak memenuhi isi putusan sejak diucapkan oleh Majelis Hakim Yang Mulia. Apabila diperlukan secara paksa dengan bantuan Aparat Kepolisian;
- Menghukum TERGUGAT membayar kerugian PENGGUGAT II secara Immateriil sebesar Rp. 172.000.000,- (se-ratus tujuh puluh dua juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
SUBSIDER :
Seandainya Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |