Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
449/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.Satria Faza Andromeda
ARDIANSYAH Alias RIYAN Bin AMITRO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 449/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-546/L.4.20/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2Satria Faza Andromeda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH Alias RIYAN Bin AMITRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :                                                                     

--------------Bahwa ia terdakwa ARDIANSYAH Alias RIYAN Bin AMITRO bersama sama dengan Saksi WIRA BIMA SENA Alias WIRA Bin MAMAN (penuntutan dilakukan secara terpisah) Pada Hari Kamis tanggal  02 Mei 2024 Sekira Pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Jalan Lintas Riau Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya Disebuah Warung atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman . perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung dijalan Lintas Riau Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir tepatnya disebuah warung sering terjadinya Transaksi Narkotika, Menindaklanjuti Informasi Tersebut Kasat Res Narkoba Iptu Anra Nosa Memerintahkan tim Opsnal melakukan Penyelidikan, Selanjutanya Pada Hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira Pukul 14.30 Wib Saksi Alexander Bersama dengan Saksi M Alwin Sianipar dan Saksi Firmansyah (Masing-Masing anggota SatRes Narkoba Polres Rohil) melakukan penggerebakan disebuah warung bertempat di Jalan Lintas Riau Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Ardiansyah Alias Riyan Bin Amitro sedang berada diluar warung kemudian dibawa kedalam warung milik Saksi Wira Bima Sena Alias Wira Bin Maman kemudian Tim Opsnal SatNarkoba Polres Rokan Hilir melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Ardiansyah alias Riyan Bin Amitro ditemukan 1 (satu) Kotak Rokok dikantong celana dalam berisikan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis shabu shabu dan 1 (satu) bungkus besar berisikan putih kasar yang pengakuan terdakwa ardiansyah alias Riyan bin Amitro merupakan Garam dan pasir campuran untuk diperjual kembali, sedang kan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari saksi Wira Bima Sena Alias Wira Bin Maman dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) / paket kemudian dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil melakukan penangkapan terhadap saksi Wira Bima Sena Alias Wira Bin Maman yang sedang didalam kamar kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil melakukan Penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu shabu dan 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkortika jenis Ekstasi yang diakui barang bukti tersebut milik Saksi Wira Bima Sena Alias Wira Bin Maman, Selanjutnya tim opsnal Polres Rokan Hilir melakukan penggeledahan Rumah Ditemukan barang bukti Uang sejumlah Rp.132.000 (seratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah),1 (satu) unit Handphone merek Oppo,1 (Satu) alat hisap Bong dan 2 (Dua) Plastik Bening Kosong yang diakui kepemilikan Milik Saksi Wira Bima Sena Alias Wira Bin Maman, Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir Melakukan penggeledahan didapur warung milik Wira Bima Sena Alias Wira Bin Maman ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus besar berisikan narkotika jenis shabu shabu yang tidak diakui kepemilikannya, Selanjutnya Terdakwa Ardiansyah alias Riyan Bin Amitro bersama dengan Wira Bima Sena alias Wira Bin Maman Beserta semua barang bukti dibawa kepolres Rokan Hilir Guna Penyidikan Lebih Lanjut.
  • Bahwa terdakwa ardiansyah alias riyan bin Amitro memperoleh narkotika jenis shabu shabu dengan cara membeli dari Saksi Wira Bima Sena Alias Wira Bin Maman diwarung bertempat di Jalan Lintas Riau Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir 1 (satu) Bungkus narkotika jenis shabu shabu dengan harga Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman ”.

Bahwa sesuai dengan:

  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 1047/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024  dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Ardiansyah Alias Riyan bin Amitro
  1. Barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus narkotika berisikan narkotika Jenis shabu shabu dengan bersih 10,00 (Sepuluh Koma Nol Nol) dengan nomor barang bukti : 1565/2024/NNF adalah Negatif mengandung Narkotika Dan Psikotropika dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. Barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus narkotika berisikan narkotika Jenis shabu shabu dengan bersih 0,25 (Nol Koma Dua Puluh Lima) dengan nomor barang bukti : 1566/2024/NNF adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T,M.Eng

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 41/10278/2024 tanggal 06 Mei 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Cabang Dumai oleh Dhoni Qadri telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 5 (Lima) paket plastic bening  yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : 0,25 (Nol Koma Dua Puluh Lima) Gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

--------------Bahwa ia terdakwa ARDIANSYAH Alias RIYAN Bin AMITRO Pada Hari Kamis tanggal  02 Mei 2024 Sekira Pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Jalan Lintas Riau Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya Disebuah Warung atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman . perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung dijalan Lintas Riau Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir tepatnya disebuah warung sering terjadinya Transaksi Narkotika, Menindaklanjuti Informasi Tersebut Kasat Res Narkoba Iptu Anra Nosa Memerintahkan tim Opsnal melakukan Penyelidikan, Selanjutanya Pada Hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira Pukul 14.30 Wib Saksi Alexander Bersama dengan Saksi M Alwin Sianipar dan Saksi Firmansyah (Masing-Masing anggota SatRes Narkoba Polres Rohil) melakukan penggerebakan disebuah warung bertempat di Jalan Lintas Riau Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Ardiansyah Alias Riyan Bin Amitro sedang berada diluar warung kemudian dibawa kedalam warung milik Saksi Wira Bima Sena Alias Wira Bin Maman kemudian Tim Opsnal SatNarkoba Polres Rokan Hilir melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Ardiansyah alias Riyan Bin Amitro ditemukan 1 (satu) Kotak Rokok dikantong celana dalam berisikan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis shabu shabu dan 1 (satu) bungkus besar berisikan putih kasar yang pengakuan terdakwa ardiansyah alias Riyan bin Amitro merupakan Garam dan pasir campuran untuk diperjual kembali, sedang kan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari saksi Wira Bima Sena Alias Wira Bin Maman dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) / paket kemudian dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil melakukan penangkapan terhadap saksi Wira Bima Sena Alias Wira Bin Maman yang sedang didalam kamar kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil melakukan Penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu shabu dan 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkortika jenis Ekstasi yang diakui barang bukti tersebut milik Saksi Wira Bima Sena Alias Wira Bin Maman, Selanjutnya tim opsnal Polres Rokan Hilir melakukan penggeledahan Rumah Ditemukan barang bukti Uang sejumlah Rp.132.000 (seratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah),1 (satu) unit Handphone merek Oppo,1 (Satu) alat hisap Bong dan 2 (Dua) Plastik Bening Kosong yang diakui kepemilikan Milik Saksi Wira Bima Sena Alias Wira Bin Maman, Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir Melakukan penggeledahan didapur warung milik Wira Bima Sena Alias Wira Bin Maman ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus besar berisikan narkotika jenis shabu shabu yang tidak diakui kepemilikannya, Selanjutnya Terdakwa Ardiansyah alias Riyan Bin Amitro bersama dengan Wira Bima Sena alias Wira Bin Maman Beserta semua barang bukti dibawa kepolres Rokan Hilir Guna Penyidikan Lebih Lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Percobaan atau permufakatan jahat, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ”.

Bahwa sesuai dengan:

  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 1047/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024  dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Ardiansyah Alias Riyan bin Amitro
  1. Barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus narkotika berisikan narkotika Jenis shabu shabu dengan bersih 10,00 (Sepuluh Koma Nol Nol) dengan nomor barang bukti : 1565/2024/NNF adalah Negatif mengandung Narkotika Dan Psikotropika dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. Barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus narkotika berisikan narkotika Jenis shabu shabu dengan bersih 0,25 (Nol Koma Dua Puluh Lima) dengan nomor barang bukti : 1566/2024/NNF adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T,M.Eng

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 41/10278/2024 tanggal 06 Mei 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Cabang Dumai oleh Dhoni Qadri telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 5 (Lima) paket plastic bening  yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : 0,25 (Nol Koma Dua Puluh Lima) Gram

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya