Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.RAHMAD HIDAYAT SH
2.ABU ABDURRACHMAN, S.H.
3.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
ERIK SIMANJUNTAK Als PAK MAIKEL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 261/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-323/L.4.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAD HIDAYAT SH
2ABU ABDURRACHMAN, S.H.
3YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERIK SIMANJUNTAK Als PAK MAIKEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

KESATU

PERTAMA   

-------- Bahwa terdakwa ERIK SIMANJUNTAK Als PAK MAIKEL, pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira jam 14.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Simpang Pujud RT 002/ RW 002 Kel. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah  Kab. Rokan Hilir atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa, sekira 2 (dua) bulan sebelum terdakwa ditangkap, malam hari sekira jam 22.00 WIB, ipar terdakwa yaitu Sdr. JULIANA (DPO) datang kerumah terdakwa, lalu ketika itu Sdr. JULIANA (DPO) mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah muda dari dalam tas jinjing sambil berkata “titip lah dulu ini” kepada terdakwa, lalu terdakwa langsung menerima 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah muda dari Sdr. JULIANA (DPO) tanpa menanyakan apa isi 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah muda tersebut, tetapi terdakwa mengetahui bahwa keluarga dari Sdr. JULIANA (DPO) adalah penjual narkotika, sehingga terdakwa mengetahui bahwa yang didalam 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah muda adalah narkotika jenis sabu, kemudian setelah menerima 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah muda dari Sdr. JULIANA (DPO) tersebut, terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah muda tersebut dibawah kompor didapur rumah terdakwa yang berada di Simpang Pujud RT 002/ RW 002 Kel. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah  Kab. Rokan Hilir.
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa sekira satu minggu sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa membuka 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah muda tersebut yang berisikan beberapa paket narkotika jenis sabu, lalu terdakwa menanyakan kepada Sdr. JULIANA (DPO) harga perpaket narkotika jenis sabu yang dititipkan kepada terdakwa tersebut dan dijawab oleh Sdr. JULIANA (DPO) harganya Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per paketnya, kemudian terdakwa mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening klep merah dari dalam 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah muda tersebut untuk terdakwa jual, lalu pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira jam 13.00 WIB terdakwa menjualkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. SIMATUPANG (DPO) di daerah bagan batu KM 1 seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira jam 13.00 WIB terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. SIMATUPANG (DPO) dengan cara Sdr. SIMATUPANG (DPO) mendatangi rumah terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira jam 01.00 WIB Sdr. SIMATUPANG (DPO) kembali mendatangi rumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira jam 13.00 WIB ketika terdakwa menjualkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. SIMATUPANG (DPO) di daerah bagan batu KM 1 tersebut, terdakwa meminta dipesankan narkotika jenis daun ganja sebanyak satu garis atau satu ons kepada Sdr. SIMATUPANG (DPO) seharga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Sdr. SIMATUPANG (DPO) mengatakan kepada terdakwa untuk menunggu di tempat tersebut yaitu di daerah bagan batu KM 1, nanti ada teman dari Sdr. SIMATUPANG (DPO) yang datang untuk menunjukkan tempat membeli narkotika jenis daun ganja, kemudian sekira pukul 20.00 WIB datang teman dari Sdr. SIMATUPANG (DPO), kemudian terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada teman dari Sdr. SIMATUPANG (DPO), lalu terdakwa diajak oleh Sdr. SIMATUPANG (DPO) dan temannya menuju simpang jalan Kolam di depan sekolah Yosef Arnoldi Kec. Bagan Sinembah lalu terdakwa ditinggal di lokasi tersebut, selanjutnya terdakwa didatangi seseorang yang tidak terdakwa kenal yang langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja kering kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa, lalu setelah sampai di rumahnya, terdakwa membuka 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja kering tersebut dan langsung membagi paketan narkotika jenis daun ganja kering tersebut menjadi 15 (lima belas) paket besar untuk terdakwa jual seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket dan 6 (enam) paket kecil untuk untuk terdakwa pakai sendiri, lalu terdakwa menyimpan paketan narkotika jenis daun ganja kering tersebut dengan disatukan kedalam 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah muda yang berisikan narkotika jenis sabu dibawah kompor di dapur rumah terdakwa. 
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB saksi Hendri F. Siahaan, saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto (ketiganya merupakan anggota Sat Narkoba Polres Rokan Hilir) mendapat informasi bahwa di rumah terdakwa di Simpang Pujud RT 002/ RW 002 Kel. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah  Kab. Rokan Hilir sering terjadi transaksi narkotika, kemudian sekira pukul 14.30 WIB saksi Hendri F. Siahaan, saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto mendatangi rumah terdakwa tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di rumahnya, kemudian setelah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah muda dibawah kompor didalam dapur rumah terdakwa, lalu setelah dibuka berisikan 11 (sebelas) paket sedang narkotika jenis daun ganja kering, 4 (empat) kecil narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) bungkus plastik klep merah berisi 4 (empat) paket sedang narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah blok peper, 2 (dua) buah sekop terbuat dari karton, 1 (satu) buah plastik asoy berisikan beberapa bungkusan plastik klip merah dan juga diamankan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru yang terletak diatas meja, selanjutnnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk diproses lebih lanjut.                 
  • Bahwa terdakwa sama sekali tidak mempunyai hak dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) cabang Dumai Nomor : 20/10278/2024 tanggal 28 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh DHONI QODRI, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan kembali barang bukti berupa :
  1. 4 (empat) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan butiran Kristal being diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,93 gram dan berat bersih 3,40 gram.
  2. 15 (lima belas) bungkus plastik klip merah diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 37,57 gram dan berat bersih 30,52 gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, NO. LAB : 0496/NNF/2024 tanggal 08 Maret 2024, telah melakukan pemeriksan terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,40 gram, diberi nomor barang bukti 0776/2024/NNF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan daun kering dengan berat netto 10,00 gram, diberi nomor barang bukti 0777/2024/NNF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

0776/2024/NNF, berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.

0777/2024/NNF, berupa daun kering adalah benar mengandung Ganja.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

 

ATAU

KESATU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa ERIK SIMANJUNTAK Als PAK MAIKEL, pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira jam 14.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Simpang Pujud RT 002/ RW 002 Kel. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah  Kab. Rokan Hilir atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa, sekira 2 (dua) bulan sebelum terdakwa ditangkap, malam hari sekira jam 22.00 WIB, ipar terdakwa yaitu Sdr. JULIANA (DPO) datang kerumah terdakwa, lalu ketika itu Sdr. JULIANA (DPO) mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah muda dari dalam tas jinjing sambil berkata “titip lah dulu ini” kepada terdakwa, lalu terdakwa langsung menerima 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah muda dari Sdr. JULIANA (DPO) tanpa menanyakan apa isi 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah muda tersebut, tetapi terdakwa mengetahui bahwa keluarga dari Sdr. JULIANA (DPO) adalah penjual narkotika, sehingga terdakwa mengetahui bahwa yang didalam 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah muda adalah narkotika jenis sabu, kemudian setelah menerima 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah muda dari Sdr. JULIANA (DPO) tersebut, terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah muda tersebut dibawah kompor didapur rumah terdakwa yang berada di Simpang Pujud RT 002/ RW 002 Kel. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah  Kab. Rokan Hilir.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB saksi Hendri F. Siahaan, saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto (ketiganya merupakan anggota Sat Narkoba Polres Rokan Hilir) mendapat informasi bahwa di rumah terdakwa di Simpang Pujud RT 002/ RW 002 Kel. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah  Kab. Rokan Hilir sering terjadi transaksi narkotika, kemudian sekira pukul 14.30 WIB saksi Hendri F. Siahaan, saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto mendatangi rumah terdakwa tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di rumahnya, kemudian setelah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah muda dibawah kompor didalam dapur rumah terdakwa, lalu setelah dibuka berisikan 11 (sebelas) paket sedang narkotika jenis daun ganja kering, 4 (empat) kecil narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) bungkus plastik klep merah berisi 4 (empat) paket sedang narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah blok peper, 2 (dua) buah sekop terbuat dari karton, 1 (satu) buah plastik asoy berisikan beberapa bungkusan plastik klip merah dan juga diamankan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru yang terletak diatas meja, selanjutnnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk diproses lebih lanjut.

-    Bahwa terdakwa sama sekali tidak mempunyai hak dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) cabang Dumai Nomor : 20/10278/2024 tanggal 28 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh DHONI QODRI, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan kembali barang bukti berupa :
  1. 4 (empat) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan butiran Kristal being diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,93 gram dan berat bersih 3,40 gram.
  2. 15 (lima belas) bungkus plastik klip merah diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 37,57 gram dan berat bersih 30,52 gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, NO. LAB : 0496/NNF/2024 tanggal 08 Maret 2024, telah melakukan pemeriksan terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,40 gram, diberi nomor barang bukti 0776/2024/NNF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan daun kering dengan berat netto 10,00 gram, diberi nomor barang bukti 0777/2024/NNF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

0776/2024/NNF, berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.

0777/2024/NNF, berupa daun kering adalah benar mengandung Ganja.

--------   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

DAN

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa ERIK SIMANJUNTAK Als PAK MAIKEL, pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira jam 14.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Simpang Pujud RT 002/ RW 002 Kel. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah  Kab. Rokan Hilir atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa, sekira 2 (dua) bulan sebelum terdakwa ditangkap, malam hari sekira jam 22.00 WIB, ipar terdakwa yaitu Sdr. JULIANA (DPO) datang kerumah terdakwa, lalu ketika itu Sdr. JULIANA (DPO) mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah muda dari dalam tas jinjing sambil berkata “titip lah dulu ini” kepada terdakwa, lalu terdakwa langsung menerima 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah muda dari Sdr. JULIANA (DPO) tanpa menanyakan apa isi 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah muda tersebut, tetapi terdakwa mengetahui bahwa keluarga dari Sdr. JULIANA (DPO) adalah penjual narkotika, sehingga terdakwa mengetahui bahwa yang didalam 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah muda adalah narkotika jenis sabu, kemudian setelah menerima 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah muda dari Sdr. JULIANA (DPO) tersebut, terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah muda tersebut dibawah kompor didapur rumah terdakwa yang berada di Simpang Pujud RT 002/ RW 002 Kel. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah  Kab. Rokan Hilir.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira jam 13.00 WIB ketika terdakwa menjualkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. SIMATUPANG (DPO) di daerah bagan batu KM 1 tersebut, terdakwa meminta dipesankan narkotika jenis daun ganja sebanyak satu garis atau satu ons kepada Sdr. SIMATUPANG (DPO) seharga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Sdr. SIMATUPANG (DPO) mengatakan kepada terdakwa untuk menunggu di tempat tersebut yaitu di daerah bagan batu KM 1, nanti ada teman dari Sdr. SIMATUPANG (DPO) yang datang untuk menunjukkan tempat membeli narkotika jenis daun ganja, kemudian sekira pukul 20.00 WIB datang teman dari Sdr. SIMATUPANG (DPO), kemudian terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada teman dari Sdr. SIMATUPANG (DPO), lalu terdakwa diajak oleh Sdr. SIMATUPANG (DPO) dan temannya menuju simpang jalan Kolam di depan sekolah Yosef Arnoldi Kec. Bagan Sinembah lalu terdakwa ditinggal di lokasi tersebut, selanjutnya terdakwa didatangi seseorang yang tidak terdakwa kenal yang langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja kering kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa, lalu setelah sampai di rumahnya, terdakwa membuka 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja kering tersebut dan langsung membagi paketan narkotika jenis daun ganja kering tersebut menjadi 15 (lima belas) paket besar untuk terdakwa jual seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket dan 6 (enam) paket kecil untuk untuk terdakwa pakai sendiri, lalu terdakwa menyimpan paketan narkotika jenis daun ganja kering tersebut dengan disatukan kedalam 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah muda yang berisikan narkotika jenis sabu dibawah kompor di dapur rumah terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB saksi Hendri F. Siahaan, saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto (ketiganya merupakan anggota Sat Narkoba Polres Rokan Hilir) mendapat informasi bahwa di rumah terdakwa di Simpang Pujud RT 002/ RW 002 Kel. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah  Kab. Rokan Hilir sering terjadi transaksi narkotika, kemudian sekira pukul 14.30 WIB saksi Hendri F. Siahaan, saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto mendatangi rumah terdakwa tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di rumahnya, kemudian setelah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah muda dibawah kompor didalam dapur rumah terdakwa, lalu setelah dibuka berisikan 11 (sebelas) paket sedang narkotika jenis daun ganja kering, 4 (empat) kecil narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) bungkus plastik klep merah berisi 4 (empat) paket sedang narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah blok peper, 2 (dua) buah sekop terbuat dari karton, 1 (satu) buah plastik asoy berisikan beberapa bungkusan plastik klip merah dan juga diamankan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru yang terletak diatas meja, selanjutnnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk diproses lebih lanjut. 

-    Bahwa terdakwa sama sekali tidak mempunyai hak dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) cabang Dumai Nomor : 20/10278/2024 tanggal 28 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh DHONI QODRI, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan kembali barang bukti berupa :
  1. 4 (empat) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan butiran Kristal being diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,93 gram dan berat bersih 3,40 gram.
  2. 15 (lima belas) bungkus plastik klip merah diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 37,57 gram dan berat bersih 30,52 gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, NO. LAB : 0496/NNF/2024 tanggal 08 Maret 2024, telah melakukan pemeriksan terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,40 gram, diberi nomor barang bukti 0776/2024/NNF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan daun kering dengan berat netto 10,00 gram, diberi nomor barang bukti 0777/2024/NNF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

0776/2024/NNF, berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.

0777/2024/NNF, berupa daun kering adalah benar mengandung Ganja.

--------   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya